Otonomi Daerah, Inovasi Terbatas, Kenaikan Pajak Jadi Jalan Pintas
kompas.com - 10 Maret 2026
Setelah pemerintah pusat memangkas dana perimbangan dan dana transfer ke daerah (TKD) dalam dua tahun terakhir, muncul fenomena baru di daerah, yakni fenomena kenaikan pajak yang gila-gilaan.
Kasus kenaikan pajak paling ramai jadi sorotan ketika Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah tiba-tiba melonjak hingga 250 persen.
Akibatnya, warga pun marah dan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk memaksa Bupati Pati, Sudewo membatalkan kebijakannya tersebut. Namun, peristiwa yang terjadi di Pati seolah tak menyisakan pembelajaran bagi kepala daerah lain.
Pemerintah Kabupaten Tangerang, misalnya, sempat ingin menaikkan pajak PBB sebelum ditegur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengingatkan agar kepala daerah tidak sembrono memajaki rakyat yang sedang sulit ekonominya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian penetapan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah tertanggal 14 Agustus 2025.
Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/452B/SJ itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.
Pada huruf a poin 2 edaran itu, gubernur dan bupati/wali kota diminta bahwa dalam hal menetapkan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah, untuk memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Kemudian di poin d, dapat menunda atau mencabut peraturan kepala daerah (Perkada) pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau kenaikan nilai jual obyek pajak (NJOP), PBB-P2, dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah.
Namun kebijakan terkait pajak ini belum berakhir. Muncul opsen kendaraan yang dinilai memberatkan warga Jawa Tengah beberapa waktu belakangan.
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah pungutan tambahan yang dipungut pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerimaan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan daerah, antara lain meningkatkan pendapatan daerah, memperbaiki infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Warga Jawa Tengah menjerit, muncul gerakan setop bayar pajak kendaraan.
Pola berulang kembali, kali ini bukan membatalkan kebijakan opsen, melainkan memberikan relaksasi sebesar 5 persen.
Otonomi daerah, tetapi bergantung ke pusat
Fenomena berulang ini menjadi sorotan Kemendagri. Kepada Kompas.com, Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya menceritakan bagaimana pemerintah serius memberikan atensi atas cara-cara instan pemerintah daerah mencari anggaran belanja mereka.
Para wakil menteri dalam negeri, dan seluruh direktorat jenderal diminta Mendagri Tito Karnavian mengupas isu ini.
Penyebabnya sudah diketahui, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di kabupaten/kota di hampir seluruh wilayah Indonesia masih dalam kategori lemah.
"Sebagian besar itu lemah, bergantung pada pemerintah pusat. Ini rawan sekali, enggak mungkin seperti ini terus, padahal otonomi daerah sudah hampir 30 tahun kan," kata Bima.
Oleh sebab itu, Kemendagri sebagai "pengampu" meminta para kepala daerah untuk tidak malas dalam pendataan aset. Pendataan aset ini penting untuk menjadi sumber alternatif pendapatan daerah selain memajaki masyarakat.
Dia memberikan contoh terbaik adalah Pemerintah Kota Surabaya yang memiliki data pemetaan aset yang cukup besar sejak masa kepemimpinan Wali Kota Tri Rismaharini.
Aset ini kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, tak hanya disewakan, tetapi juga menjadi sentra perputaran uang lewat usaha mikro kecil dan menengah.
"Saya lihat ini yang terbaik di Surabaya itu, banyak titik kemudian hidup. Ada yang memang balai desa, ada yang lahan pom bensin diambil semua dikelola sendiri gitu.
Sementara kalau daerah-daerah lain tuh ya cenderung misalnya lahan itu ya diperpanjang lagi disewa oleh orang lain, akhirnya enggak produktif," ucap dia.
Bima Arya juga menceritakan pengalamannya saat menjadi Wali Kota Bogor. Dia pernah mengambil aset lahan Taman Topi di sisi timur Stasiun Bogor untuk dikelola sendiri pemda dan menjadi pemasukan tambahan.
Terakhir adalah pemanfaatan dana umat yang bisa menjadi sumber pendapatan daerah.
Menurut Bima, zakat dan dana umat lainnya tidak dimaksimalkan oleh Pemda sehingga terlihat kecil dan tidak bisa dimanfaatkan.
Benahi sistem pemungutan pajak
Solusi lain datang dari Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman. Dia menilai, pajak masyarakat sebenarnya sudah cukup besar untuk memenuhi anggaran belanja daerah, tetapi ada kecacatan administrasi pemungutan yang membuat potensi pajak hilang begitu saja.
Armand mencontohkan, DKI Jakarta punya sistem pemungutan pajak sangat baik dan terintegrasi sehingga masyarakat tidak terasa membayar pajak saat beraktivitas rutin.
Contohnya adalah pajak restoran di Jakarta, ketika masyarakat membayar makanan, mereka juga secara langsung membayar pajak ke Pemda DKI Jakarta.
"Jadi ketika misalnya kita konsumen membayar makanan di restoran, itu sudah ada apa namanya itu sistemnya itu langsung masuk ke kas daerah," tutur dia.
Pembenahan manajemen pungutan pajak ini dinilai sangat krusial dan bukan menjadi jalan pintas kepala daerah dalam pengelolaan anggaran.
Dia memberikan contoh, daerah bisa memperbaiki sistem parkir di tepi jalan di setiap tempat yang bisa langsung masuk ke dalam pendapatan asli daerah.
Selain dengan cara itu, Armand juga memberikan usulan agar pemda tidak ragu membentuk badan usaha milik daerah yang bisa mengelola keunggulan daerah masing-masing.
Tak perlu soal tambang, daerah yang memiliki tutupan hutan yang luas bisa mulai berbisnis carbon trading, atau menjadi tempat wisata alam. "Jadi tidak hanya mengandalkan pajak daerah dan retribusi daerah tapi juga dengan creative financing yang lainnya," kata dia.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/07/08311871/otonomi-daerah-inovasi-terbatas-kenaikan-pajak-jadi-jalan-pintas?page=all.
Dibaca 344 kali
