. Pelayanan Publik Masih Bermasalah
Logo KPPOD

Pelayanan Publik Masih Bermasalah

- 1 Januari 1970

Pelayanan Publik Masih Bermasalah

Sejumlah pemerintah daerah, kementerian, atau lembaga dinilai belum mengutamakan pemenuhan layanan bagi publik. Padahal, pelayanan publik merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat yang membutuhkan sosok pemimpin konsekuen mengatasi keluhan publik.

Faktor pemimpin sangat berpengaruh karena keluhan ma­syarakat tidak memiliki sistem pengawasan. Di sisi lain, lembaga negara yang berperan sebagai pengawas layanan publik seperti Ombudsman Republik Indonesia juga tidak memiliki kewenangan mengeksekusi pengaduan warga.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan hal ini dalam diskusi bertajuk "Mengambil Manfaat dari Mengelola Keluhan Masyarakat” di Jakarta, Senin (13/6). Menurut Endi, keluhan publik tidak akan efektif diatasi tanpa komitmen kuat pemimpin birokrasi, terutama di lingkungan pemerintah daerah.

’’Mekanisme pengaduan pub­lik mensyaratkan kepemimpinan yang kuat. Tanpa komitmen, maka sulit mengharapkan keluhan publik diselesaikan,” kata Endi.

Ia menuturkan, kurangnya penanganan keluhan masyarakat merupakan cermin pelayanan publik masih bermasalah. Me­nurut dia, pemerintah daerah perlu lebih responsif untuk meningkatkan penghargaan terhadap pelayanan publik.

Menyalahkan masyarakat

Endi mencontohkan, buruknya pelayanan publik yang dikeluhkan masyarakat bukan malah dibenahi segera. Pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab justru menyalah­kan masyarakat yang mengeluhkannya.

’’Misalnya di daerah, warga yang kecelakaan karena kualitas jalan buruk malah disalahkan pe­merintah dengan dalih tidak hati-hati. Padahal, di negara lain kualitas pelayanan publik yang buruk dapat menjadi penyebab jatuhnya seorang pemimpin,” ujar Endi.

Endi berharap pemerintah da­erah dan kementerian atau lem­baga mempermudah akses ke instrumen pengaduan, misalnya Ombudsman RI. Selain itu, ia menekankan peningkatan kolaborasi dan partisipasi publik de­ngan lembaga swadaya masya­rakat dan media massa untuk menyuarakan keluhan publik.

Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, menyatakan, ke­luhan publik belum mampu mendorong perbaikan layanan publik. Sejumlah hal yang menyebabkan keluhan publik ternyata belum ditanggapi secara signifikan oleh lembaga peme­rintah yang dikeluhkan.

Adrianus mengatakan, keluh­an masyarakat kerap repetitif atau cenderung sama, tidak dilengkapi data pendukung, keterbatasan fasilitas komunikasi di daerah, serta budaya orang In­donesia yang belum terbiasa menyampaikan keluhan secara for­mal melalui lembaga-lembaga pengawas. Ia mencontohkan, ke­luhan publik terhadap Kepolisian Negara RI didominasi kualitas layanan Korps Lalu Lintas Polri, terutama pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan penanganan kasus yang tuntas.

Adrianus mengatakan, pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah justru membentuk tim ahli sendiri untuk langsung menyerap aspirasi publik. Ad­rianus berharap pemerintah memberikan pendidikan kepada publik untuk memberikan ke­luhan publik yang berkualitas dan berdasarkan data yang baik. Adrianus meminta masyarakat lebih aktif memanfaatkan Om­budsman RI. (SAN)

 

--- (Sumber KOMPAS – Selasa, 14 Juni 2016) ---


Dibaca 8420 kali