Logo KPPOD

Tak akomodir kemandirian fiskal, asosiasi pemkab desak revisi UU pemerintahan daerah

msn.com - 6 Juli 2026

Tak akomodir kemandirian fiskal, asosiasi pemkab desak revisi UU pemerintahan daerah

Sejumlah pemerintah daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendesak kepada pemerintah pusat merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Desakan tersebut disampaikan demi mendorong kemandirian fiskal di tingkat pemerintah kabupaten, terutama di tengah kondisi ruang anggaran daerah yang kian menyempit akibat pengetatan fiskal oleh Pemerintah Pusat.

Usulan tersebut disampaikan pada Forum Dialog Otonomi Daerah bertema Penguatan Kemandirian Fiskal Daerah Melalui Optimalisasi Sumber Pendapatan Daerah yang dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026).

Kegiatan ini dihadiri ratusan bupati dan wakil bupati, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut.

Tantangan berat yang dihadapi para kepala daerah jadi sorotan utama di forum ini.

Selain dituntut menyukseskan program strategis nasional dan menunaikan janji politik kampanye, kepala daerah kini dipaksa menghadapi dinamika geopolitik global yang berdampak langsung ke daerah, serta pergeseran algoritma media sosial yang bergerak sangat cepat.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat menyampaikan materi Strategi Mewujudkan Kemandirian Fiskal Daerah, menganalogikan posisi para kepala daerah saat ini di persimpangan jalan.

Sementara pemerintah pusat memiliki visi besar Indonesia bertransformasi menjadi negara maju dalam 20 tahun ke depan.

"Setiap pemimpin ada ujiannya dan tiap ujian ada pemimpinnya. Ada kala kepala daerah diuji amat berat. Dulu saya diuji pandemi saat menjabat kepala daerah, rasanya tak bisa melakukan apa-apa. Ada yang diuji lewat bencana fisik, dan kini, bapak-ibu diuji pengetatan Transfer Keuangan Daerah (TKD)," ujarnya.

Menurut Bima, hal ini membutuhkan jurus inovasi dan pemahaman algoritma kekinian agar apa yang dikerjakan tak sekadar jadi santapan kritik netizen di media sosial," ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto menggariskan dua syarat agar Indonesia lolos menjadi negara maju, yakni keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle-income trap) dan memaksimalkan bonus demografi. 

Dia menekankan, pemerintah daerah wajib tegak lurus mendukung program strategis pusat.

Dia mengingatkan Apkasi memegang peran sentral sebagai wadah kolaboratif tempat kepala daerah mereplikasi praktik terbaik (best practices) dalam melahirkan alternatif pembiayaan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penguatan kapasitas fiskal
Ketua Umum Apkasi sekaligus Bupati Lahat Bursah Zarnubi menilai penguatan kapasitas fiskal prasyarat utama agar daerah mampu menjalankan kewenangannya secara optimal. 

Pemkab jadi garda terdepan sekaligus mitra strategis DPR dan Pemerintah Pusat dalam mengeksekusi program nasional seperti ketahanan pangan, infrastruktur dasar, pengentasan kemiskinan, hingga pemberdayaan UMKM.

Soal desakan revisi UU No 23/2014, dia bilang asosiasinya beekerja sama dengan Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merumuskan draf rekomendasi komprehensif berdasarkan serangkaian diskusi kelompok terfokus (FGD) tematik yang melibatkan pemerintah kabupaten.

"Revisi UU No 23/2014 bukan sekadar perubahan norma hukum, tapi momentum emas mengevaluasi potret desentralisasi setelah lebih dari satu dekade berjalan. Keragaman potensi dan karakteristik wilayah di Indonesia butuh kebijakan otonomi yang lebih berpihak pada kebutuhan konkret daerah," ujarnya.

"Kami harap DPR dan pemerintah menjadikan rekomendasi dari tingkat kabupaten sebagai bahan evaluasi substantif demi memperjelas pembagian kewenangan dan memperluas ruang inovasi lokal," tegas Bursah.

Sumber: https://www.msn.com/id-id/berita/other/tak-akomodir-kemandirian-fiskal-asosiasi-pemkab-desak-revisi-uu-pemerintahan-daerah/ar-AA276ESt?ocid=finance-verthp-feeds


Dibaca 11 kali