. Pengawasan Dana Urusan Bersama Diperbaiki
Logo KPPOD

Pengawasan Dana Urusan Bersama Diperbaiki

- 1 Januari 1970

Pengawasan Dana Urusan Bersama Diperbaiki

Guna meningkatkan efektifitas penggunaan dana urusan bersama (DUB) pusat dan daerah dalam menanggulangi kemiskinan, pemerintah menyiapkan petunjuk teknis yang akan diterbitkan kementerian/lembaga terkait.


Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.148/PMK.07/2014 tentang perubahan atas PMK No.168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan.


Secara garis besar, PMK No.148/2014 tersebut memberikan peran yang besar bagi Kementerian atau Lembaga (KL), yakni yang terkait dalam penanggung kemiskian.


Dalam PMK tersebut setidaknya ada empat poin yang diubah, pertama, pasal 5 ayat 93) berbunyi program penanggulangan kemiskinan yang didanai APBN wajib mengacu pada RKP, kemudian dituangkan dalam Renja-KL dan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh KL tersebut.


Sebelumnya; program penanggulangan kemiskinan itu hanya mengacu pada RKP yang dituangkan dalam  dalam Renja-KL saja. Kedua, di antara ayat (3) dan ayat (4) pasal 6 disisipikan satu yakni ayat (3a).


Ketiga, ketentuan pasal 13 diubah, yakni ayat (2), ayat (3), ayat (4). Dalam ayat (2), DUB yang telah di tranfer ke rekening masyarakat, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga partisipatif masyarakat harus dimanfaatkan pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan rencana, dan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh KL terkait.


Pada ayat (3) disebutkan dalam hal pada akhir tahun anggaran masih terdapat sisa dana urusan bersama di rekening masyarakat, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga partisipatif masyarakat, pengelolaannya diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan oleh KL terkait.


Kemudian dalam ayat (4) disebutkan, petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat 93) paling sedikit memuat perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan sanksi. Keempat, diantara Pasal 23 dan pasal 24 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 23A.


Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai pengawasan DUB untuk menanggulangi kemiskinan akan menjadi lebih baik dengan adanya petunjuk teknis ini.


Meskipun demikian, dia mengingatkan pemerintah agar petunjuk teknis tersebut tidak mematikan inisiatif dari pemerintah daerah. Menurutnya, peran pemda sangat besar dalam memerangi kemiskinan.


“Jangan karena ada dana dari APBN, pengawasan diperketat, sanksi diperberat, membuat prosedur menjadi kaku, sehingga tujuan penanggulangan kemiskinan jadi prioritas kesekian,” tegasnya.

 

--- (Sumber Bisnis Indonesia – Kamis, 24 Juli 2014) ---


Dibaca 903 kali