Logo KPPOD

Terbukti Korupsi, Sebagian Kepala Daerah Masih Bisa Mencalonkan Lagi

kompas.id - 13 Oktober 2026

Terbukti Korupsi, Sebagian Kepala Daerah Masih Bisa Mencalonkan Lagi

onis terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terbukti korupsi dinilai masih ringan dan belum menimbulkan efek jera. Belum semua vonis disertai pencabutan hak politik sehingga memungkinkan para koruptor itu kembali ke panggung politik.

Ditambah lagi, hukuman tambahan yang diberikan seperti denda dan uang pengganti juga dinilai belum optimal. Akibatnya, setelah bebas dari menjalani hukuman, mereka masih bisa menikmati uang hasil korupsi.

Hingga 2026, sebanyak 20 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjerat korupsi. Kasus korupsi yang menjerat kepala daerah itu beragam, meliputi korupsi dana bantuan bencana, pemerasan proyek, suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, tindak pidana pencucian uang, hingga gratifikasi.

Para kepala daerah itu terdiri dari 1 gubernur, 1 wali kota, dan 18 bupati. Sejumlah lima kepala daerah telah divonis di pengadilan, lima lainnya masih menjalani persidangan, dan 10 kepala daerah masih dalam status tersangka.

Perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid termasuk yang sudah sampai tahap vonis. Pada Senin (5/10/2026), ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada tingkat banding dalam perkara pemerasan dan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Hukuman tersebut memperberat vonis pada pengadilan tingkat pertama, yakni dua tahun penjara. Namun, vonis di tingkat banding itu masih lebih rendah ketimbang tuntutan para jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 8 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa juga terjadi dalam perkara bekas Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. Pada 8 Mei 2026, ia divonis 4 tahun 3 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

Hal serupa dapat dilihat dari putusan perkara korupsi bekas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Ia divonis 6 tahun 6 bulan penjara pada 14 Agustus 2026. Hukuman itu lebih ringan enam bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara.

Sugiri dinyatakan bersalah dalam perkara suap, gratifikasi, dan jual beli jabatan saat menjabat pada 2021 hingga 2025. Ia juga terlibat dalam perkara korupsi proyek RSUD Dokter Harjono senilai Rp 6,7 miliar.

Berikutnya, bekas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya divonis lima tahun penjara pada 27 Agustus 2026. Ia terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.

Bekas Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang juga dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara pada 14 September 2026. Ia terbukti terlibat dalam perkara suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Baik Ardito maupun Ade dijatuhi hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni masing-masing tujuh tahun penjara.

Dari lima perkara tersebut, pencabutan hak politik belum sepenuhnya menjadi bagian dari vonis yang diberikan. Tercatat hanya dua kepala daerah yang dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, yaitu Ade dan Ardito.

Hak politik Ade untuk dipilih dan memilih dicabut selama 10 tahun. Adapun hak politik Ardito dicabut selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Pemidanaan ringan
Melihat vonis bagi lima kepala daerah yang terbukti korupsi itu, Pelaksana Tugas Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina berpandangan, konsekuensi yang diterima belum sebanding dengan kejahatan luar biasa yang dilakukan. Vonis yang diterima relatif rendah sehingga belum menghadirkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Efek jera bagi koruptor tidak hanya ditentukan oleh lamanya pidana penjara, tetapi juga oleh penerapan pidana tambahan dan upaya memastikan pelaku tidak tetap menikmati hasil kejahatannya.

”Penggunaan pidana tambahan seperti uang pengganti, perampasan aset, dan pencabutan hak politik penting untuk memastikan koruptor tidak menikmati hasil kejahatannya dan masih punya ruang besar untuk kembali ke panggung politik yang punya kaitan besar dengan hajat hidup orang banyak dan kepentingan publik,” kata Almas saat dihubungi, Minggu (11/10/2026).

Pemantauan ICW terhadap tren vonis perkara korupsi pada 2024 menunjukkan, rata-rata hukuman penjara selama tiga tahun tiga bulan. Tren tersebut mencerminkan masih ringannya pemidanaan dalam perkara korupsi. Selain itu, penggunaan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, perampasan aset, dan pencabutan hak politik dinilai masih perlu dioptimalkan.

ICW juga menyoroti kualitas penuntutan. Persoalan penindakan korupsi tidak hanya terletak pada putusan hakim, tetapi juga pada tuntutan jaksa yang relatif rendah. Kajian ICW terhadap tren vonis perkara korupsi kepala daerah yang ditangani KPK pada 2004–2018 menunjukkan rata-rata tuntutan tidak berbeda jauh dari rata-rata vonis.

”Tuntutannya kerap rendah, bukan hanya vonisnya. Kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih sama, pengenaan pasalnya dan perbuatannya juga serupa, tetapi tuntutannya bisa jauh berbeda,” kata Almas.

Karena itu, ICW mendorong penegak hukum memperkuat kualitas penuntutan. Mulai dari pengungkapan tindak pidana dan pembuktian hingga penyusunan tuntutan yang proporsional.

Di sisi lain, KPK perlu mengoptimalkan fungsi trigger mechanism atau menjadi pemicu untuk mendorong perbaikan kinerja penegak hukum lain dalam pemberantasan korupsi. Sebagai lembaga yang dibentuk khusus untuk memberantas korupsi, KPK diharapkan menjadi acuan dalam penanganan perkara korupsi, termasuk dalam membangun standar penuntutan yang lebih berkualitas dan konsisten.

”Kalau dilihat dari tren penindakan yang ICW teliti, masalah korupsi ini juga berkaitan dengan kinerja penegak hukum dalam melakukan penuntutan. Poinnya bukan tentang seberapa banyak koruptor yang ditangkap, melainkan seberapa jauh kejahatan mereka diungkap, kualitas pembuktiannya dalam persidangan, dan tuntutan yang diberikan harus sesuai dengan perbuatan mereka,” ucap Almas.

Memutus kesinambungan
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menilai korupsi kepala daerah dapat mengganggu kesinambungan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketika kepala daerah tersangkut perkara hukum, pengambilan keputusan strategis dapat melambat.

”Ketika pucuk pimpinan tertinggi di daerah tersangkut kasus seperti ini, akhirnya keputusan-keputusan yang sifatnya strategis itu tidak bisa diambil sesegera mungkin seperti ketika kepala daerah definitif,” ujarnya.

Selain itu, dampak korupsi kepala daerah juga meluas ke pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan manakala korupsi berkaitan dengan anggaran, pengadaan, atau proyek pembangunan. Dalam pengadaan infrastruktur, misalnya, kesepakatan di luar prosedur dan penggelembungan harga yang dilakukan pejabat korup berisiko menurunkan kualitas pekerjaan. Akibatnya, program pembangunan dapat terlambat dan tidak berjalan optimal.

Kasus korupsi kepala daerah, menurut Armand, juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap pemerintah daerah. Kondisi tersebut berpotensi membuat investor enggan menanamkan modalnya. Jika investasi terhambat, kesempatan kerja dan aktivitas ekonomi daerah juga dapat terdampak.

”Kerugian terbesar kalau kepala daerah itu terlibat kasus korupsi, tentu hilangnya manfaat yang diterima oleh masyarakat itu sendiri. Kalau investasi ada yang mandek misalnya, pertumbuhan ekonomi juga terpengaruh. Kemudian lapangan kerja juga bisa hilang dan mengakibatkan tingkat pengangguran meningkat karena investor tidak lagi percaya kepada daerah yang pernah jadi ladang korupsi,” ujarnya.

Oleh karena itu, keterbukaan rekam jejak menjadi bagian penting dari akuntabilitas pencalonan kepala daerah. Informasi mengenai riwayat perkara pemimpin daerah perlu tersedia dan bisa diakses dengan mudah agar masyarakat dapat mempertimbangkannya sebelum memilih.

Masyarakat diharapkan juga harus bisa menilai kandidat berdasarkan informasi yang dapat diperiksa, bukan semata-mata popularitas, janji kampanye, atau afiliasi politik. Salah satu sumber yang dapat digunakan ialah putusan pengadilan untuk mengetahui perkara dan tindak pidana yang terbukti dilakukan kandidat.

”Kalau pemimpin daerah itu masuk jadi narapidana, dia, kan, sebenarnya tidak punya penghasilan selama di dalam sana. Namun, ketika dia keluar penjara dan masih berani mencalonkan diri, bahkan misalnya mendirikan partai politik, itu kan bisa dibayangkan bahwa harta kekayaan yang dimiliki itu berasal dari sumber yang kemungkinan besar tidak wajar. Ini perlu jadi pertimbangan masyarakat,” ujar Armand.

Masyarakat juga dapat membandingkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari tahun ke tahun untuk melihat perubahan kekayaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Selain itu, rekam jejak kinerja selama menjabat dapat ditinjau melalui penyelenggaraan pelayanan publik, perencanaan dan penganggaran, serta kebijakan yang diambil.

Armand mengimbau, riwayat korupsi semestinya menjadi alasan kuat bagi masyarakat untuk mempertimbangkan kembali pilihan mereka meskipun kandidat telah memenuhi persyaratan hukum untuk kembali mencalonkan diri. Selain itu, keterbukaan rekam jejak perlu diikuti pertimbangan yang serius oleh partai politik dalam memberikan dukungan kepada calon kepala daerah.

Sumber: https://www.kompas.id/artikel/hukuman-korupsi-kepala-daerah-tak-cukup-dengan-penjara?open_from=Terbaru_Page


Dibaca 30 kali