3 Dekade Otonomi Daerah: Pendekatan Pusat ke Daerah Didorong Perlu Asimetris
kompas.com - 29 April 2026
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman, menilai bahwa pendekatan yang diterapkan pemerintah pusat kepada pejabat daerah bersifat seragam.
“Dan yang terakhir adalah soal pembinaan pengawasan. Nah, pembinaan pengawasan ini menurut kami juga ada satu problem besar sekarang, karena pengawasan pusat kepada daerah itu berlaku simetris, seragam,” ujar Arman saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2026).
Padahal, setiap daerah memiliki permasalahan dan dinamika yang berbeda sehingga tidak bisa disamaratakan. Oleh karena itu, KPPOD mengusulkan agar pemerintah pusat menerapkan pendekatan yang berbeda. “Kita harus beralih dari yang sifatnya simetris ke pendekatan yang asimetris,” tegas dia.
Arman juga menilai kontrol pemerintah pusat terlalu mendominasi sehingga opini daerah tidak berjalan dengan optimal. “Belum (ideal). Karena hubungan pusat dan daerah sekarang itu, kontrol pemerintah pusatnya itu sangat besar,” ujar Arman.
Arman menilai belum ada kebijakan yang solid terkait pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menyoroti masih adanya tumpang tindih antara Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan sejumlah undang-undang sektoral. “Jadi undang-undang sektoral itu, itu sebetulnya ada yang tidak patuh pada pembagian urusan di Undang-Undang Pemda,” tegas Arman.
Menurut dia, beberapa regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Mineral dan Batubara tidak sepenuhnya selaras dengan pembagian urusan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Sehingga yang sering terjadi adalah tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah. Yang semakin ke sini, cari catatan kami itu resentralisasinya makin kuat,” ungkap dia.
Pemerintah daerah dituntut kreatif
Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia sekaligus Alumnus Kebangsaan Lemhanas RI, Nicholas Martua Siagian, menilai daerah harus proaktif di era otonomi daerah, tidak sekadar pasif menunggu perintah pusat.
Dia berbicara dalam konteks pengelolaan fiskal daerah di era otonomi daerah saat ini.
“Pemerintah daerah harus didorong untuk benar-benar terlibat, bukan sekadar menjadi pelaksana administratif, dalam menyukseskan berbagai program prioritas pemerintah pusat,” kata Nicholas di artikel opininya bertujudul “Dalam Senyap, Otonomi Daerah Berubah” di Kompas.com.
Pemerintah daerah perlu kreatif sehingga tidak hanya menjalankan arahan pusat dalam memajukan keuangan daerahnya. Bahwa dalam situasi seperti ini, kepala daerah juga dituntut bekerja lebih keras untuk memperkuat kapasitas fiskalnya, agar tidak berhenti sebagai ‘operator’ kebijakan pusat.
Djohermansyah Djohan: resentralisasi fiskal
Guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan mengamati gejala resentralisasi fiskal.
Dulu, kabupaten/kota memperoleh kewenangan yang luas dan pemerintah pusat hanya empertahankan urusan mereka. Kini, desentralisasi telah menghadirkan persoalan termasuk penyimpangna-penyimpangan praktik pemerintahan daerah.
Seiring berjalannya waktu, terjadi penataan ulang kewenangan pusat dan daerah. Dia mengamati di era Presiden SBY, terjadi resentralisasi administratif terutama berkaitan dengan sumber daya alam yang kewenangan daerahnya ditarik. Resentralisasi berlanjut ke era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kini di era Presiden Prabowo, dia mengamati hal yang serupa di aspek yang lain. “Muncul dimensi baru: resentralisasi fiskal,” tulis Djohermansyah dalam artikel opininya di Kompas.com berjudul “Tiga Dekade Otonomi Daerah: Mencari Titik Keseimbangan”.
Dia menilai otonomi daerah kerap mengikuti orientasi politik pemerintahan yang sedang berkuasa. Desain hubungan pusat-daerah kerap berubah-ubah. “Tiga puluh tahun Hari Otonomi Daerah seyogianya menjadi momentum bagi kita untuk menata ulang relasi pusat-daerah secara lebih konstitusional, adil, dan berkelanjutan,” tulis Djohenrmansyah.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/28/12561321/3-dekade-otonomi-daerah-pendekatan-pusat-ke-daerah-didorong-perlu-asimetris?page=2.
Dibaca 6 kali
