Logo KPPOD

Menyoal Regulasi Kopdes Merah Putih Berpotensi Disharmoni dengan UU Perkoperasian

hukumonline.com - 24 Agustus 2026

Menyoal Regulasi Kopdes Merah Putih Berpotensi Disharmoni dengan UU Perkoperasian

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih kini memantik sorotan tajam. Langkah megah ini dinilai perlu dikaji ulang, sebelum melenceng makin jauh dari marwah dan prinsip dasar perkoperasian. Niat menyokong ekonomi warga desa justru terancam kehilangan taji ketika bayang-bayang intervensi pemerintah pusat terlalu dominan. Sebab dalam khazanah koperasi sejati, takhta tertinggi berada di tangan anggota membentuk, menggerakkan, hingga memegang kendali penuh atas nasib usahanya sendiri.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), M. Sofyan Pulungan, menegaskan gagasan koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia sejak awal berasas kekeluargaan dan usaha bersama. Merujuk pemikiran Prof. Soepomo dan Mohammad Hatta dalam sidang BPUPKI, koperasi dirancang sebagai wujud semangat tolong-menolong, gotong royong dan usaha bersama.

“Mengutip kata Moh. Hatta, perekonomian Indonesia Merdeka akan berdasar kepada cita-cita tolong menolong dan usaha bersama, yang akan diselenggarakan berangsur-angsur dengan mengembangkan koperasi,” ujarnya kepada Hukumonline, Rabu (19/8/2026).

Oleh karena itu, Sofyan menilai keberadaan Kopdes Merah Putih harus tetap berpatokan pada prinsip kemandirian, pengelolaan demokratis, dan keanggotaan sukarela sebagaimana tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 5 UU 25/1992 memuat sejumlah prinsip koperasi.

Antara lain keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, pembagian sisa hasil usaha berdasarkan jasa usaha anggota, pemberian balas jasa terbatas terhadap modal, serta kemandirian. Regulasi turunan seperti Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih justru berpotensi memicu disharmoni norma dengan UU Perkoperasian.

Beberapa aturan tersebut meliputi Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) No. 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman Atau Pembiayaan Dana Bergulir Kepada Koperasi Percontohan (mock Up) Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih, Permenkop No. 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2025 tentang Dukungan Bupati/Wali Kota dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 81 Tahun 2025 tentang Perubahan PMK No. 108 Tahun 2024 mengenai Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa 2025, serta Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan KDMP.

“Berbagai peraturan yang lahir pasca Inpres memberikan kondisi yang disharmonis vertikal dengan norma yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan harmonisasi tersebut menjadi penting karena tata kelola koperasi harus tetap memperhatikan prinsip kemandirian dan partisipasi anggota. Prinsip tersebut juga sejalan dengan tujuh prinsip koperasi universal yang diadopsi International Cooperative Alliance (ICA). Yakni keanggotaan sukarela dan terbuka, kontrol anggota yang demokratis, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan kemandirian, pendidikan, pelatihan, dan informasi, kerja sama antar koperasi, serta kepedulian terhadap komunitas.

Meski di atas kertas digadang-gadang membawa kesejahteraan, pembentukan Kopdes Merah Putih dinilai menyimpan celah mendasar sejak pembentukannya. Masalahnya bukan sekadar batu sandungan di lapangan, melainkan cacat sejak dari meja perancangan.

Kekeliruan fatal?

Terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, menyoroti kekeliruan fatal pada desain kebijakan tersebut. Menurutnya, marwah koperasi sejati sejatinya bertumpu penuh pada kedaulatan anggota. Dengan demikian arah gerak dan tata kelola koperasi menjadi mutlak ditentukan melalui musyawarah rapat anggota, bukan didekte dari atas.

“Kalau kita bicara koperasi, sebetulnya itu adalah satu entitas atau satu organ yang dibentuk oleh anggotanya. Jadi yang menentukan arah dari koperasi itu kan anggota,” ujar Armand saat dihubungi Hukumonline.

Menurut Armand, kondisi tersebut berbeda dengan Kopdes Merah Putih yang dinilainya dibentuk pemerintah pusat untuk menjalankan fungsi yang telah ditentukan pemerintah. Ia mendorong agar pembentukan koperasi dilakukan dengan pendekatan bottom-up. Pemerintah dinilai seharusnya mendorong masyarakat desa dan kelurahan membentuk koperasi berdasarkan kebutuhan mereka.

“Inisiatifnya dari bawah, kemudian bisnis modelnya itu ditentukan oleh warga yang bergabung dalam koperasi itu, baru kemudian pemerintah support,” ujar Armand.

Dukungan pemerintah, lanjutnya, dapat berupa pendampingan teknis, peningkatan kompetensi, maupun bantuan keuangan kepada koperasi yang dibentuk masyarakat. Dengan demikian, pemerintah tetap berperan dalam pemberdayaan koperasi tanpa mengambil alih proses pembentukan dan penentuan model bisnis koperasi.

“Ini jadi catatan besar kita terhadap pembentukan Kopdes Merah Putih ini, menurut kami memang ini sudah bermasalah, baik dari sisi kebijakan, pun di implementasinya,” tutupnya.

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/menyoal-regulasi-kopdes-merah-putih-berpotensi-disharmoni-dengan-uu-perkoperasian-lt6a868ec36ce19/?page=2


Dibaca 392 kali