. Usulan 10 Daerah Baru Mulai Dibahas
Logo KPPOD

Usulan 10 Daerah Baru Mulai Dibahas

- 1 Januari 1970

Usulan 10 Daerah Baru Mulai Dibahas

 

Pembahasan diawali dengan pemaparan hasil verifikasi persyaratan oleh pemerintah yang dilanjutkan klarifikasi kepala daerah pemekaran pada Senin (3/12) malam dan Selasa (4/12) siang. Pemerintah sudah melakukan observasi, verifikasi, dan tinjauan lapangan ke 10 wilayah yang diusulkan menjadi daerah otonom baru (DOB).


Lima dari 10 calon DOB di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Kabupaten Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Buton Tengah, Buton Selatan, dan Kota Raha. Tiga calon DOB di Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Kabupaten Morowali Utara, Banggai Kepulauan, dan Muna Barat. Dua lainnya adalah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan) dan Pulau Taliabu (Maluku Utara).


“Pada dasarnya semua calon DOB itu memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan fisik. Hanya ada beberapa kekurangan dan catatan,” kata Wakil ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo.


Kekurangan itu salah satunya terkait jumlah penduduk. Ada dua calon DOB, yakni Konawe Kepulauan dan Pulau Taliabu, yang jumlah penduduknya kurang. Karena itu, pemerintah mengusulkan kekurangan penduduk itu dipenuhi dengan program transmigrasi.


Ada pula calon DOB yang masih memiliki masalah perbatasan, yakni Buton Tengah dan Buton Selatan. Catatan lain, menurut Ganjar, adalah kesediaan daerah induk untuk menyelesaikan pemberian hibah kepada daerah yang dimekarkan sebelumnya.


Diperketat

Sementara itu, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang pemerintahan daerah, pengaturan pembentukan, penghapusan, serta penggabungan daerah otonom menjadi salah satu masalah krusial yang dibahas. Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemda DPR mengusulkan agar syarat-syarat pembentukan daerah otonom diperketat.


Untuk memperketat syarat pembentukan DOB, pemerintah mengusulkan adanya daerah persiapan selama tiga tahun. Sebelum ditetapkan menjadi DOB, daerah pemekaran harus melalui tahap persiapan yang penetapannya dilakukan Menteri Dalam Negeri.


Namun, Pansus DPR belum menyepakati klausul itu. Pansus meminta agar penetapan daerah persiapan juga melalui persetujuan DPR. “Ini supaya lembaga DPR tak hanya jadi tukang stempel,” ujar Ketua Pansus RUU Pemda Totok Daryanto.


Secara terpisah, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syarif Hidayat, mengatakan, persoalan menyangkut pemekaran daerah tidak cukup ditangani dengan langkah normal. “Sudah harus ditangani dengan asumsi darurat. Tidak bisa hanya oleh state, tapi harus extra-state yang melibatkan kalangan independen di luar state,” katanya. Tidak tertahannya soal pemekaran harus diantisipasi dengan langkah strategis.

 

--- (Sumber KOMPAS – Rabu, 5 Desember 2012 – Hlm.Politik & Hukum) ---


Dibaca 2525 kali