. Refleksi Seperempat Abad Otonomi Daerah, BRIN Dorong Evaluasi Berbasis Bukti untuk Arah Kebijakan yang Berkelanjutan
Logo KPPOD

Refleksi Seperempat Abad Otonomi Daerah, BRIN Dorong Evaluasi Berbasis Bukti untuk Arah Kebijakan yang Berkelanjutan

brin.go.id - 13 Februari 2026

Refleksi Seperempat Abad Otonomi Daerah, BRIN Dorong Evaluasi Berbasis Bukti untuk Arah Kebijakan yang Berkelanjutan

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Refleksi Seperempat Abad Otonomi Daerah: Evaluasi, Risiko, dan Trajektori ke Depan”. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di Ballroom Utama BRIN, Gatot Subroto, Jakarta.

Seminar nasional ini menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi perjalanan desentralisasi Indonesia sejak diberlakukan pada 1999, sekaligus merumuskan arah kebijakan otonomi daerah yang lebih seimbang, adaptif, dan berkelanjutan di tengah dinamika kebijakan nasional dan daerah yang terus berkembang.

Seperempat abad pelaksanaan otonomi daerah telah membawa transformasi signifikan dalam tata kelola pemerintahan Indonesia, termasuk peningkatan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan. Namun demikian, berbagai dinamika mutakhir mulai dari wacana pilkada tidak langsung, pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), gelombang protes terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah, hingga kompleksitas penunjukan penjabat kepala daerah menunjukkan perlunya refleksi yang lebih mendalam dan berbasis bukti ilmiah.

“Seminar ini merupakan bagian dari komitmen BRIN untuk membuka ruang diskusi yang inklusif sekaligus menawarkan solusi kebijakan berbasis riset. Kami mengapresiasi capaian-capaian desentralisasi sejak era Reformasi, sekaligus menegaskan pentingnya landasan riset yang kokoh dalam merespons tantangan-tantangan yang muncul,” ujar Amarulla Octavian.  Menurutnya, evaluasi yang jernih terhadap capaian dan risiko otonomi daerah akan membantu merumuskan trajektori kebijakan yang mampu menjaga standar nasional, sekaligus memberikan ruang yang memadai bagi inovasi dan responsivitas daerah.

Adapun tiga tujuan utama penyelenggaraan seminar ini adalah: pertama, memetakan secara sistematis capaian dan permasalahan desentralisasi selama periode 1999-2025; kedua, merumuskan opsi dan rekomendasi kebijakan untuk menyeimbangkan standar nasional dengan diskresi dan kapasitas lokal; serta ketiga, membangun jejaring pengetahuan lintas peneliti, pembuat kebijakan, dan pemerintah daerah guna memperkuat perbaikan kebijakan berbasis bukti.

Diskusi juga mengulas sejumlah isu krusial, antara lain dampak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terhadap arsitektur hubungan pusat-daerah, prospek dan tantangan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah, evaluasi sistem Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), keberlanjutan fiskal daerah pascapemotongan TKD, hingga opsi reformasi ke depan seperti klarifikasi rezim penjabat kepala daerah, penerapan asymmetric decentralisation, dan penguatan fungsi pengawasan DPRD.

BRIN turut mengundang para pemangku kepentingan, mulai dari peneliti, pembuat kebijakan, praktisi pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, hingga akademisi untuk berpartisipasi aktif dalam dialog konstruktif ini.

“Ke depan, kita membutuhkan desain keseimbangan baru antara pusat dan daerah standar nasional yang menjamin kualitas layanan publik, namun tetap memberi ruang yang cukup bagi daerah untuk berinovasi sesuai dengan konteks lokalnya,” pungkas Amarulla Octavian.

Sumber: https://www.brin.go.id/press-release/126698/refleksi-seperempat-abad-otonomi-daerah-brin-dorong-evaluasi-berbasis-bukti-untuk-arah-kebijakan-yang-berkelanjutan


Dibaca 54 kali