Realokasi Anggaran Dana Desa
- 1 Januari 1970
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 harus merealokasi anggaran kementerian dan lembaga negara berbasis desa untuk dana desa. Alokasi dana desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 sangat minim.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng di Jakarta, Minggu (7/9), mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan adanya dana desa sebesar 10 persen dari total dana transfer. Maka, jika dana transfer dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 mencapai Rp 630,9 triliun, alokasi ideal dana desa adalah Rp 63,09 triliun.
Faktanya, alokasi dana desa dalam RAPBN 2015 hanya Rp 9,1 triliun atau 0,01 persen dari total dana transfer. Jika desa sasaran sebanyak 72.944 desa, setiap desa hanya akan mendapatkan alokasi rata-rata Rp 124,75 juta dari ketentuan ideal Rp 865 juta per desa.
Tidak sesuai ide awal
Menurut Robert Endi Jaweng, alokasi dana desa senilai Rp 9,1 triliun terlalu kecil. Meskipun UU Desa menyatakan anggarannya dilakukan secara bertahap, alokasi Rp 9,1 triliun tetap dinilai tak layak.
“Ini tidak sejalan dengan ide awal yakni dana desa terutama merupakan hasil realokasi program kementerian dan lembaga negara berbasis desa. Jadi jika ini konsisten dilakukan, pemerintah untuk tahap awal tidak perlu mencari sumber dana lain terlebih dahulu,” katanya.
Kalau realokasi anggaran dilakukan, Robert Endi yakin, dana desa untuk 2015 minimal mencapai Rp 21,5 triliun. Perhitungan, total anggaran program berbasis desa yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga negara pada 2014 mencapai Rp 21,5 triliun.
Agar dana desa mendekati nilai ideal sebagaimana diamanatkan UU, pemerintah mesti merealokasi belanja kementerian dan lembaga negara berbasis desa ke dana desa. “Ini menuntut kemauan politik dari Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Robert Endi.
Sebelumnya, anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Pndonesia-Perjuangan Dolfie OFP, menyatakan, presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla berencana menambah anggaran dana desa menjadi Rp 39 triliun. Tiap desa rata-rata akan mendapatkan Rp 534,65.
Tambahan anggaran itu akan diupayakan dari realokasi belanja kementerian dan lembaga negara di luar belanja pegawai.
“Realokasi ini dapat dilakukan jika ada kemauan politik dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, untuk memberi kesempatan dalam pembahasan RAPBN di DPR agar dilakukan realokasi program sesuai dengan kebijakan pemerintah baru. Tanpa kemauan politik, pemerintah baru tidak dapat bekerja optimal pada tahun 2015,” kata Dolfie. (las)
--- (Sumber KOMPAS – Senin, 8 September 2014) ---
Dibaca 1235 kali