Aturan Pungutan Daerah Kerap Tumpang Tindih
- 1 Januari 1970
Tumpang tindih peraturan daerah (perda) mengenai pungutan daerah atau retribusi berpotensi membuat angka ketidakpastian usaha semakin tinggi. Bahkan, beberapa perda bermasalah yang menimbulkan high cost economy ditemukan.
Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Boedi Rheza, mengatakan perda merupakan salah satu instrumen regulasi usaha dan salah satu ukuran kebijakan pembangunan ekonomi di daerah. Perihal retribusi dan pajak daerah ini sebenarnya sudah diatur dalam UU No 28 Tahun 2009.
Sayangnya, menurut hasil penelitian KPPOD, undang-undang tersebut lebih memberikan aturan yang jelas untuk pajak dan tidak untuk pungutan retribusi. Selain itu, proses pembuatan perda yang tidak partisipatif menjadi salah satu permasalahan yang tidak kunjung reda sejak tahun lalu.
“Ada juga Perda yang tidak bersangkutan dengan pungutan tetapi memiliki potensi untuk melakukan pungutan,” kata Boedi dalam acara Evaluasi Perda Pungutan di Era UU No 28 Tahun 2009, di Jakarta, Kamis (15/1).
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Adriansyah, mengatakan pada tahun ini pemerintah akan mulai mengajukan revisi atas UU No 28 Tahun 2009. Pemberian kewenangan kepada daerah untuk melakukan pungutan atau retribusi sebenarnya bertujuan peningkatan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Dia menambahkan saat ini terdapat enam jenis pajak yang secara resmi diberikan oleh pemerintah atau official assessment, di antaranya pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak BBN-KB, pajak air permukaan, pajak reklame, pajak air tanah, dan PBB-P2. Di samping itu, ada pajak yang berdiri sendiri atas wewenang daerah, seperti Pajak PBB-KB, Pajak Rokok, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, dan BPHTB.
“Pajak hotel, restoran, dan hiburan itu kan bisa menjadi satu dalam kategori pajak penjualan. Mengenai berapa banyak jenis retribusi yang akan dibenahi, itu kita belum tahu,” ujar Adriansyah.
Pemetaan Domain
Tak hanya itu, kasus lain seperti masuknya suatu objek ke pos pajak atau retribusi juga kerap menimbulkan permasalahan, seperti pengenaan retribusi menara atas keberadaan tower telekomunikasi.
“Seharusnya objek tersebut menjadi domain pajak daerah karena masuk dalam perizinan di wilayah kota,” ujar Adriansyah.
Sebagai catatan, retribusi atas menara ini nilainya bervariasi, berkisar 3 juta hingga miliaran rupiah untuk setiap tower setiap tahun. Bila pemetaan atas wajib pajak sudah dilakukan sebelumnya, tentunya akan memudahkan pemerintah melakukan penghitungan atas pendapatan negara tersebut.
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto, menuturkan, sejak 2002 hingga 2009, terdapat 1.878 perda yang sudah dibatalkan, sekitar 1.779 di antaranya merupakan retribusi daerah. Pada 2010, terjadi pembatalan 324 Perda terkait dengan pajak dan retribusi daerah. Setahun kemudian, terdapat 265 perda Pajak daerah dan retribusi daerah yang dibatalkan. Tahun lalu, 9 pajak daerah dan 52 retribusi daerah dibatalkan.
Sejatinya, pembuatan peraturan daerah yang memuat tentang pajak dan retribusi dilakukan melalui konsultasi ke Kementerian Keuangan, namun pada praktiknya, akibat luasnya cakupan UU No 28 Tahun 2009, ada celah yang dapat dimanfaatkan bagi daerah untuk menambah pendapatan melalui pajak dan retribusi.
“Retribusi sudah keluar dari rohnya. Seharusnya retribusi menempel dengan pemerintah. Lihat saja daerah yang sudah surplus dalam APBD-nya namun masih tetap melakukan retribusi,” pungkas Widodo. (git/E-10)
--- (Sumber: www.koran-jakarta.com/?27152-aturan%20pungutan%20daerah%20kerap%20tumpang%20tindih-11) ---
Dibaca 6362 kali
