. 25 Tahun Otonomi Daerah di Tengah Gejala Resentralisasi, Sederet Masalah Mengintai
Logo KPPOD

25 Tahun Otonomi Daerah di Tengah Gejala Resentralisasi, Sederet Masalah Mengintai

kompas.id - 13 Februari 2026

25 Tahun Otonomi Daerah di Tengah Gejala Resentralisasi, Sederet Masalah Mengintai

Kebijakan otonomi daerah lahir sebagai koreksi historis atas corak pemerintahan yang sangat terpusat. Namun, setelah berjalan 25 tahun, upaya desentralisasi dibayang-bayangi sentralisasi. Tiga masalah besar pun mengintai jika desentralisasi tidak dikelola secara konsisten, apalagi sampai kembali ke pola sentralisasi.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Daerah Istimewa Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu Hemas menilai, desentralisasi telah membawa kemajuan nyata. Bukti-buktinya terlihat dari penurunan angka kemiskinan dibandingkan era awal reformasi, peningkatan indeks pembangunan manusia, bertumbuhnya inovasi pelayanan publik dari daerah, hingga semakin hidupnya partisipasi politik lokal lewat ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. 

”Di sisi lain, globalisasi yang melambat membuat negara-negara cenderung memperkuat kontrol pusat. Fenomena ini dikenal sebagai regulatory centralism. Indonesia pun tidak sepenuhnya terlepas dari tren tersebut,” kata Hemas dalam seminar bertajuk ”Seperempat Abad Otonomi Daerah: Evaluasi, Risiko, dan Trajektori ke Depan” yang diadakan Badan Riset dan Inovasi Nasional di Jakarta, Kamis (12/2/2026). 

Indikasi sentralisasi itu terendus lewat sejumlah kebijakan pemerintah. Ia mencontohkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menyederhanakan pajak daerah.

Hanya saja, lanjut Hemas, pemerintah kemudian mengurangi jumlah transfer ke daerah (TKD) secara signifikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Ini menjadi masalah mengingat dana itu biasanya digunakan sebagai tulang punggung pembiayaan layanan dasar daerah. Imbasnya, pemerintah daerah mencari pendapatan asli daerah (PAD) secara agresif dengan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi, dan pungutan-pungutan lainnya. 

”Di beberapa wilayah, ini memicu resistensi sosial. Rakyat kecil, petani, pedagang kecil, pelaku UMKM merasakan tekanan fiskal secara langsung. Otonomi fiskal tidak boleh berubah menjadi beban fiskal bagi rakyat,” kata Hemas.

Upaya resentralisasi, jelas Hemas, sebelumnya sudah tampak dari UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kebijakan itu, katanya, mempertegas pembagian urusan sekaligus memperkuat peran provinsi terkait hubungannnya dengan kabupaten dan kota.

Hemas turut menyoroti UU Cipta Kerja dan online single submission risk based approach (OSS RBA). Baginya, kedua kebijakan itu menjadi bentuk lain resentralisasi. Pasalnya, regulasi itu memusatkan banyak perizinan strategis demi memastikan efisiensi dan kepastian investasi. 

”Namun, konsekuensinya adalah menyempitnya diskresi kabupaten atau kota dalam respons kebutuhan lokal secara cepat,” kata Hemas. 

Dari segi politik, Hemas mempersoalkan pelaksanaan pilkada serentak. Mekanisme kontestasi itu melahirkan banyak penjabat kepala daerah yang sah secara hukum, tetapi secara politik bisa diperdebatkan soal legitimasi demokratis dan independensi kebijakan daerah. Baginya, tata kelola transisi itu perlu dievaluasi agar tidak menciptakan kesan sentralisasi politik yang berlebihan. 

Tiga masalah besar
Untuk itu, Hemas mendorong agar desentralisasi dikelola sebaik-baiknya. Jika tidak, pemerintah daerah akan menghadapi tiga masalah besar, yakni sekadar menjadi pelaksana kebijakan pusat, tekanan fiskal berlebihan yang memicu konflik sosial, hingga ketidaksinkronan regulasi yang menurunkan daya saing investasi. 

”Di tengah agenda besar nasional, seperti hilirisasi, IKN, ketahanan pangan, serta transisi energi, relasi pusat dan daerah harus menjadi kemitraan strategis. Bukan relasi hierarkis semata. Jadi, momentum revisi UU Pemerintahan Daerah harus kita manfaatkan secara serius,” kata Hemas. 

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman menyatakan, dukungan pemerintah untuk otonomi daerah tidak konsisten.

Ia mencontohkannya lewat Astacita Presiden Prabowo yang mendudukkan otonomi daerah sebagai fondasi guna membangun ekonomi daerah. Visi itu tak sejalan dengan kebijakan efisiensi yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan APBN 2026. 

Menurut Herman, dua kebijakan itu menunjukkan kesesatan berpikir pemerintah. Berangkat dari visi yang dicanangkan, Presiden seharusnya memperkuat fiskal daerah dalam lima tahun pertamanya. Alih-alih memperkuat, Presiden justru melakukan sebaliknya dengan memangkas anggaran yang seharusnya didesentralisasikan.

”Bagi kami, ini alarm yang muncul dari struktur berpikir. Kalau itu sudah muncul, itu akan berpengaruh pada dinamika kebijakan kita,” kata Herman.

Ia juga mengingatkan perihal kunci otonomi daerah yang terletak pada desentralisasi asimetris. Pendekatan itu harus diutamakan karena daerah memiliki kompleksitas masalah yang berbeda-beda. Sayangnya, pemerintah masih cenderung menuntaskan permasalahan-permasalahan daerah dengan pendekatan simetris. 

”Daerah-daerah yang ada di luar Jawa tidak bisa didekati dengan pendekatan struktural yang sama. Ada konteks kebutuhan, kapasitas, dan masalah di setiap daerah yang berbeda-beda,” kata Herman. 

Kepala Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko mengatakan, otonomi daerah mesti berpijak pada tiga unsur utama, yakni politik, administrasi, dan fiskal. Ketiga unsur itu harus memiliki bobot yang seimbang dalam penerapannya. Tidak bisa lebih berat satu sama lain.

Kendati demikian, Mardyanto menilai, daerah sebaiknya mulai memikirkan agar bisa mandiri secara fiskal. Kemandirian fiskal akan mengakselerasi kemajuan suatu daerah. Jika begitu, kelak daerah tidak harus terlalu bergantung pada transfer pusat. 

”Jadi, mari kita kemudian pikirkan itu sama-sama. Jangan sampai kemudian ada ketimpangan antardaerah, tidak hanya ketimpangan barat-timur. Namun, bagaimana merealisasikan atau menjalankan otonomi daerah itu seimbang di antara tiga segmen itu,” jelas Mardyanto. 

Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi (PSHTK) Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga Umbu Rauta mengungkapkan, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah cukup fluktuatif selama 25 tahun berjalannya otonomi daerah.

Dari perjalanan itu, ia mengamati persoalan utama pelaksanaan kebijakan terletak pada politik hukum yang imparsial dan tidak permanen terkait hubungan pusat dan daerah. 

Setiap rezim, sebut Umbu, akan membuat politik hukum yang sesuai dengan rezimnya. Langkah itu mengorbankan hubungan pusat dan daerah yang diatur dalam sederet instrumen regulasi. Alhasil, perubahan regulasi akan selalu terjadi. 

”Itu sebabnya saya ajukan pandangan atau trajektori, mari kita susun politik hukum hubungan pusat dan daerah yang taat pada konstitusi. Fondasinya adalah hargai kedaulatan rakyat, harus dalam bingkai negara kesatuan, dan mau tidak mau, suka tidak suka, kita ikuti sistem pemerintahan yang presidensialisme seperti yang sudah dipilih,” kata Umbu.

Sumber: https://www.kompas.id/artikel/25-tahun-otonomi-daerah-di-tengah-gejala-resentralisasi-sederet-masalah-mengintai


Dibaca 113 kali