Otonomi Daerah Dirombak
- 1 Januari 1970
Pemerintah diketahui akan merevisi UU No.32/2004 tentang pemerintahan Daerah dan UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Beleid yang pertama baru masuk ke DPR, sedangkan regulasi kedua dijadwalkan masuk ke DPR mei, setelah amanat presiden (ampres) turun.
Kedua UU itu adalah tiang penyangga utama rezim otonomi daerah yang mengubah rezim sentralistik bentukan UU No.5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. UU No.32/20014 adalah hasil revisi UU No.22/1999, sementara UU No.33/2004 adalah revisi UU No.25/1999. (Lihat bagan dibawah).
Perubahan Otonomi Daerah & Desentralisasi Fiskal
HABIBIE | MEGAWATI | YUDHOYONO |
1. Kewenangan Pusat dan Daerah dibagi dan dibatasi; 2. Dana transfer daerah terdiri atas PBB, BPHTB, SDA kehutanan, pertambangan umum, perikanan, minyak dan gas alam. |
1. Pembagian kewenangan Pusat dan Daerah diubah menjadi pembagian urusan Pusat dan Daerah; 2. Dana transfer daerah ditambah dengan PPh pasal 25, 29, 21 dan tambang panas bumi. |
? |
UU No.22/1999 dan UU No.25/1999 | UU No.32/2004 dan UU No.33/2004 | Revisi UU No.32/2004 dan UU No.33/2004 |
Kemenkeu menolak menjelaskan detail pokok perubahan UU No.33/2004, termasuk rincian ada tidaknya perubahan formula pembagian berbagai dana perimbangan atau transfer daerah yang selama ini berlaku. Detail tersebut dijanjikan akan disampaikan ke publik setelah ampres UU itu keluar.
Adapun nama RUU tersebut akan diganti menjadi RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah (HKPD). Belum ada penjelasan apakah perubahan nama UU ini dimaksudkan untuk membatasi atau membuat subordinasi kewenangan daerah menjadi bagian dari relasi dengan pusat.
Namun, ketika ditanyakan apakah revisi UU No.32 dan 33 itu juga dimaksudkan untuk mengerem laju pemekaran daerah yang melesat tak terkendali akibat adanya insentif terutama dari UU No.33, Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo membenarkan.
“Memang arahnya ke sana. Penataan daerah, yang mencakup pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran daerah, itu akan diatur lagi dalam revisi UU No.32, termasuk persyaratannya. Nah, revisi UU No.33 juga akan mengatur dana transfer daerah. Jadi disinkronkan,” katanya, Senin (28/4).
Reward and Punishment
Boediarso menambahkan sinkronisasi itu antara lain akan diwujudkan melalui sejumlah mekanisme reward and punishment yang terkait dengan dana transfer daerah. Selain itu juga akan diterapkan aturan pembatasan, misalnya terhadap besaran dana pemerintah daerah yang boleh didepositokan.
“Itu (pembatasan deposito dana pemda) hanya bagian kecil. Di situ (revisi UU No.33/2004) nanti banyak reward and punishment untuk, misalnya kalau dia terlambat menyampaikan report, atau mengendapkan dana transfer daerah lebih dari sekial bulan,” katanya, lagi-lagi tanpa merinci.
Boediarso menekankan saat ini draf RUU HKPD tinggal menunggu teken Presiden. Draf tersebut sudah disepakati menteri-menteri terkait seperti Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Mudah-mudahan minggu ini segera ditandatangani ampres-nya,” kata Boediarso.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan revisi UU No.33/2004 harus bisa memaksa pemerintah daerah memaksimalkan dana milik daerah guna mendorong pertumbuhan dan mengentaskan kemiskinan.
Dia juga mengusulkan agar dana belanja yang bisa didepositokan dibatasi hingga 2%-3% saja. Jika lebih dari itu, maka kelebihan tersebut menjadi nilai pengurang dana transfer daerah, terutama dana alokasi umum, pada tahun anggaran berikutnya.(BS)
--- (Bisnis Indonesia – Selasa, 29 April 2014 – Hal. Utama) ---
Dibaca 3809 kali