Logo KPPOD

Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Kemendagri Dorong Daerah Gali Pendapatan Baru

kompas.id - 14 Juli 2026

Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Kemendagri Dorong Daerah Gali Pendapatan Baru

Di tengah kesulitan sejumlah pemerintah daerah membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, pemerintah pusat belum menyiapkan langkah intervensi langsung. Pemerintah justru mendorong daerah memperkuat pembiayaan kreatif agar kapasitas fiskalnya terus bertumbuh.

Namun, langkah itu dinilai lebih tepat sebagai solusi jangka menengah. Untuk jangka pendek, pemerintah didorong segera memberikan relaksasi kebijakan transfer ke daerah (TKD) dalam Undang-Undang APBN.

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, 8 Juni 2026, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut ada 39 pemerintah daerah yang tidak mampu membayar gaji PPPK. Di sejumlah daerah, porsi belanja pegawai bahkan telah melampaui 50 persen dari APBD sehingga mempersempit ruang fiskal. Kondisi tersebut diperparah oleh rendahnya pendapatan asli daerah (PAD) sehingga sejumlah pemda membutuhkan tambahan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026), menyatakan, pihaknya mendorong penguatan pembiayaan kreatif agar daerah-daerah terus bertumbuh.

Dia mencontohkan sejumlah daerah yang berhasil meningkatkan pendapatan dengan menggunakan berbagai strategi. Salah satunya Kota Pekanbaru, Riau, yang berhasil meningkatkan PAD dari Rp 800 miliar menjadi Rp 1,2 triliun di periode yang sama. Cheka juga melihat sejumlah daerah yang membuat unit pelaksana teknis daerah (UPTD) untuk mempermudah layanan masyarakat sehingga meningkatkan pendapatan.

”Jadi, bagaimana daerah-daerah agar tumbuh. Jadi, daerah kreatif untuk mencari sumber-sumber pendapatan baru. Bisa mempermudah orang untuk membayar pajak, segala macam. Jadi, ujung-ujungnya (pendapatan) bisa naik,” kata Cheka.

Pemerintah, lanjut Cheka, juga tengah menyiapkan jalan keluar untuk menghadapi masalah kesulitan pembayaran gaji di daerah.

Selain melakukan relaksasi kebijakan TKD, ada juga wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Menurut Cheka, revisi yang disorot dalam UU HKPD ini ada pada Pasal 146 Ayat (1) UU HKPD yang menyebutkan alokasi terhadap belanja pegawai di pemerintah daerah maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Di tengah efisiensi yang berdampak pada pengurangan TKD, pemda semakin kesulitan karena harus menerapkan aturan ini.

”Kemarin, dalam rapat bersama Komisi II DPR, sempat disampaikan dua pilihan, mau merevisi UU ASN atau UU HKPD, di satu pasal itu saja. Kami sedang menunggu pilihan itu,” kata Cheka.

Jangka menengah
Menurut Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman, masalah pembayaran gaji pegawai ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk menambah pemasukan. Namun, ini menjadi solusi jangka menengah dan panjang, sementara solusi jangka pendek adalah relaksasi transfer daerah dalam Undang-Undang APBN.

Herman berpendapat, peningkatan kebutuhan di daerah membuat TKD seharusnya berada di angka sekitar Rp 900 triliun. Namun, dalam APBN 2026, alokasi untuk TKD hanya sebesar Rp 693 triliun. Jumlah ini bahkan lebih rendah dibandingkan dengan alokasi tahun 2025 sebesar Rp 919,87 triliun.

”Dari mana uangnya (relaksasi)? Menurut kami, pemerintah pusat sedang mengevaluasi sejumlah program prioritas, salah satunya MBG (Makan Bergizi Gratis). Semestinya dana bisa diarahkan ke sana (penambahan TKD). Itu solusi jangka pendek saat ini,” kata Herman saat dihubungi secara terpisah.

Pemerintah daerah, lanjut Herman, baru bisa menghadapi pengurangan TKD setelah mengoptimalkan pendapatan asli daerahnya. Untuk mencapai hal tersebut, KPPOD mencatat, pemda menghadapi masalah pada sistem pemungutan yang belum optimal.

”Kami sebetulnya mendorong pemda untuk jangan mengubah tarifnya, tapi yang perlu adalah administrasi pemungutannya. Kalau peningkatan tarif, itu kontraproduktif dengan kondisi perekonomian masyarakat,” tuturnya.

Kondisi tertekan
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang juga Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, menilai, dorongan pemerintah agar daerah memperkuat pembiayaan kreatif memang merupakan strategi yang baik. Namun, upaya itu sulit diwujudkan dalam kondisi fiskal daerah yang saat ini masih sempit.

Menurut dia, persoalan pembayaran gaji PPPK pada dasarnya bukan lagi masalah teknis, melainkan membutuhkan kemauan politik pemerintah dan DPR. Salah satu langkah yang dinilai dapat segera ditempuh ialah memasukkan anggaran gaji PPPK ke dalam DAU, sebagaimana skema pembayaran gaji ASN selama ini.

”Yang dibutuhkan sekarang adalah political will pemerintah dan DPR. Mengapa gaji PPPK tidak diputuskan saja masuk ke DAU seperti gaji ASN? Kalau tidak ada kemauan politik, persoalan ini akan terus berulang,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah pusat segera mengambil keputusan politik untuk menambah alokasi anggaran yang ditransfer ke daerah guna membiayai gaji PPPK. Menurut Bursah, apabila tidak ada tambahan dukungan fiskal dari pemerintah pusat, sebagian daerah akan semakin kesulitan memenuhi kewajiban tersebut.

Ia juga mendorong pemerintah meningkatkan TKD, terutama apabila terdapat tambahan ruang fiskal dalam APBN. Tambahan dana itu dinilai penting agar pemerintah daerah tetap mampu memberikan layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan, tanpa terbebani belanja pegawai yang terus meningkat.

”Kalau tidak, memang harus diberhentikan semua, kan, enggak bagus juga, tidak manusiawi. Jadi memang, menurut saya, harus tambah uang dari pusat. TKD mesti ditingkatkan lagi,” tuturnya.

Di sisi lain, Bursah mengakui tata kelola kebutuhan pegawai selama ini belum dirancang secara optimal. Akibatnya, sebagian besar anggaran daerah justru terserap untuk belanja pegawai sehingga mengurangi ruang fiskal bagi pembangunan dan pelayanan publik.

Sebagai solusi jangka panjang, ia berharap pemerintah tidak lagi membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dalam waktu dekat, tetapi memprioritaskan penyelesaian status serta pembiayaan PPPK terlebih dahulu.

Sumber: https://www.kompas.id/artikel/pemda-kesulitan-bayar-gaji-pppk-kemendagri-dorong-daerah-gali-pendapatan-baru


Dibaca 224 kali