Logo KPPOD

Menanti Solusi Ancaman Pemberhentian PPPK di Daerah Berkapasitas Fiskal Rendah

kompas.id - 10 Maret 2026

Menanti Solusi Ancaman Pemberhentian PPPK di Daerah Berkapasitas Fiskal Rendah

Ancaman pemberhentian ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di Nusa Tenggara Timur diperkirakan juga dapat terjadi di daerah lain yang memiliki kapasitas fiskal rendah. Oleh karena itu, pemerintah pusat didorong segera mencari solusi, mulai dari penyesuaian regulasi hingga pemetaan kemampuan fiskal daerah, agar tidak memicu pemecatan massal di daerah.

Sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT terancam diberhentikan karena adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai. Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), terdapat klausul yang menyatakan batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jika aturan itu diterapkan, Pemprov NTT harus mengurangi sekitar 9.000 orang dari total sekitar 12.000 PPPK. Padahal, sebagian besar PPPK itu baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun. Artinya, mereka baru bekerja sebagai PPPK selama tujuh bulan.

Sejumlah PPPK di NTT pun cemas bakal kehilangan pekerjaan. Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena berharap bisa menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk membahas masalah itu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf saat dihubungi dari Jakarta, Senin (9/3/2026), mengatakan, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD memang diatur dalam undang-undang. Batas tersebut ditetapkan karena pemerintah daerah juga harus memenuhi berbagai belanja wajib lain, seperti pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.

”Kalau ini ditegakkan, tentu akan berujung pada dampak. Pertanyaannya dari awal mengapa formasi itu dibuka melebihi kemampuan kapasitas fiskal daerah?” ujar Dede.

Menurut dia, pemerintah pusat perlu menyiapkan aturan baru untuk mengantisipasi persoalan PPPK yang telanjur diangkat tetapi kemudian terancam terdampak aturan tersebut. Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah menyusun peraturan pemerintah baru yang secara khusus mengatur nasib PPPK.

Selain itu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) karena regulasi yang dibutuhkan harus berada di atas undang-undang.

Dede meyakini, persoalan serupa tidak hanya terjadi di NTT, tetapi juga berpotensi dialami daerah lain. ”Karena, saya yakin hampir semua daerah tidak berani untuk melanggar undang-undang tersebut,” katanya.

Komisi II DPR, katanya, akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mencari solusi.

”Bagaimana cara mengantisipasi jangan sampai PPPK atau honorer yang sudah mendapat kontrak tiba-tiba harus diberhentikan. Layoff ini sangat dihindari oleh negara,” kata Dede.

Merevisi aturan
Wakil Ketua Komisi II DPR Arse Sadikin Zulfikar menilai kekhawatiran seperti yang terjadi di NTT sebenarnya juga dirasakan oleh banyak kepala daerah. Namun, ia menegaskan bahwa ketentuan pembatasan belanja pegawai dalam UU HKPD baru berlaku pada 2027.

Selain itu, menurut Arse, penerapannya juga tidak sepenuhnya kaku karena terdapat pengecualian untuk belanja yang berkaitan dengan gaji pegawai.

”Kalau memang itu untuk menggaji dan sangat dibutuhkan, ya, harus dong. Itu tanggung jawab negara dan daerah. Kalau perlu, undang-undangnya juga dikoreksi,” kata Arse.

Setidaknya ada dua hal yang perlu dikoreksi, yakni UU HKPD, terutama soal penerapannya. Kemudian, perlu juga meninjau ulang APBN agar ke depan pembelanjaan makin efektif dengan tidak sekadar berorientasi pada penyerapan, tetapi harus jelas dari sisi outcome, output, dan impact.

Ia menilai pemerintah dan DPR perlu segera membicarakan persoalan tersebut sebelum 2027 agar keresahan di daerah tidak semakin meluas. Pertemuan kepala daerah dengan Presiden juga dinilai penting untuk memperkuat pencarian solusi.

”Menurut saya tidak hanya Gubernur NTT, tetapi semua gubernur dan kepala daerah kabupaten/kota agar suaranya makin kuat sehingga bisa segera dapat penyelesaian sebelum 2027,” ujar Arse.

Kesenjangan kebijakan
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Muhammad Khozin, berpandangan, situasi ini di antaranya disebabkan alokasi APBD yang memang tidak mencukupi. Ada kesenjangan antara kebijakan di level nasional dan di daerah. Pemerintah pusat memiliki kewenangan formasi PPPK paruh waktu, tetapi eksekusi pendanaan berasal dari APBD.

”Adapun di daerah, persoalan kemampuan fiskal menjadi kendala serius. Situasi ini mesti dicarikan jalan keluarnya agar PPPK paruh waktu memiliki kepastian khususnya dalam urusan gaji,” ujar Khozin.

Ia mendorong Kemenpan dan RB segera memetakan daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK lalu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk mencari formula penyelesaian.

”Dibutuhkan terobosan yang out of the box agar persoalan penggajian ini dapat diselesaikan sesegera mungkin,” ujar Khozin.

Telah terprediksi
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, persoalan ini sebenarnya telah diprediksi sejak UU HKPD disahkan pada 2022. Dalam UU tersebut, daerah diberi waktu lima tahun untuk menyesuaikan komposisi belanja agar porsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen pada 2027.

Namun, kondisi fiskal banyak daerah dinilai tidak cukup kuat untuk memenuhi ketentuan tersebut. Dari data Kementerian Dalam Negeri per Agustus 2025, sekitar 90 persen dari 548 kabupaten/kota memiliki kapasitas fiskal rendah sehingga sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Situasi semakin sulit setelah pemerintah pusat memangkas transfer ke daerah secara signifikan. Jika sebelumnya dana transfer mencapai sekitar Rp 900 triliun, kini hanya sekitar Rp 600 triliun.

”Dengan kondisi pemangkasan seperti ini, daerah berhadapan dengan trade off. Mereka harus memilih apakah mengorbankan belanja pegawai demi mengamankan belanja pembangunan dan pelayanan publik atau sebaliknya,” tutur Herman.

Menurut dia, hal ini adalah persoalan struktural. Semestinya dalam melakukan rekrutmen terhadap ASN, baik PNS atau PPPK, para kepala daerah sudah menyesuaikan rekrutmen dengan kemampuan 30 persen alokask belanja pegawai.

Namun, sayangnya, belanja PPPK itu malah justru dengan kontrak lima tahun ke depan. Di satu sisi, itu adalah kebutuhan daerah, tetapi di sisi lain para pegawai PPPK atau calon PPPK sudah dijanjikan bakal diangkat.

”Jadi di situ sebetulnya ada persoalan struktur karena kita tahu seluruh PPPK ini kebanyakan adalah orang-orang yang dalam proses rekrutmen bukan berdasarkan sistem merit, melainkan karena kedekatan-kedekatan tertentu,” ujarnya.

Kondisi menjadi lebih rumit karena banyak PPPK bekerja di sektor yang sangat dibutuhkan daerah, seperti kesehatan dan pendidikan, termasuk di NTT. ”Kalau mereka dirumahkan, bagaimana dengan pelayanan kesehatan dan pendidikan di NTT?” ujarnya.

Herman mengingatkan bahwa persoalan yang muncul di NTT berpotensi menjadi masalah lebih luas di daerah lain dengan kapasitas fiskal rendah jika tidak segera diantisipasi.

Oleh karena itu, sebetulnya sejak 2025, KPPOD sudah mewanti-wanti pemerintah pusat agar berhati-hati dalam memangkas dana transfer ke daerah. Sebab, dengan kondisi sekarang, daerah-daerah dengan kapasitas fiskal rendah, mereka hanya mampu untuk menggaji pegawai dan dipastikan akan mengorbankan belanja pembangunan dengan catatan daerah tidak mampu meningkatkan pendapatan asli daerahnya.

Dengan kondisi demikian, bagi KPPOD, jika kepala daerah mau meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mereka akan menaikkan pajak atau retribusi daerah. Ada implikasi berikutnya ketika mereka mencoba meningkatkan pajak dan retribusi daerah yang mana dipastikan akan menimbulkan turbulensi ekonomi.

Berdasarkan simulasi KPPOD, setidaknya ada 28 provinsi yang akan menimbulkan beban dari masyarakat ketika opsi pajak kendaraan bermotor ditingkatkan. ”Dan pasti kasus NTT, kalau tidak diantisipasi dengan baik oleh pusat, pasti masalahnya akan menjalar ke daerah-daerah lain yang kapasitas fiskal rendah,” katanya.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah pusat meninjau kembali besaran dana transfer ke daerah serta melakukan penilaian kebutuhan PPPK di setiap daerah. Selain itu, penerapan batas belanja pegawai juga dinilai perlu menggunakan pendekatan asimetris.

”Jangan sampai aturan mandatory spending diterapkan sama rata, padahal kondisi daerah berbeda-beda,” kata Herman.

Sumber: https://www.kompas.id/artikel/menanti-solusi-ancaman-pemberhentian-pppk-di-daerah-berkapasitas-fiskal-rendah?utm_medium=shared&utm_source=link&utm_campaign=tpd_-_ios_traffic


Dibaca 4754 kali