. Komisi II DPR Minta Pemerintah Libatkan Pakar saat Bentuk Lembaga Pengawas ASN
Logo KPPOD

Komisi II DPR Minta Pemerintah Libatkan Pakar saat Bentuk Lembaga Pengawas ASN

tempo.co - 27 Oktober 2025

Komisi II DPR Minta Pemerintah Libatkan Pakar saat Bentuk Lembaga Pengawas ASN

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Mardani Ali Sera menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan agar pemerintah membentuk lembaga independen pengawas aparatur sipil negara atau ASN. Mardani Ali mendorong supaya pemerintah melibatkan pakar administrasi publik, lembaga antikorupsi, dan masyarakat sipil.

“Agar desain kelembagaannya kuat, efisien, serta berorientasi pada pelayanan publik,” kata Ali dalam keterangan tertulis pada Senin, 20 Oktober 2025.

Politikus PKS itu menuturkan bahwa keputusan MK ini mengoreksi pembubaran Komisi ASN pada 26 September 2023 melalui revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ali meyakini bahwa pembentukan lembaga independen bisa menjaga kenetralan ASN. “Keputusan ini juga peringatan keras agar reformasi birokrasi tidak tergelincir ke arah politisasi dan kepentingan.”

Ali berpendapat bahwa penghapusan KASN itu bisa membuka ruang konflik kepentingan. Sebab, pengawasan terhadap ASN jadi dilimpahkan kepada struktur eksekutif yang seharusnya juga menjadi obyek pengawasan sistem merit. Adapun sejak KASN dihapus, pengawasan kepada ASN dilimpahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Menurut Ali, keputusan MK mengembalikan semangat pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan. Hal itu merupakan prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Tanpa lembaga independen, kata Ali, sistem merit yang seharusnya menjamin profesionalitas ASN rentan disalahgunakan. “Misalnya jabatan birokrasi dapat ditentukan oleh kedekatan politik, bukan kinerja dan kompetensi,” ujar dia.

Ia berharap ASN juga kembali memiliki lembaga profesi independen seperti halnya Ikatan Dokter Indonesia ataupun Persatuan Guru Republik Indonesia. Namun, ia menggarisbawahi bahwa jangan sampai lembaga independen baru itu hanya sekadar ganti nama dari KASN, tapi tak punya daya pengawasan.

Sebelumnya, MK memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas aparatur sipil negara setelah gugatan uji materi Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dikabulkan sebagian.

Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Koalisi Netralitas ASN yang terdiri atas Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan, perintah pembentukan lembaga independen pengawas ASN ini akan berfungsi sebagai pengawas merit sistem, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. "Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan," kata Suhartoyo saat membacakan putusan Perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengatakan, dengan melihat sejarah perkembangan kepegawaian di Indonesia hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, salah satu persoalan kepegawaian, dalam masalah ini, yakni pegawai ASN mudah diintervensi oleh kepentingan politik dan pribadi. Sehingga, MK menilai, diperlukan adanya pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan benturan kepentingan.

Sumber: https://www.tempo.co/politik/komisi-ii-dpr-minta-pemerintah-libatkan-pakar-saat-bentuk-lembaga-pengawas-asn-2081645


Dibaca 397 kali