Lima Agenda Pemerintah Baru
- 1 Januari 1970
Setidaknya ada lima agenda yang perlu diprioritaskan oleh pemerintahan 2014-2019 untuk mengoptimalkan otonomi daerah. Kelima agenda ini juga untuk mendorong pembangunan di daerah.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng di Jakarta, Selasa (29/7).
Dari lima agenda itu, menurut Robert, pertama adalah reposisi peran pemerintah provinsi. “Gubernur harus sungguh menjadi wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur harus punya otoritas dalam hal bimbingan dan pengawasan ke pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.
Agenda kedua, lanjut Robert, adalah reposisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kapasitas dan otoritas anggota DPRD harus diperkuat, terutama dalam hal mengawasi pemerintahan di daerah.
Pengalokasian fiskal daerah untuk kepentingan publik dan mekanisme pertanggungjawabannya yang transparan serta akuntabel, menurut Robert, menjadi agenda berikutnya. Kedua hal ini penting untuk mencegah korupsi dan meningkatkan proporsi anggaran kepentingan publik di daerah.
“Total alokasi anggaran dari APBN untuk daerah pada tahun ini mencapai Rp 596 triliun atau 31 persen dari APBN. Namun, sekitar 56 persen oleh pemerintah daerah, mayoritas dari anggaran itu dipakai untuk belanja pegawai. Kondisi ini membuat pembangunan di daerah terhambat,” tambah Robert.
Sementara agenda keempat adalah mendorong reformasi birokrasi. “Sistem pelayanan terpadu harus sungguh-sungguh diberlakukan. Saat ini memang banyak pemerintah daerah yang memberlakukan sistem ini, tetapi penerapannya masih setengah hati hingga pungutan liar masih sering dijumpai,” ujar Robert.
Selain reformasi birokrasi, agenda lain yang juga harus diprioritaskan oleh pemerintahan baru adalah reformasi regulasi. Menurut Robert, banyaknya regulasi di daerah tidak hanya menghambat investasi masuk ke daerah, tetapi juga mendorong ekonomi biaya tinggi bagi pelaku usaha.
Sementara itu, hingga pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir Oktober mendatang, fokus Kementerian Dalam Negeri adalah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah dan RUU Pemilihan Kepala Daerah. Kedua RUU ini menjadi platform otonomi daerah ke depan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, beberapa waktu lalu, mengatakan, sebetulnya ada tiga RUU yang jadi platform otonomi daerah ke depan. Selain RUU Pemerintahan daerah dan RUU Pilkada, ada juga RUU Desa. Namun, RUU Desa sudah selesai dibahas.
“Jika RUU Pemerintahan Daerah dan RUU Pilkada dapat tuntas, akan meringankan beban pemerintahan baru,” kata Djohermansyah. Pemerintah dan DPR sudah menargetkan menyelesaikan pembahasan kedua RUU itu sebelum Oktober 2014.
--- (Sumber KOMPAS – Rabu, 30 Juli 2014 – Hal. Politik & Hukum) ---
Dibaca 1192 kali