Mematok Fee, Menjual Kewenangan
kompas.com - 30 September 2026
Meminta fee dari proyek pemerintah hingga menarik uang dari pelaku usaha menjadi modus yang berulang dalam perkara korupsi yang menjerat kepala daerah. Besaran fee yang diminta pun dapat ditetapkan sejak awal. Di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), misalnya, Bupati Sirajudin Lasena diduga mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.
Di Gowa, Bupati Sitti Husniah Talenrang diduga memerintahkan bawahannya meminta uang kepada para pengembang yang mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dua perkara tersebut kembali memperlihatkan bagaimana kepala daerah dapat menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk menarik keuntungan dari proyek maupun aktivitas usaha di daerah.
Fenomena itu bukan modus baru dalam korupsi kepala daerah. Namun, mengapa permintaan fee dan pemerasan masih terus muncul?
Bukan Modus Baru
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman atau Armand mengatakan, pemerasan merupakan salah satu modus korupsi sejumlah kepala daerah.
“Ya, sebetulnya itu jadi salah satu modus yang digunakan oleh kepala daerah,” kata Armand saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/9/2026). Menurut dia, perkara-perkara tersebut menunjukkan bahwa pemerasan bukan modus yang baru muncul dalam kasus korupsi kepala daerah. Ketika ditanya apakah praktik tersebut dapat disebut sebagai sesuatu yang “hal lumrah” di lingkungan pemerintah daerah, Armand memberikan batasan.
“Ya lumrah dalam pengertian itu jadi salah satu modus yang dilakukan,” ujar dia. Namun, Armand menekankan bahwa pemerasan bukan berarti menjadi modus korupsi yang paling banyak dilakukan kepala daerah
Kewenangan Besar
Menurut Armand, praktik meminta uang atau fee dari pihak lain tidak dapat dilepaskan dari besarnya kewenangan yang dimiliki kepala daerah. Kewenangan tersebut dapat bersinggungan langsung dengan kepentingan aparatur sipil negara (ASN) maupun pelaku usaha.
“Misalnya yang terkait dengan kewenangannya dimiliki begitu besar. Terkait dengan sektor terkait, kemudian ketika ada kewenangannya begitu besar, tetapi ada kelemahan yang besar juga di dalam proses pembinaan, pengawasan, atau transparansi di dalam penggunaan kekuasaan atau kewenangan si kepala daerah,” kata Armand. Kondisi tersebut, menurut dia, membuka ruang bagi kepala daerah untuk menggunakan kewenangan yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik menjadi alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Salah satu celahnya muncul dalam hubungan kepala daerah dengan ASN di lingkungan pemerintah daerah. Armand menjelaskan, kepala daerah memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), termasuk dalam urusan mutasi, promosi, hingga demosi ASN. “Ketika misalnya dia punya kewenangan untuk melakukan mutasi, promosi, atau demosi, yang ini adalah bicara soal kariernya ASN, tentu ini jadi peluang yang dia bisa pakai untuk kepentingan pribadi,” ujar dia.
Dalam kondisi seperti itu, menurut Armand, kepala daerah dapat memiliki daya tekan terhadap bawahannya. “Sederhananya ketika misalnya kepala dinas atau ASN-nya tidak menuruti permintaan, bisa saja didemosi, dinonaktifkan, kayak-kayak gitulah,” katanya.
Celah serupa juga dapat muncul dalam hubungan kepala daerah dengan pelaku usaha. Kepala daerah memiliki kewenangan yang bersinggungan dengan perizinan maupun proyek pemerintah. Kewenangan tersebut dapat menjadi alat tekan apabila digunakan untuk kepentingan pribadi. “Atau misalnya kepada pelaku usaha. Kenapa ada pemerasan kepada pelaku usaha? Karena si kepala daerah itu punya kewenangan terkait misalnya soal perizinan, soal proyek-proyek pengadaan barang dan jasa,” kata Armand.
Menurut dia, ketika pelaku usaha tidak memenuhi permintaan tertentu, kewenangan tersebut berpotensi digunakan untuk mempersulit proses yang menjadi kepentingan pengusaha. “Kalau misalnya si pengusaha enggak nurutin, misalnya dia enggak dapat izin atau izinnya dipersulit,” ujar dia.
Pengawasan Berlapis tapi Belum Optimal
Jika kepala daerah memiliki ruang untuk menggunakan kewenangannya sebagai alat tekan, persoalan berikutnya adalah seberapa efektif mekanisme pengawasan bekerja. Armand mengatakan, pengawasan terhadap kepala daerah sebenarnya dilakukan melalui sejumlah instrumen, baik internal maupun eksternal. Namun, masing-masing memiliki keterbatasan.
Pengawasan internal dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang salah satunya diwujudkan melalui inspektorat daerah. Armand menilai posisi inspektorat menjadi persoalan tersendiri karena berada dalam struktur pemerintah daerah dan berhadapan dengan kepala daerah yang menjadi obyek pengawasan. “Si Inspektorat ini atau pengawas internal ini adalah anak buahnya kepala daerah. Kan enggak akan optimal kalau misalnya yang mengawasi kita adalah anak buah kita,” kata dia.
Selain pengawasan internal, terdapat DPRD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Namun, Armand menilai fungsi tersebut juga menghadapi sejumlah persoalan. “DPRD itu punya fungsi pengawasan, di luar fungsi legislasi dan juga budgeter. Tetapi kenapa itu jadi tidak optimal? Karena pertama, DPRD itu juga menjadi bagian dari masalah itu sendiri,” ujar Armand. Ia mengatakan, situasi tersebut dapat semakin rumit ketika kepala daerah dan anggota DPRD memiliki hubungan politik yang kuat.
Selain itu, DPRD memiliki keterbatasan untuk mengawasi seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan secara detail. “DPRD juga tidak bisa mengawasi hulu ke hilir. Mulai dari perencanaan satu program, kemudian proses penganggaran, dan sampai di implementasi dari misalnya soal pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Pengawasan dari pemerintah pusat juga dinilai memiliki keterbatasan. Sebab, selama ini pengawasan tersebut lebih menitikberatkan aspek administratif dan prosedural. “Yang selama ini sering kali juga lebih banyak fokus pada sisi administratif prosedural, tanpa melihat seperti apa akuntabilitas substantif ke masyarakatnya,” ujar dia.
Bukan Menarik Kewenangan ke Pusat
Armand tidak memandang desentralisasi dan otonomi daerah sebagai persoalan utama korupsi kepala daerah. Menurut dia, kewenangan besar yang diberikan kepada daerah tetap dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Persoalannya terletak pada bagaimana kewenangan tersebut diawasi dan dipertanggungjawabkan.
“Sebetulnya dalam konteks desentralisasi dan otonomi daerah, kewenangan yang dimiliki oleh kepala daerah itu bukan sesuatu yang bermasalah sebetulnya. Tapi kan akan menjadi masalah ketika dia menggunakan kekuasaan dan kewenangan itu untuk kepentingan pribadi,” kata Armand. Dia menilai solusi atas berulangnya kasus korupsi kepala daerah bukan dengan menarik kembali seluruh kewenangan ke pemerintah pusat. “Solusinya itu bukan menarik kewenangan dari daerah. Tapi bagaimana pengawasan terhadap penggunaan kewenangan itu yang perlu diperkuat,” ujar dia.
Ketika Fee Berkaitan dengan Biaya Politik
Selain persoalan pengawasan, muncul pertanyaan lain: untuk apa keuntungan dari praktik meminta fee tersebut dikumpulkan? Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan, suap dan pemerasan merupakan tindak pidana korupsi yang relatif mudah dilakukan karena bersifat transaksional dan memanfaatkan besarnya kewenangan kepala daerah.
“Suap dan pemerasan merupakan delik tindak pidana korupsi yang paling mudah dilakukan. Transaksional karena diskresi kepala daerah yang terlalu lebar dan minimnya integritas,” kata Aminudin kepada Kompas.com, Senin (13/7/2026). Menurut Aminudin, persoalan tersebut tidak semata-mata dipicu sistem. Faktor pribadi juga berpengaruh.
Ia menyebut sikap serakah atau greedy sebagai salah satu pemicu yang dapat membuat seseorang tetap melakukan korupsi meskipun mengetahui risiko hukum yang dihadapi. Selain itu, Aminudin menyoroti tingginya biaya politik, terutama dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman juga melihat adanya hubungan antara penyalahgunaan kewenangan dan kebutuhan mengakumulasi modal.
Menurut Zaenur, suap dan pemerasan dapat dipilih untuk mengumpulkan keuntungan dengan memanfaatkan kedudukan, jabatan, dan kewenangan. Akumulasi tersebut, kata dia, dapat digunakan untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan saat pilkada. Ia juga tidak memungkiri adanya unsur vote buying dan candidacy buying dalam praktik tersebut.
“Maka biasanya mereka menjual kewenangan di bidang perizinan, paket-paket pengadaan barang dan jasa, maupun di bidang pengisian jabatan. Tiga hal itu yang paling banyak,” tutur Zaenur. Menurut dia, keuntungan yang diperoleh tidak selalu berhenti sebagai pengembalian modal Akumulasi tersebut juga dapat digunakan untuk membangun modal politik berikutnya. “(Dia) ingin naik kelas. (Kemudian) ada beberapa kasus karena kebutuhan untuk memberi serve kepada Forkopimda; Kapolres, Dandim, Kajari, KPN,” kata Zaenur.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/29/23251951/mematok-fee-menjual-kewenangan?page=4.
Dibaca 26 kali
