Logo KPPOD

Dana Tambahan Rp 18,9 Triliun untuk Daerah Cair, Apakah Cukup untuk Biayai Pembangunan?

kompas.id - 11 Agustus 2026

Dana Tambahan Rp 18,9 Triliun untuk Daerah Cair,  Apakah Cukup untuk Biayai Pembangunan?

Pemerintah pusat akhirnya mencairkan dana tambahan sebesar Rp 18,9 triliun kepada 546 daerah untuk mengatasi kesulitan pembayaran gaji pegawai. Sisa dana tambahan diharapkan dimanfaatkan untuk membiayai perbaikan layanan serta pembangunan daerah yang mendesak. Meski demikian, diperkirakan dana tambahan itu tidak akan cukup untuk menutupi kekurangan gaji pegawai serta membiayai pembangunan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, Menteri Keuangan telah menerbitkan Keputusan Nomor 198 Tahun 2026 pada 5 Agustus 2026. Isinya, pemerintah pusat akan memberikan dana tambahan Rp 18,9 triliun kepada pemerintah daerah untuk mengatasi kesulitan pembayaran gaji pegawai, terutama pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tito menjelaskan, Rp 10,08 triliun di antaranya merupakan kekurangan pembayaran dana bagi hasil (DBH) pemerintah pusat. Sementara Rp 8,859 triliun lainnya merupakan tambahan dana alokasi umum (DAU). Dana tambahan tersebut telah disalurkan oleh Kementerian Keuangan ke rekening kas umum daerah sejak 6 Agustus 2026.

”Ini dari perhitungan Kementerian Keuangan, saya sangat yakin banyak bisa membantu daerah-daerah, terutama untuk memenuhi belanja pegawai. Jadi, tidak ada istilah PPPK dirumahkan atau enggak dibayar dengan adanya tambahan ini,” kata Tito kepada wartawan seusai memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Sejak isu kesulitan membayar gaji pegawai mengemuka, Tito dan jajarannya langsung melakukan pemetaan. Dari pemetaan awal, tercatat 79 pemerintah daerah menghadapi permasalahan itu. Ternyata, hasil diskusinya bersama Purbaya menunjukkan kesulitan fiskal dihadapi 546 daerah atau semua kabupaten, kota, hingga provinsi. Karena itu, disepakati tambahan dana disalurkan untuk semua daerah.

Sebelum menetapkan daerah yang layak mendapatkan dana, pemerintah pusat terlebih dahulu melihat kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) dari setiap pemerintah daerah. Jika capaian PAD-nya baik, pemerintah daerah itu akan diminta untuk melakukan efisiensi. Hasil efisiensi nantinya digunakan untuk membayar belanja pegawai. 

Apabila kapasitas fiskalnya sulit untuk efisiensi, lanjut Tito, pemerintah giliran mengecek kembali besaran DBH yang belum dibayarkan ke setiap pemerintah daerah. Besaran DBH itu kemudian menjadi sumber pembayaran gaji pegawai. 

”Kalau daerah itu tidak memiliki anggaran yang bisa diefisiensikan lagi, artinya sudah mentok, DBH-nya tidak cukup, maka dia diberikan top-up DAU. Ini yang disiapkan exercise-nya oleh Menteri Keuangan meskipun kami juga memberikan masukan dari Dirjen Keuangan Daerah,” kata Tito.

Tito mengatakan, pemerintah daerah harus mengoptimalkan pemanfaatan transfer tambahan ke daerah itu. Jika kebutuhan pembayaran gaji pegawai terpenuhi, ia meminta supaya sisa anggaran dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan lainnya yang mendesak dan bermanfaat bagi masyarakat.

”Contohnya, ada daerah bencana, jalan rusak, atau apa saja yang menjadi komplain dan problem masyarakat, gunakan anggaran ini. Jangan sampai lintas tahun,” katanya. 

Tak akan cukup biayai pembangunan
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman N Suparman menyatakan, transfer tambahan senilai Rp 18,9 triliun itu baru sebatas menyelesaikan permasalahan gaji pegawai. Menurut dia, angka itu tak mencukupi jika untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan setiap daerah. Apalagi, anggaran tambahan itu dibagikan ke lebih dari 500 pemerintah daerah. 

Herman pun mencoba membandingkannya dengan besaran transfer ke daerah (TKD) pada 2025 yang jumlahnya mencapai Rp 919 triliun. Anggaran itu masih jauh lebih besar dibandingkan TKD 2026 yang menyentuh angka Rp 693 triliun. Sekalipun ditambah transfer daerah Rp 18,9 triliun, ada selisih lebih dari Rp 200 triliun dibandingkan anggaran setahun sebelumnya.

“Secara logika sederhana, sebetulnya alokasi TKD itu bisa menjawab atau menutupi kebutuhan fiskal pemerintah daerah. Tetapi, praktiknya, transfer tambahan ini baru betul-betul untuk mengatasi persoalan belanja pegawai. Bukan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujarnya.

Herman menyatakan, kebutuhan fiskal suatu daerah sebenarnya tecermin dari kerangka perencanaan yang termuat dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Untuk tahun 2026, RKPD sudah disahkan sejak setahun lalu. Namun, rencana itu tak bisa dijalankan seiring berlanjutnya kebijakan pemerintah pusat untuk memangkas TKD dengan alasan efisiensi. 

Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah mengoreksi perumusan TKD 2026 melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Kondisi kesulitan pemerintah daerah membayar gaji pegawai menunjukkan bahwa pemangkasan TKD justru memunculkan permasalahan lain atas kebijakan efisiensi. Dalam pandangannya, pemerintah mesti menempuh efisiensi sehubungan dengan program-program yang cenderung memboroskan anggaran.

”APBN 2026 seharusnya menjadi pembelajaran. Semestinya APBN 2027 tidak mengulangi kesalahan yang sama. Tidak mengurangi transfer ke daerah. Perlu ada keberanian untuk melakukan realokasi belanja-belanja program prioritas nasional, seperti MBG, Koperasi Desa Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan lain-lain,” kata Herman. 

Herman menilai, keputusan pemangkasan TKD semakin menguatkan gejala resentralisasi fiskal. Pasalnya, kebijakan itu diputuskan secara sepihak oleh pemerintah pusat. Ini tak sejalan dengan pendekatan desentralisasi fiskal yang sejatinya dianut pemerintah sejak era Reformasi.

”Dalam desentralisasi fiskal, TKD itu mendukung semua urusan yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Kasus-kasus ini menunjukkan resentralisasi fiskal sangat kuat,” katanya.

Sumber: https://www.kompas.id/artikel/dana-tambahan-rp-189-triliun-untuk-daerah-cair-apakah-cukup-untuk-biaya-pembangunan


Dibaca 383 kali