Pelayanan Publik Masih Bermasalah
- 1 Januari 1970
        
Sejumlah pemerintah daerah, kementerian, atau lembaga dinilai belum mengutamakan pemenuhan layanan bagi publik. Padahal, pelayanan publik merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat yang membutuhkan sosok pemimpin konsekuen mengatasi keluhan publik. 
Faktor pemimpin sangat berpengaruh karena keluhan masyarakat tidak memiliki sistem pengawasan. Di sisi lain, lembaga negara yang berperan sebagai pengawas layanan publik seperti Ombudsman Republik Indonesia juga tidak memiliki kewenangan mengeksekusi pengaduan warga.
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan hal ini dalam diskusi bertajuk "Mengambil Manfaat dari Mengelola Keluhan Masyarakat” di Jakarta, Senin (13/6). Menurut Endi, keluhan publik tidak akan efektif diatasi tanpa komitmen kuat pemimpin birokrasi, terutama di lingkungan pemerintah daerah.
’’Mekanisme pengaduan publik mensyaratkan kepemimpinan yang kuat. Tanpa komitmen, maka sulit mengharapkan keluhan publik diselesaikan,” kata Endi.
Ia menuturkan, kurangnya penanganan keluhan masyarakat merupakan cermin pelayanan publik masih bermasalah. Menurut dia, pemerintah daerah perlu lebih responsif untuk meningkatkan penghargaan terhadap pelayanan publik.
Menyalahkan masyarakat
Endi mencontohkan, buruknya pelayanan publik yang dikeluhkan masyarakat bukan malah dibenahi segera. Pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab justru menyalahkan masyarakat yang mengeluhkannya.
’’Misalnya di daerah, warga yang kecelakaan karena kualitas jalan buruk malah disalahkan pemerintah dengan dalih tidak hati-hati. Padahal, di negara lain kualitas pelayanan publik yang buruk dapat menjadi penyebab jatuhnya seorang pemimpin,” ujar Endi.
Endi berharap pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga mempermudah akses ke instrumen pengaduan, misalnya Ombudsman RI. Selain itu, ia menekankan peningkatan kolaborasi dan partisipasi publik dengan lembaga swadaya masyarakat dan media massa untuk menyuarakan keluhan publik.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, menyatakan, keluhan publik belum mampu mendorong perbaikan layanan publik. Sejumlah hal yang menyebabkan keluhan publik ternyata belum ditanggapi secara signifikan oleh lembaga pemerintah yang dikeluhkan.
Adrianus mengatakan, keluhan masyarakat kerap repetitif atau cenderung sama, tidak dilengkapi data pendukung, keterbatasan fasilitas komunikasi di daerah, serta budaya orang Indonesia yang belum terbiasa menyampaikan keluhan secara formal melalui lembaga-lembaga pengawas. Ia mencontohkan, keluhan publik terhadap Kepolisian Negara RI didominasi kualitas layanan Korps Lalu Lintas Polri, terutama pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan penanganan kasus yang tuntas.
Adrianus mengatakan, pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah justru membentuk tim ahli sendiri untuk langsung menyerap aspirasi publik. Adrianus berharap pemerintah memberikan pendidikan kepada publik untuk memberikan keluhan publik yang berkualitas dan berdasarkan data yang baik. Adrianus meminta masyarakat lebih aktif memanfaatkan Ombudsman RI. (SAN)
--- (Sumber KOMPAS – Selasa, 14 Juni 2016) ---
Dibaca 8420 kali





