. Mendagri ke Presiden
Logo KPPOD

Mendagri ke Presiden

- 1 Januari 1970

Mendagri ke Presiden

 

Rapat pleno yang dijadwalkan dilaksanakan pada pukul 19.00 baru digelar sekitar pukul 20.30. sebelum rapat dibuka, pimpinan Komisi II DPR dan para ketua kelompok fraksi melakukan rapat lobi dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.


Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan, dalam rapat lobi tersebut pemerintah meminta agar tidak semua usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) dikabulkan. Namun, pemerintah belum bersedia menyebut calon DOB mana saja yang dianggap layak untuk diloloskan.


Saat ditanya sebelum rapat, Gamawan hanya mengatakan, hanya calon DOB yang memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah yang akan diloloskan.


“Prinsipnya, kami berpatokan pada PP No.78 Tahun 2007. Semua persyaratan harus terpenuhi,” katanya.


Sementara itu, Komisi II DPR berpendapat, hanya tujuh dari 10 calon DOB yang persyaratannya dianggap lengkap. “Kami sudah melakukan klarifikasi. Ada tujuh yang kami anggap fix,” ujar Ganjar.


Sebanyak 10 calon DOB tersebut, 5 (lima) DOB di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Kabupaten Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Buton Tengah, Buton Selatan, dan Kota Raha. Sementara 3 (tiga) calon DOB di Provinsi Sulawesi Tengah adalah Kabupaten Morowali Utara, Banggai Kepulauan, dan Muna Barat. 2 (dua) lainnya adalah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan) dan Pulau Taliabu (Maluku Utara).


Pembahasan penentuan calon DOB tersebut memang alot. Sebelumnya, Komisi II DPR berpendapat, dari 10 calon DOB tersebut ada empat daerah yang layak menjadi DOB. Namun, pemerintah berpendapat, hanya tiga daerah yang layak diloloskan menjadi DOB.


Selain persyaratan teknis dan administrasi, daerah perbatasan juga dijadikan pertimbangan. Menurut Ganjar, sejak awal Komisi II DPR memprioritaskan daerah perbatasan untuk dimekarkan.


Perbedaan pandangan itulah yang membuat Komisi II DPR dan pemerintah gagal mencapai kesepakatan. Pemerintah bahkan meminta waktu untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden. Rencananya rapat pleno akan kembali digelar pada Rabu sore ini.


Selektif

Sementara itu, Komisi II DPR membantah bahwa mereka terlalu cepat membahas 10 usulan DOB. “Kami ini sudah mengerem. Kami hanya membahas usulan DOB yang diajukan kepada DPR periode lalu. Tidak ada usulan baru yang kami bahas,” kata Ganjar.


Bukan hanya itu, Komisi II DPR juga sangat selektif dalam memilih calon DOB mana saja yang layak dimekarkan. Klarifikasi dengan calon DOB dan daerah induk dilakukan dua kali, yakni pada saat proses pengusulan dan pada saat pembahasan bersama pemerintah.


Komisi II DPR membagi calon DOB menjadi tiga kelompok, yakni kelompok daerah perbatasan, kelompok calon DOB yang memenuhi persyaratan, dan calon DOB yang tidak memenuhi persyaratan. Hanya calon DOB yang berada di daerah perbatasan dan calon DOB yang memenuhi persyaratan yang diusulkan untuk diloloskan.(nta)


Tarik Ulur Pemekaran Daerah

7 Oktober 2012
DPR mengusulkan 19 daerah otonom baru (DOB) yang terdiri atas 1 provinsi dan 18 kabupaten.

22 Oktober 2012
Rapat kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri menyetujui 5 DOB, yakni Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan (Papua Barat), Pangandaran (Jawa Barat), dan Pesisir Barat (Lampung).

10 Desember 2012
DPR dan pemerintah belum sepakat mengenai persetujuan DOB. Pemerintah menyetujui 3 DOB, yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Morowali Utara, dan Kolaka Timur. Sementara itu, DPR mengusulkan 4 DOB, yakni DOB persetujuan pemerintah ditambah Banggai Laut. Daerah pemekaran ini adalah bagian dari 19 usulan DOB.

 

--- (Sumber KOMPAS – Rabu, 12 Desember 2012 – Hlm.Politik & Hukum) ---


Dibaca 399 kali