Hakim MK Saldi Isra: Daerah Berteriak, Perubahan Transfer Ancam Anggaran PPPK
kompas.com - 10 Agustus 2026
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti perubahan skema transfer ke daerah yang dinilai mengancam keberlanjutan kebijakan pemerintah daerah, termasuk pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang uji materi Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada Perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/8/2026).
Dalam persidangan, Saldi menyampaikan pandangannya kepada ahli pemerintah, Machfud Sidik, mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. “Sekarang faktanya begini, Pak Machfud. Daerah-daerah berteriak semua karena adanya pergeseran atau perubahan skema maupun persentase transfer ke daerah,” kata Saldi, dalam persidangan dikutip, Jumat (7/8/2026).
Menurut Saldi, dampak yang paling banyak dikeluhkan daerah adalah ancaman terhadap pembiayaan PPPK yang selama ini mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Yang paling banyak kita dengar adalah terancamnya sebagian besar daerah yang merekrut pegawai dengan status PPPK. Karena mereka rata-rata mengalokasikan anggaran itu dari dana transfer ke daerah. Sekarang itu yang terancam,” ujar dia. Ia menilai, perubahan kebijakan fiskal juga berpotensi mengganggu program yang telah disusun pemerintah daerah berdasarkan asumsi besaran anggaran pada tahun sebelumnya.
“Akhirnya kebijakan fiskal itu seperti mengancam keberlanjutan sebagian kebijakan yang sudah disusun oleh daerah. Padahal, mereka berasumsi dengan anggaran minimal seperti tahun lalu, berbagai persoalan itu bisa diselesaikan,” ucap dia. Selain itu, Saldi mempertanyakan minimnya pelibatan publik dalam penyusunan kebijakan desentralisasi fiskal.
Menurut dia, partisipasi publik menjadi salah satu cara menjaga keseimbangan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. “Padahal, Pak Machfud Sidik, sepanjang yang saya pahami, public participation, apalagi meaningful public participation, adalah cara menjaga keseimbangan hubungan antara dua pihak yang saling membutuhkan,” kata dia. Saldi menegaskan, tanpa ruang partisipasi yang memadai akan muncul ketidakseimbangan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kalau ruang untuk berpartisipasi tidak diberikan, maka yang muncul adalah ketidakseimbangan hubungan,” tegas dia. Ia juga mengingatkan peningkatan dana transfer ke daerah pada masa lalu merupakan respons pemerintah pusat terhadap tuntutan daerah agar memperoleh kewenangan dan dukungan fiskal yang lebih besar.
“Sekarang tiba-tiba itu diubah. Bahkan, bukan tiba-tiba, tetapi ada kecenderungan dalam beberapa tahun terakhir yang dibaca sebagai bentuk resentralisasi. Padahal, kita tahu, sentralisasi tanpa diikuti desentralisasi fiskal sama saja bohong, kan Pak Machfud?” ujar Saldi.
Sebelumnya, permohonan Nomor 171/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Pemohon menguji Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon berpendapat sejumlah pasal tersebut memberi kewenangan terlalu besar kepada pemerintah pusat dalam mengatur transfer ke daerah (TKD), sehingga mengurangi otonomi daerah yang dijamin konstitusi. Menurut mereka, kebijakan penyesuaian TKD untuk mendukung program nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), membuat daerah kehilangan keleluasaan menentukan prioritas anggarannya sendiri.
Akibatnya, pemotongan dana transfer disebut berdampak pada pembangunan infrastruktur, pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, serta pelayanan publik di daerah.
Melalui permohonannya, KPPOD dan FITRA meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional bersyarat. Mereka juga meminta agar kebijakan transfer ke daerah wajib menjamin alokasi yang adil sesuai kebutuhan riil daerah, dibahas bersama forum pertimbangan otonomi daerah dengan melibatkan kelompok kepentingan, menjaga kapasitas fiskal daerah, serta memberi pengecualian terhadap batas belanja pegawai 30 persen bagi daerah yang memiliki karakteristik dan beban pelayanan publik tertentu.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/08/07/11072971/hakim-mk-saldi-isra-daerah-berteriak-perubahan-transfer-ancam-anggaran-pppk?page=2.
Dibaca 16 kali
