Lingkaran Setan Korupsi di Pemda: Kepala Daerah Memeras, Bawahan Mencari Celah
kompas.com - 3 Agustus 2026
Budaya pemerasan dari kepala daerah kepada bawahannya masih terjadi. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus yang sama. Sepanjang 2026, KPK sedikitnya telah menjerat 16 kepala daerah. Sebagian terlibat kasus pemerasan, di antaranya Wali Kota Madiun, Maidi; Bupati Pati, Sudewo; Bupati Tulungagung Garut Sunu Wibowo; hingga Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Lingkaran setan
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, budaya pemerasan dari kepala daerah kepada bawahan memicu efek bola salju (snowball effect).
ASN yang menjadi korban mencari jalan untuk menutup kerugian yang timbul dari pemerasan tersebut melalui penyalahgunaan anggaran, pengadaan barang jasa, hingga praktik jual beli jabatan. "Lingkaran setan karena itu saling mempengaruhi. Ini kan sebetulnya efek snowball-nya," kata Armand saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2026).
"Ketika dia mendapatkan atau dituntut untuk memenuhi kebutuhan tertentu yang tanda kutip dia juga sebagai obyek pemerasan, akhirnya menjadi jalan dan juga mencari peluang atau ruangan-ruangan yang dia bisa pakai yang dia bisa kapitalisasi itu untuk memenuhi itu," imbuh dia.
Berdampak sistemik
Senada, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menilai praktik pemerasan dapat menimbulkan dampak sistemik, yakni mengganggu tata kelola pemerintahan secara keseluruhan. Bawahan yang bekerja di bawah tekanan berisiko kehilangan independensi dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, proses pengambilan kebijakan menjadi lebih didorong oleh kepentingan mengembalikan biaya atau memenuhi tuntutan atasan daripada melayani kepentingan publik.
"Itu akan berdampak sistemik. Sang bawahan pasti akan mencari cara yang tidak benar untuk memenuhi tuntutan atasan yang tidak benar juga. Situasi itulah yang akan menumbuh suburkan suap, gratifikasi, transaksi jahat, dan ujungnya adalah korupsi," kata Doli kepada Kompas.com.
Ia juga menganggap kasus korupsi yang disertai pemerasan seperti kasus Bupati Pemalang adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat serius. "Korupsi dan pemerasan sama-sama tindakan kejahatan.
Satu saja dikerjakan itu sudah melampaui batas, apalagi dikerjakan sekaligus, itu kejahatan yang luar biasa," ujar dia.
Benahi sistem dari hulu ke hilir
Armand memandang, masalah sistemik ini hanya dapat diselesaikan melalui pembenahan dari hulu hingga hilir.
Perbaikan tersebut harus dimulai dari sistem politik yang menjadi pintu masuk lahirnya para kepala daerah. Pembenahan di sisi ini mencakup pola kaderisasi dan rekrutmen partai politik, termasuk persoalan tingginya biaya kontestasi dalam pemilihan kepala daerah yang selama ini kerap menjadi pemicu munculnya praktik korupsi setelah seseorang terpilih. Perbaikan kemudian dilanjutkan pada sisi tata kelola pemerintahan.
Hal itu meliputi pembenahan proses perencanaan, penganggaran, dan penyusunan kebijakan agar tidak menyisakan ruang penyimpangan. Begitu pada pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN yang memicu praktik jual beli jabatan, hingga perizinan yang rentan disusupi suap juga harus ditutup.
Selama celah-celah dalam desain kebijakan dan kelembagaan masih dibiarkan terbuka, praktik pemerasan dan korupsi akan terus menemukan ruang untuk tumbuh.
"Karena kita tahu, ya, gaji dan tunjangan ASN itu sebetulnya tidak mencukupi memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang nilainya sangat fantastis, kalau dibandingkan dengan penerimaan para ASN kita, termasuk pendapatan baik gaji dan tunjangannya kepala daerah," jelas Arman.
Tak cukup andalkan OTT
Armand bilang, lingkaran setan ini memang tidak dapat diputus hanya dengan mengandalkan OTT KPK. Negara tidak bisa terus-menerus bergantung pada laporan masyarakat, yang menjadi salah satu alasan KPK melakukan operasi tangkap tangan di sebuah wilayah. OTT pada praktiknya bersifat parsial, hanya dapat dilakukan di akhir sebagai efek jera ketika berbagai penyimpangan sudah dilakukan.
"Penangkapan ini, OTT ini kan pendekatannya sangat parsial, ya. Itu muncul di akhir. Kalau kita tidak membenahi itu di hulu, ya kita tidak tahu, besok, lusa, kapan lagi, kita akan berhadapan dengan persoalan seperti ini," jelasnya.
Pembenahan semakin perlu ketika Indonesia memiliki 514 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh provinsi. Artinya kata Arman, persoalan tata kelola tidak mungkin dapat diselesaikan melalui penindakan kasus satu persatu tanpa dibarengi dengan pembenahan sistem untuk pencegahan.
"Karena itu menurut kami memang untuk memutus lingkaran setan ini, para penyelenggara terutama policy makers terkait harus membenahi itu dari hulu. Langkah yang paling efektif efisien ya tutup itu di hulu, yang membuat ruang-ruang untuk melakukan praktik-praktik seperti itu tidak akan terjadi," tegas Arman.
Pertaruhkan layanan publik
Sementara itu Doli mengingatkan, jika tidak dibenahi, dampak dari praktik korupsi dan pemerasan di pemda juga berisiko mengganggu kualitas pelayanan publik. Pada akhirnya, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
"Rakyat akan kena dua kali. Pertama, pasti yang dikorupsi adalah uang rakyat; kedua, akibat dari perilaku menyimpang itu, pasti ujungnya akan mengganggu kinerja pelayanan masyarakat yang harusnya didapat maksimal," ungkap Doli.
Apabila kejadian itu berulang, maka yang terjadi adalah runtuhnya moral dan mental ASN. "Merusak ekosistem kerja birokrasi, yang akan berdampak pada proses pembangunan bangsa," tegas Doli.
Arman lantas menjabarkan, uang yang digunakan dalam praktik pemerasan maupun korupsi pada dasarnya berasal dari sumber daya publik, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang seharusnya dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui berbagai program pelayanan.
Ketika anggaran tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok di luar perencanaan, kualitas pelayanan publik akan ikut terdampak. Selain berdampak pada layanan publik, Arman menilai praktik pemerasan terhadap pihak ketiga, terutama sektor swasta, dapat mengganggu iklim usaha.
Beban tambahan berupa pungutan ilegal atau biaya tidak resmi membuat pelaku usaha kehilangan daya saing dan pada akhirnya dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah.
"Jadi daya rusaknya itu sangat tinggi. Karena itu memang kita selalu bersuara, oke kita melakukan penindakan kemudian ada laporan masyarakat, tapi sampai kapan ya? Menurut kami memang kita di level nasional terutama di kementerian terkait, lakukan pembenahan," tandas Arman.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/31/17533091/lingkaran-setan-korupsi-di-pemda-kepala-daerah-memeras-bawahan-mencari-celah?page=all#page2.
Dibaca 46 kali
