. Menuju Daerah Maju 2045: BRIN Dorong Otonomi Produktif dan Desain Asimetris yang Terukur
Logo KPPOD

Menuju Daerah Maju 2045: BRIN Dorong Otonomi Produktif dan Desain Asimetris yang Terukur

brin.go.id - 18 Februari 2026

Menuju Daerah Maju 2045: BRIN Dorong Otonomi Produktif dan Desain Asimetris yang Terukur

Pencapaian kesejahteraan yang merata masih menjadi pekerjaan besar setelah seperempat abad pelaksanaan otonomi daerah. Tantangan tersebut menuntut pembaruan pendekatan kebijakan, tidak hanya dalam aspek kewenangan, tetapi juga pada produktivitas ekonomi daerah dan desain otonomi asimetris yang lebih terukur.

Isu tersebut menjadi fokus pembahasan lanjutan dalam Seminar Nasional “Seperempat Abad Otonomi Daerah: Evaluasi, Risiko, dan Trajektori ke Depan” yang digelar Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri (PR PDN) BRIN, Kamis (12/2/2026), di Auditorium Utama BRIN Gatot Subroto, Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Herman Nurcahyadi Suparman dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah menegaskan bahwa visi Indonesia Maju 2045 tidak dapat dicapai tanpa penguatan daerah sebagai subjek utama pembangunan.

“Indonesia Maju 2045 seharusnya dimaknai sebagai daerah maju 2045. Otonomi daerah adalah bagian dari agenda reformasi yang tidak boleh dihapus dari arah kebijakan nasional,” ujarnya.

Namun, ia mengkritisi sejumlah regulasi yang dinilai memperkuat otonomi daerah secara normatif, tetapi tidak konsisten dalam implementasi. “Di atas kertas seolah-olah memperkuat otonomi, tetapi ketika dibaca dengan jernih, banyak aturan yang tidak konsisten dengan semangat desentralisasi,” ungkapnya. 

Menurutnya, ketidaksinkronan tersebut berpotensi memperlemah kepercayaan daerah terhadap komitmen pusat dalam menjaga semangat desentralisasi.

Pandangan serupa disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, Abdul Kholik, yang menilai bahwa 25 tahun otonomi daerah belum sepenuhnya menghadirkan kesejahteraan yang merata. Menurutnya, banyak daerah dengan kapasitas fiskal besar masih mengalokasikan anggaran untuk belanja konsumtif, bukan investasi produktif.

“Kita harus jujur mengakui bahwa anggaran daerah yang besar belum otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Ia mendorong konsep otonomi produktif dengan memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai motor penggerak ekonomi lokal.

 “Jangan sampai potensi daerah justru lebih banyak dinikmati investor tanpa efek berganda yang signifikan bagi masyarakat,” ujar Abdul. Ia juga mengusulkan kolaborasi fiskal antar-daerah agar pemerataan pembangunan lebih nyata.

Dari perspektif dunia usaha, Anton J. Supit dari Asosiasi Pengusaha Indonesia menekankan bahwa persoalan utama otonomi daerah bukan terletak pada konsepnya, melainkan pada kualitas kepemimpinan dan sistem rekrutmen politik.

“Biaya politik yang mahal membuat kepemimpinan daerah yang berkualitas sering kali lahir karena kebetulan, bukan karena sistem,” katanya. Ia juga menyoroti minimnya evaluasi terhadap daerah otonom baru yang gagal, meskipun regulasi memungkinkan penggabungan atau penghapusan daerah yang tidak mampu.

Ia juga menyoroti belum adanya evaluasi serius terhadap daerah otonom baru yang gagal. “Undang-Undang memungkinkan penggabungan atau penghapusan daerah otonom yang tidak mampu. Tetapi secara politik, opsi ini hampir tidak pernah digunakan,” katanya. Menurutnya, otonomi daerah tetap berada di jalur yang benar, tetapi membutuhkan pembenahan serius di sisi tata kelola dan sistem politik.

Menutup diskusi, Mardyanto Wahyu Tryatmoko, Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri (PR PDN) BRIN menegaskan bahwa capaian otonomi khusus di berbagai daerah menunjukkan hasil yang beragam. Aceh dinilai relatif berhasil dari sisi integrasi politik, sementara Papua masih menghadapi tantangan kompleks terkait kemiskinan dan desain kebijakan.

Meski mengemuka berbagai kritik, seluruh narasumber sepakat bahwa otonomi daerah tetap merupakan pilihan terbaik dalam bingkai NKRI. Rekomendasi yang diusulkan meliputi perlunya konsistensi politik hukum, penguatan kapasitas daerah, evaluasi berbasis data, serta desain otonomi asimetris yang rasional dan terukur sebagai fondasi menuju Daerah Maju 2045 dalam kerangka Indonesia Maju 2045.

BRIN melalui Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri (PR PDN) menegaskan komitmennya untuk terus menghasilkan riset berbasis bukti dan menyediakan ruang dialog akademik guna memperkuat tata kelola pemerintahan dalam negeri yang adaptif, demokratis, dan berkeadilan.


Dibaca 58 kali