Benarkah Kepala Daerah Hanya Menunggu Transferan Dana dari Pusat?
kompas.com - 6 Agustus 2026
Pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) yang menyebut kepala daerah tidak boleh hanya menunggu dana transfer dari pemerintah pusat memantik perdebatan mengenai kondisi fiskal pemerintah daerah.
Di satu sisi, kepala daerah memang dituntut lebih kreatif menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, di sisi lain, para pengamat menilai, sebagian besar pemerintah daerah memang masih bergantung pada dana transfer karena persoalan struktural yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali kepala daerah.
Seperti apa ucapan JK yang memantik perdebatan tersebut?
Ucapan JK
Mantan Wakil Presiden, JK, menyentil pola kepemimpinan sebagian kepala daerah yang dinilai masih terlalu bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.
Menurut JK, seorang kepala daerah seharusnya mampu menggerakkan perekonomian daerah, bukan sekadar mengelola anggaran yang dikirim dari Jakarta.
"Kalau kepala daerah hanya tunggu transfer (APBN) dari pusat, semua juga bisa jadi bupati," kata JK, saat Rapat Kerja Koordinasi Nasional (Rakerkornas) XXXV Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), di Hotel Claro Makassar, Senin (3/8/2026).
Pernyataan itu ia sampaikan saat menjawab pertanyaan Ketua Apindo Luwu Utara yang juga Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim.
Andi mengaku, menghadapi tantangan memenuhi kebutuhan sekitar 334.000 warga di tengah keterbatasan fiskal daerah dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).
Bagi JK, kondisi tersebut justru menjadi ujian bagi seorang kepala daerah.
Ketika dana dari pemerintah pusat terbatas dan ekonomi sedang menghadapi tekanan, kepala daerah dituntut mampu menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru.
"Tugas kepala daerah itu merangsang perputaran uang rakyat dan pengusaha di daerahnya lebih besar dari APBN, dan APBD daerah," ucap JK.
Oleh karena itu, kata JK, kepala daerah idealnya tidak hanya berperan sebagai pengelola anggaran, tetapi juga memiliki visi membangun perekonomian daerah melalui penciptaan iklim investasi yang sehat.
Mayoritas belum mandiri fiskal
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof Djohermansyah Djohan mengatakan, hampir 90 persen daerah di Indonesia hingga kini belum mandiri secara fiskal.
Dalam arti, mayoritas daerah di Indonesia masih bergantung pada transfer dana dari pusat.
"Indonesia ini kan yang seperti Jakarta ini kan hitung jari.
Daerah otonom kita itu, umumnya rata-rata daerah otonom sekitar hampir 90 persen tidak mandiri fiskal.
Sangat tergantung (dana transfer ke daerah).
Iya, 90 persen kurang lebih Kabupaten/Kota, yang terbesar banyak di Kabupaten, kemudian di Kota juga, kecuali kota-kota besar ya.
Kabupaten rata-rata Kabupaten tidak mandiri fiskal rata-rata ya," kata Djohermansyah, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2026).
Menurut dia, hanya sejumlah kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Makassar, maupun Tangerang Selatan yang memiliki PAD relatif kuat sehingga mampu membiayai sebagian besar belanja daerahnya sendiri.
Sebaliknya, sebagian besar kabupaten, kota kecil, hingga provinsi dengan aktivitas ekonomi terbatas masih mengandalkan Transfer ke Daerah (TKD) sebagai sumber utama pembiayaan pemerintahan.
Ruang fiskal daerah terbatas
Djohermansyah menjelaskan, ketergantungan tersebut bukan semata karena kepala daerah kurang kreatif atau sekadar menunggu transferan dari pusat.
Namun, juga karena ruang fiskal daerah yang memang terbatas.
Jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut pemerintah daerah telah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Akibatnya, pemerintah daerah tidak bebas menciptakan jenis pungutan baru untuk meningkatkan PAD.
"Ya ruang geraknya terbatas berinovasi bagi daerah-daerah secara umum, ya kan.
Karena aturan pajak retribusi kan sudah diatur oleh Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang boleh ini-ini saja lho pajaknya ya," tutur dia.
Di tingkat kabupaten dan kota, misalnya, sumber PAD terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, dan pajak restoran.
Sementara pemerintah provinsi lebih banyak bergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Persoalannya, tidak semua daerah memiliki hotel, restoran, kendaraan bermotor, maupun aktivitas ekonomi yang cukup besar untuk menghasilkan penerimaan pajak tinggi.
Selain itu, tidak semua daerah memiliki sumber daya alam yang dapat menghasilkan Dana Bagi Hasil (DBH).
Kondisi tersebut membuat kemampuan fiskal antarwilayah menjadi timpang.
"Nah, ini tali-temalinya panjang.
Jadi, pusat itu harus bijak.
Kalau ndak, ambil saja urusan semuanya, pusatkan oleh negara ini," kata Djohermansyah.
Persoalan bersifat struktural
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman atau akrab disapa Armand.
Menurut dia, sekitar 80-90 persen daerah memang masih menggantungkan anggarannya pada dana transfer pemerintah pusat.
Namun, akar persoalannya tidak semata-mata terletak pada kualitas kepala daerah.
"Kami melihat itu akarnya itu adalah akar (persoalan) sistemik struktural ya," kata Armand, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Ia mengatakan, desain pajak daerah saat ini cenderung menguntungkan daerah yang berbasis ekonomi jasa dan perdagangan.
Daerah seperti Jakarta, misalnya, memperoleh penerimaan besar dari pajak restoran, hotel, hiburan, hingga kendaraan bermotor karena aktivitas ekonominya sangat tinggi.
Sebaliknya, daerah yang mengandalkan sektor pertanian atau memiliki aktivitas ekonomi terbatas otomatis memperoleh PAD lebih kecil.
"Jadi, dari undang-undangnya saja sudah sebetulnya memberikan gap antara daerah.
Sehingga daerah-daerah seperti kota, atau pusat-pusat jasa itu, itu pasti punya penerimaan dari pajak dan retribusi daerah lebih tinggi dari daerah-daerah yang tidak punya keunggulan di sektor jasa itu," ujar dia.
Kepala daerah tetap dituntut berinovasi
Meski demikian, baik Djohermansyah maupun KPPOD menilai, faktor kepemimpinan tetap memiliki peran penting dalam meningkatkan penerimaan daerah.
Menurut Armand, masih banyak potensi pajak daerah yang belum tergarap maksimal karena sistem pemungutan masih konvensional.
Ia mencontohkan pajak restoran yang kerap tidak tercatat secara optimal akibat lemahnya sistem administrasi dan pengelolaan data.
"Potensinya ada tetapi tidak bisa dioptimalkan karena tadi, sistem pemungutannya itu masih konvensional dan masih menunggu, menunggu bola gitu ya, tidak menjemput bola," ungkap Armand.
Selain membenahi administrasi pajak, KPPOD juga mendorong pemerintah daerah mengembangkan sumber pembiayaan alternatif melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), optimalisasi aset daerah, hingga kerja sama antardaerah.
Sementara itu, Djohermansyah menilai, daerah membutuhkan kepala daerah yang memiliki jiwa entrepreneurship agar mampu membaca peluang meningkatkan PAD sekaligus mengelola badan usaha milik daerah (BUMD) secara lebih produktif.
"Sosok kepala daerah, tentu harus kepala daerah yang punya kapasitas entrepreneurship.
Kemampuan untuk berwirausaha mengelola pemerintahan itu," ujar Djohermansyah.
"Kalau entrepreneurship itu, dia tidak boros, belanjanya juga betul-betul efisien, ya.
Yang kedua, dia tahu membaca celah-celah untuk bisa menggali Pendapatan Asli Daerah.
Dan juga dia punya kapasitas mengurus BUMD supaya beruntung, laba BUMD-nya, bukan rugi, gitu kan? Karena dia punya jiwa kewirausahaan," sambung dia.
Dengan demikian, sentilan JK soal kepala daerah hanya menunggu transfer dana dari pusat tidak sepenuhnya keliru.
Kepala daerah memang dituntut lebih inovatif dalam menggerakkan ekonomi dan meningkatkan PAD.
Namun, rendahnya kemandirian fiskal daerah juga dipengaruhi desain hubungan keuangan pusat dan daerah yang membuat mayoritas pemerintah daerah hingga kini masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/08/05/10014571/benarkah-kepala-daerah-hanya-menunggu-transferan-dana-dari-pusat?page=all.
Dibaca 69 kali
