Logo KPPOD

DBH Dibabat Lagi, Bupati Siak Datangi Kementerian Keuangan

kompas.id - 6 Oktober 2026

DBH Dibabat Lagi, Bupati Siak Datangi Kementerian Keuangan

Dana bagi hasil atau DBH untuk daerah penghasil pada 2027 akan semakin kecil. Bupati Siak Afni Zulkifli berencana mendatangi Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (5/10/2026). Dia juga berharap bisa bertemu Presiden Prabowo Subianto.

Surat pemberitahuan mengenai DBH Kabupaten Siak diterima Afni, Rabu (30/9/2026), saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Siak. ”Tahun ini, (DBH) kami dipangkas 50 persen dan tahun depan 70 persen. Padahal, kami sedang berjuang memenuhi kebutuhan dasar di kampung-kampung hingga ke dusun-dusun,” ujarnya.

Dengan pemangkasan DBH yang lebih dalam pada 2027, Afni memperkirakan DBH minyak dan gas yang diterima Siak pada 2027 hanya sekitar Rp 40 miliar. Padahal, daerah ini sudah menjadi salah satu penghasil migas sejak 1930. Siak pernah menerima DBH migas hampir Rp 400 miliar.

Sebagai salah satu penghasil migas, Afni melanjutkan, Siak berhak mempertanyakan cara Kementerian Keuangan menghitung dana bagi hasil migas. Sebab, Siak menerima angka yang sangat rendah.

Pemerintah daerah Siak, ujarnya, telah mengoptimalkan otonomi daerah dan kapasitas fiskal yang dimiliki untuk membangun daerah. Salah satu contohnya adalah pembangunan Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah yang dibangun dengan APBD Siak senilai Rp 300 miliar.

Demikian pula sejumlah proyek infrastruktur lain, misalnya jembatan besar lain, jalan kampung, kantor kecamatan, kantor desa, dan turap penahan abrasi.

Oleh karena itu, Afni mempertanyakan tekanan yang dialami fiskal daerah akibat transfer dari pemerintah pusat yang terus menurun. ”Kenapa hak-hak otonomi daerah seperti tak punya arti lagi? Kenapa hak-hak rakyat Siak diambil paksa tanpa kami diberi ruang membela diri?” tuturnya.

Guna menyampaikan aspirasi langsung, Afni akan menemui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan di Jakarta, Senin pagi. Selama di Jakarta, ia berharap bisa bertemu dan berdialog dengan Presiden Prabowo.

Afni juga berharap Presiden dan pemerintah pusat tak selalu menyalahkan pemerintah daerah. Sebab, pemerintah daerah memiliki hak dan kewenangan yang diatur dalam otonomi daerah.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman N Suparman menyatakan, keputusan pemerintah terus memangkas transfer ke daerah (TKD), termasuk DBH, menunjukkan inkonsistensi antara Astacita Presiden Prabowo sebagai konsep dan pelaksanaannya.

”Astacita Presiden menginginkan ada penguatan fondasi keuangan daerah, tapi memangkas TKD dan DBH menunjukkan inkonsistensi dari tujuan utama yang diusung Presiden Prabowo,” ujarnya.

Pemerintah pusat selalu berargumen anggaran di kementerian/lembaga pun digunakan pada program-program di daerah, termasuk di desa-desa. Dengan alasan ini, pemerintah menilai anggaran pembangunan di daerah semakin besar kendati tidak didistribusikan dalam TKD atau DBH.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto bahkan pernah menyebut, belum semua kepala daerah mampu melihat potensi sumber pendapatan alternatif. Pengelolaan APBD juga masih banyak pekerjaan rumah dan kurang efisien.

Bima juga pernah menganalogikan pemangkasan TKD untuk Koperasi Merah Putih seperti meminta anak yang kelebihan berat badan untuk berolahraga dan diet. ”Memang berdarah-darah dan perih, tapi supaya mereka sehat,” ujarnya (Kompas.id, 10 April 2026).

Logika itu, menurut Herman, salah kaprah. Sebab, belanja kementerian/lembaga atau program pemerintah pusat, seperti Koperasi Merah Putih, tetap tak bisa digolongkan sebagai belanja daerah.

”Pemerintah pusat melihat segalanya harus dalam kendali pemerintah pusat. Padahal, DBH itu semestinya ditransfer tanpa dipotong. Sebab, ini bagian dari perhitungan kapasitas fiskal daerah. Kalau dipotong, jelas menggerus kapasitas fiskal daerah,” katanya.

Akibat pemerintah pusat semena-mena memangkas anggaran transfer daerah, pemerintah daerah tak lagi bisa menjalankan program pembangunan yang direncanakan. ”Akhirnya terjadi invalid mandat. Program ada, tapi tidak ada dana (untuk melakukannya,” katanya.

Herman menyesalkan rusaknya bangunan otonomi daerah yang sesungguhnya sudah hadir sejak masa reformasi politik 1998. Akibatnya, pelayanan daerah dan pembangunan daerah dikorbankan. ”Belanja pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur pasti dipinggirkan,” imbuhnya.

Pemangkasan TKD dan DBH serta resentralisasi anggaran sekaligus melanggar konstitusi dan aturan undang-undang. Pasal 18A UUD 1945 menegaskan hubungan keuangan pusat dan daerah diatur secara adil dan selaras.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) juga dilanggar. Pemangkasan anggaran TKD dan DBH berarti pemerintah pusat mengambil alih pengelolaan fiskal daerah dan meresentralisasi fiskal.

Pemangkasan DBH dan TKD juga menyulitkan daerah berkapasitas fiskal besar, seperti Jakarta. Penurunan DBH pajak Jakarta mencapai Rp 14,79 triliun. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat menyusut, dari Rp 26,14 triliun pada 2025 menjadi Rp 11 triliun di tahun 2026 (Kompas, 25 September 2026).

Sumber: https://www.kompas.id/artikel/dbh-dipotong-lagi-bupati-siak-datangi-kementerian-keuangan?open_from=Terbaru_Page


Dibaca 68 kali