Logo KPPOD

Alarm Korupsi Indonesia (2): Kepala Daerah Baru, Korupsi Lama, Mengapa Polanya Tak Pernah Berubah?

beritasatu.com - 6 Juli 2026

Alarm Korupsi Indonesia (2): Kepala Daerah Baru, Korupsi Lama, Mengapa Polanya Tak Pernah Berubah?

Pagi itu, halaman kantor pemerintahan kepala daerah masih dipenuhi karangan bunga ucapan selamat. Sebagian belum layu, sebagian lagi mulai mengering di sudut halaman. Di luar kantor, masyarakat masih menaruh harapan pada janji perubahan yang diucapkan saat kampanye. Namun, harapan itu kerap lebih cepat memudar dibanding usia jabatan yang baru berjalan beberapa bulan.

Sejak kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik pada Februari 2025, satu per satu nama kembali muncul dalam daftar perkara korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Operasi tangkap tangan (OTT), penggeledahan, hingga penetapan tersangka kembali menghiasi pemberitaan nasional.

Pergantian pemimpin ternyata belum mampu memutus pola lama. Wajah berganti, partai berbeda, tetapi modus korupsinya hampir seragam. Dari pengaturan proyek, komitmen fee, gratifikasi, hingga jual beli jabatan, praktik-praktik tersebut kembali berulang seolah menjadi siklus yang sulit diputus.

Fenomena itu memunculkan pertanyaan mendasar. Mengapa kepala daerah yang bahkan belum genap dua tahun menjabat sudah terseret perkara korupsi? Apakah persoalannya berada pada individu, atau justru sistem politik dan tata kelola pemerintahan yang terus melahirkan pola serupa?

Deretan perkara yang diungkap KPK sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026 memperlihatkan benang merah yang hampir sama. Dugaan penerimaan fee proyek, pengaturan tender, gratifikasi, pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD), hingga permintaan setoran dari proyek APBD masih menjadi modus dominan.

Kasus di Tulungagung diduga berkaitan dengan permintaan bagian dari penambahan anggaran OPD. Di Lampung Tengah, penyidik mengusut dugaan komitmen fee proyek pengadaan barang dan jasa sebesar 15–20% yang disebut berkaitan dengan kebutuhan pendanaan politik. Sementara perkara di Muara Enim maupun Pati kembali memperlihatkan kerentanan pengadaan barang serta tata kelola birokrasi daerah.

Beragam kasus tersebut menunjukkan titik rawan korupsi daerah belum banyak berubah. Pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan jabatan birokrasi masih menjadi sektor yang paling rentan dimanfaatkan.

Data KPK memperkuat gambaran tersebut. Hingga November 2025, sebanyak 854 dari 1.666 perkara korupsi atau sekitar 51 persen yang ditangani KPK melibatkan pejabat pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif. Angka itu menunjukkan pemerintah daerah tetap menjadi episentrum praktik korupsi di Indonesia.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto bahkan menegaskan tingginya perkara korupsi daerah tidak dapat dilepaskan dari persoalan integritas dan tata kelola pemerintahan.

"51% perkara korupsi yang ditangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah," kata Fitroh di Lemhannas, November 2025.

Temuan tersebut sejalan dengan berbagai penelitian akademik. Kajian sistematis yang diterbitkan Kajian Akuntansi Universitas Islam Bandung pada 2026 menyimpulkan korupsi kepala daerah bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan berkaitan erat dengan lemahnya pengawasan, rendahnya transparansi pengadaan, konflik kepentingan politik, serta minimnya akuntabilitas birokrasi.

Biaya Politik Tinggi, tetapi Bukan Satu-Satunya Penyebab
Salah satu penjelasan yang paling sering muncul adalah mahalnya biaya politik. Kajian KPK mengenai pendanaan Pilkada menunjukkan biaya untuk menjadi bupati atau wali kota dapat mencapai puluhan miliar rupiah, sedangkan kontestasi gubernur bahkan bisa menembus ratusan miliar rupiah.

Besarnya ongkos tersebut dinilai membuka ruang munculnya relasi transaksional antara kandidat dan penyandang dana.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menilai persoalan tersebut bersifat struktural.

"Kita harus melihat ke hulunya, terutama sistem politik dan mahalnya biaya Pilkada," ujarnya yang dikutip dari laman KPPOD.

Namun, KPK mengingatkan biaya politik bukan satu-satunya penyebab.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tidak semua kepala daerah melakukan korupsi untuk menutup ongkos Pilkada. Dalam sejumlah perkara, penyidik juga menemukan motif kepentingan pribadi, kebutuhan ekonomi, bahkan alasan yang bersifat konsumtif.

"Tidak semua kasus korupsi kepala daerah karena biaya politik mahal," kata Budi Prasetyo. Meski demikian, KPK mengakui terdapat irisan kuat antara tingginya biaya politik dengan terbukanya peluang praktik korupsi.

Pandangan tersebut menunjukkan korupsi daerah lahir dari kombinasi berbagai faktor. Biaya politik memang menjadi salah satu pemicu, tetapi lemahnya sistem pengawasan, budaya birokrasi yang permisif, rendahnya transparansi, serta besarnya kewenangan kepala daerah turut memperbesar peluang penyimpangan.

Karena itu pula, kasus korupsi tidak pernah terkonsentrasi pada satu partai politik tertentu. Kepala daerah yang tersandung perkara berasal dari berbagai latar belakang politik maupun jalur independen. Fakta tersebut memperlihatkan persoalannya lebih bersifat sistemik dibandingkan partisan.

OTT Penting, tetapi Sistem Harus Lebih Diperkuat
Fenomena kepala daerah yang cepat tersandung korupsi menunjukkan penindakan belum cukup menjadi jawaban.

Operasi tangkap tangan memang memberikan efek kejut sekaligus memperlihatkan negara hadir dalam menegakkan hukum. Namun, ketika pola yang sama terus berulang, persoalannya tidak lagi berhenti pada individu pelaku.

Laporan corruption perceptions index (CPI) 2025 juga memperlihatkan sinyal yang mengkhawatirkan. Skor Indonesia turun tiga poin menjadi 34 dari 100, sementara peringkatnya merosot ke posisi 109 dari 182 negara. Transparency International menilai penurunan tersebut berkaitan dengan melemahnya kualitas kepemimpinan, independensi lembaga pengawas, dan menyempitnya ruang kebebasan sipil dalam mengawasi penyelenggaraan negara.

Kondisi tersebut menjadi pengingat pemberantasan korupsi tidak dapat hanya bertumpu pada penegakan hukum. Reformasi tata kelola pemerintahan, digitalisasi pengadaan barang dan jasa, transparansi anggaran, penguatan inspektorat daerah, perlindungan pelapor, hingga pembenahan sistem pendanaan politik harus berjalan bersamaan.

Jika tidak, kepala daerah akan terus berganti, tetapi pola korupsinya tetap sama.

Karangan bunga pelantikan mungkin berganti setiap lima tahun. Janji kampanye juga selalu diperbarui. Namun, selama akar persoalan tidak disentuh, siklus korupsi hanya akan melahirkan babak baru dengan tokoh yang berbeda.

Serial "Alarm Korupsi Indonesia" Beritasatu.com akan mengulas lebih jauh berbagai aspek persoalan tersebut. Pada edisi berikutnya, Beritasatu.com akan memetakan satu per satu kepala daerah yang terjerat korupsi sejak hasil Pilkada 2024 dilantik, lengkap dengan pola, modus, serta pertanyaan besar: mengapa banyak kepala daerah baru justru begitu cepat tersandung kasus korupsi?

Sumber: https://www.beritasatu.com/nasional/3008062/alarm-korupsi-indonesia-2-kepala-daerah-baru-korupsi-lama-mengapa-polanya-tak-pernah-berubah


Dibaca 23 kali