Obligasi Jakarta: Kebutuhan Dana Segar dan Disiplin Mengelola Risiko
kompas.id - 9 September 2026
Obligasi daerah tidak ujug-ujug dilirik pemerintah daerah, seperti Jakarta. Opsi pembiayaan ini dijajaki karena ruang fiskal menyempit. Landasan hukum terkait pun sudah ada meski tetap perlu rambu-rambu agar pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan.
Gubernur Jakarta Pramono Anung awalnya ingin menerbitkan obligasi daerah sebesar Rp 3,5 triliun pada Juni 2027. Belakangan nilainya bertambah menjadi Rp 5,2 triliun.
Surat utang tersebut diproyeksikan antara lain untuk menuntaskan proyek LRT Jakarta dari Manggarai sampai Dukuh Atas dan pembangunan rumah sakit di lahan eks RS Sumber Waras.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kemudian merespons rencana Jakarta. Penerbitan obligasi harus hati-hati. Utang tak begitu diperlukan jika keuangan daerah masih cukup. Ia mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Pramono dua kali menanggapi pernyataan bendahara negara itu. Pada Senin (7/9/2026) di Balai Kota Jakarta, ia mengucapkan terima kasih.
Sebelumnya, Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, tanggapan apa pun akan didengarkan dan diikuti. Meski begitu, Pramono tetap akan mengajukan obligasi daerah.
”Karena bagaimana pun Pemerintah Jakarta, kan, tahu kebutuhan. Duit Jakarta banyak, kami juga disuruh bangun yang banyak dan untuk bangun perlu duit atau kalau enggak, ya, dana bagi hasilnya tolong dikembalikan. Jadi, simpel itu saja. Terima kasih,” ucap Pramono.
Tahapan obligasi
Informasi dalam laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menyebut obligasi daerah sebagai salah satu sumber pinjaman daerah jangka menengah atau panjang yang bersumber dari masyarakat.
Adapun dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Pemprov Jakarta telah menjalankan sejumlah langkah. Pada 27 Agustus lalu berlangsung Capacity Building Penerbitan Obligasi Daerah di Tribrata Hotel & Convention Center.
Surat utang ini juga telah diusulkan dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2027 sebagai salah satu strategi memperkuat pembiayaan pembangunan daerah. Pemprov Jakarta sebelumnya menyelenggarakan kegiatan capacity building mengenai creative financing pada 20-21 Juli didukung DPRD Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, World Bank, UNDP, dan mitra pembangunan.
Selain itu, Pemprov Jakarta mengajukan permohonan dukungan pada 12 Juni 2026. Ini ditindaklanjuti dengan surat dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 10 Juli 2026. Obligasi daerah direncanakan memiliki tenor maksimal tujuh tahun. Adapun besaran kuponnya akan ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi dan dinamika pasar keuangan saat penerbitan sehingga pembiayaan tetap efisien dan kompetitif.
Keuangan Jakarta
Badan Anggaran DPRD Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Jakarta telah menyamakan persepsi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026 pada Senin (20/10/2025). Kepala Bappeda Jakarta Atika Nur Rahmania menyampaikan bahwa penurunan transfer ke daerah (TKD) bukan sekadar peristiwa sementara, melainkan dinamika jangka panjang yang berpotensi berlanjut dalam lima tahun mendatang.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu menyesuaikan pendekatan perencanaan daerah melalui dua strategi utama. Perubahan perilaku belanja agar lebih efisien ataupun terukur dan eksplorasi kapasitas fiskal baru guna menemukan sumber-sumber pembiayaan alternatif di luar APBD murni.
Salah satunya adalah hasil pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada 13 Oktober 2025. Ketika itu, disepakati percepatan penerbitan obligasi daerah yang akan didampingi oleh Kementerian Keuangan untuk pembiayaan program prioritas strategis di Jakarta.
Ruang fiskal yang kian sempit ini tergambar dalam Rapat Paripurna DPRD Jakarta tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Jakarta Tahun Anggaran 2026 pada 3 September 2026.
Jakarta tengah menghadapi tekanan fiskal yang sangat nyata. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat turun drastis dari Rp 26,14 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp 11 triliun pada 2026 karena penurunan dana bagi hasil (DBH) pajak mencapai Rp 14,79 triliun.
Akibatnya, postur APBD Perubahan 2026 diusulkan turun 2,13 persen menjadi Rp 79,59 triliun dari semula Rp 81,32 triliun. Rinciannya, pendapatan daerah Rp 69,36 triliun dan belanja daerah Rp 75,08 triliun.
Lukmanul Hakim dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Jakarta menyampaikan bahwa fraksinya mendorong diversifikasi sumber pendapatan melalui skema pembiayaan kreatif, seperti penerbitan obligasi daerah, pemanfaatan aset iddle, dan kemitraan publik-swasta. Langkah ini diyakini dapat menjaga stabilitas fiskal sekaligus memastikan pembangunan tetap berjalan.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman dihubungi pada Selasa (8/9/2026) mendukung upaya pemerintah daerah di tengah situasi pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat. Apalagi, skema obligasi daerah sudah diatur meskipun sampai hari ini belum ada satu daerah pun yang menerbitkannya.
”Jakarta berkomitmen untuk menerbitkan obligasi daerah. Ini langkah positif yang bisa membuka jalan bagi daerah-daerah lain juga,” kata Herman.
Obligasi daerah, lanjut Herman, sejalan dengan pemerintah pusat yang mendorong daerah untuk mencari pembiayaan kreatif. Namun, tetap perlu kehati-hatian.
Pemerintah pusat dalam hal ini berperan sebagai fasilitator. Artinya, memberikan parameter agar obligasi daerah bisa terbit sesuai kebutuhan.
Manfaat keekonomian
Rencana Jakarta menerbitkan obligasi daerah dinilai rasional sebagai diversifikasi pembiayaan ketika ruang fiskal tertekan akibat penurunan transfer pusat. Namun, obligasi daerah bukan menutup lubang akibat pemangkasan DBH, melainkan punya manfaat ekonomi.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M Rizal Taufikurahman, menyebut, DBH turun tajam dalam kondisi kebutuhan infrastruktur yang tetap besar. Alhasil, mencari sumber pembiayaan alternatif adalah langkah yang logis, bukan penyimpangan fiskal.
”Jika transfer pusat dipangkas lalu kekurangannya diganti dengan utang, maka beban fiskal hanya dipindahkan dari APBN hari ini ke APBD masa depan,” tutur Taufikurahman.
Obligasi daerah, kata Taufikurahman, harus dibatasi untuk proyek produktif, berjangka panjang, dan memiliki manfaat ekonomi yang jelas. Bukan untuk belanja rutin atau menutup tekanan kas.
Pemangkasan DBH juga tidak boleh menjadi alasan bagi Jakarta untuk berutang sembarangan. Sama halnya dengan pemerintah pusat yang tidak boleh menutup ruang pembiayaan daerah.
Menurut Taufikurahman, jika pusat memotong transfer sekaligus membatasi alternatif pembiayaan, desentralisasi fiskal hanya tinggal kewenangannya di daerah. Adapun kapasitas fiskalnya tetap dikendalikan dari pusat.
Perdebatan obligasi daerah dan pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) pun demikian. Jangan disederhanakan karena perseroan tersebut unggul dari sisi apraisal, monitoring, dan struktur pembiayaan yang lebih terkendali.
Di sisi satunya, obligasi daerah memberi disiplin pasar, price discovery, dan memperluas basis pembiayaan daerah. Jakarta, dengan kapasitas fiskal dan ekonomi yang relatif kuat, justru layak menjadi daerah pionir sepanjang tata kelola, transparansi, dan kemampuan bayar benar-benar terjaga.
”Ukurannya harus tegas, yakni setiap rupiah obligasi harus terkait proyek yang jelas, manfaat ekonominya terukur, sumber pembayarannya kredibel, dan tidak mewariskan tekanan fiskal kepada pemerintahan berikutnya,” ucap Taufikurahman.
LRT Jakarta dan pembangunan rumah sakit, lanjut Taufikurahman, layak dibiayai obligasi karena merupakan aset publik berjangka panjang. Proyek angkutan umum massal itu memiliki nilai tambah yang kuat melalui peningkatan mobilitas dan produktivitas, serta rumah sakit memberikan nilai sosial yang besar.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda sependapat. Jakarta bisa dan sanggup untuk menerbitkan obligasi daerah karena pendapatan asli daerah tinggi, aktivitas ekonomi besar, serta aset mumpuni. Namun, keuangan daerah tidak akan berlanjut jika bertumpu pada utang dan bisa berakibat pada kapasitas fiskal yang kian menyempit ke depan.
”Pertanyaannya adalah mau memberikan bunga berapa dengan kondisi investasi saat ini. Ini akan menjadi tantangan Jakarta untuk bersaing dengan obligasi swasta,” ujar Nailul.
Imbal hasil obligasi swasta, kata Nailul, bahkan mencapai dua digit. Adapun pemerintah pusat di kisaran 6-7 persen.
Nailul menuturkan, hal ini yang dikhawatirkan oleh pemerintah pusat ketika pemerintah daerah mengeluarkan obligasi saat ini. Berlanjut atau tidaknya kebijakan obligasi sangat tergantung dengan berapa imbal hasil yang ditawarkan.
”Ketika sangat tinggi, misal, di atas 11 persen, akan mengganggu fiskal daerah ke depan. Sebenarnya, daerah berutang itu harusnya menciptakan ekspansi dengan multiplier,” ucap Nailul.
Sumber: https://www.kompas.id/artikel/obligasi-jakarta-kebutuhan-dana-segar-dan-disiplin-mengelola-risiko
Dibaca 127 kali
