. UU ASN Inkonstitusional Bersyarat, MK Minta Dibentuk Lembaga Independen
Logo KPPOD

UU ASN Inkonstitusional Bersyarat, MK Minta Dibentuk Lembaga Independen

hukumonline.com - 20 Oktober 2025

UU ASN Inkonstitusional Bersyarat, MK Minta Dibentuk Lembaga Independen

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimohonkan Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Ketua MK, Suhartoyo dalam putusannya mengatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen’.

“Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” begitu kutipan sebagian amar putusan perkara No.121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Suhartoyo, Kamis (16/10/2025).

Membacakan pertimbangan putusan, hakim konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan Mahkamah berpendapat Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023 merupakan ketentuan yang mengatur mengenai delegasi sebagian kewenangan Presiden terkait manajemen ASN kepada kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang ASN, khususnya pengawasan sistem merit.

ASN memuat dimensi eksistensial yang menempatkan aparatur negara bukan sebagai pelayan kekuasaan, melainkan pelayan rakyat yang tunduk pada UUD RI Tahun 1945 dan nilai-nilai dasar Pancasila. ASN menjadi representasi konkret cita-cita etika publik, di mana integritas, tanggung jawab, dan orientasi pada kemaslahatan bersama menjadi landasan ontologis dan epistemologis dalam pelaksanaan tugas kenegaraan.

ASN berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan kehendak rakyat dengan kebijakan negara, memastikan kekuasaan dijalankan bukan atas dasar kepentingan pribadi atau golongan, tapi demi tercapainya kesejahteraan umum. ASN punya tanggung jawab moral menegakkan nilai-nilai meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas sebagai pengejawantahan prinsip-prinsip good governance.

Dalam perspektif etika publik, ASN diposisikan sebagai subjek yang berperan aktif menjaga muruah institusi negara, melalui perilaku, keputusan, dan kebijakannya masyarakat menilai kualitas dan legitimasi pemerintah. Secara umum asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem merit.

Sebagai komponen pembentuk sistem merit yang tidak hanya dinilai sangat penting dalam membentuk ASN yang berakhlak. Pasalnya menjadi pondasi moral dan profesionalitas ASN, tapi juga instrumen penguat dan pengendali integritas. Sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Komponen-komponen dimaksud perlu dijadikan bagian dari objek yang harus diberikan pengawasan untuk mencegah adanya intervensi, konflik kepentingan, dan pelanggaran manajemen ASN yang berpotensi merusak reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik,” urai Guntur.

Lebih lanjut Mahkamah menilai norma Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023 tidak menunjukan kejelasan dan keutuhan sebagai sistem pengawasan ASN yang holistik/komprehensif. Sehingga frasa ‘asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN’ perlu ditegaskan secara expressis verbis dalam norma Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023.

Penegasan itu penting untuk memastikan setiap kebijakan dan keputusan manajemen ASN berpijak pada prinsip profesionalitas, netralitas, akuntabilitas, integritas, dan keadilan yang menjadi ruh reformasi birokrasi yang bersih dan berkeadilan. Mahkamah menyoroti dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sejak terbit UU 20/2023.

KASN sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi lembaga lain. UU 20/2023 menyerahkan kewenangan yang semula diampu KASN kepada BKN dan Kementerian PAN-RB melalui Pasal 70 ayat (3) UU 20/2023 yang menjadi dasar terbitnya Peraturan Presiden No.91 Tahun 2024.

Salah satu persoalan ASN yakni mudah diintervensi oleh kepentingan politik dan pribadi. Mahkamah menilai perlu ada pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan benturan kepentingan.

Pengawas kebijakan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas an sich, tapi sekaligus penyeimbang yang berada di luar dari pembuat maupun pelaksana kebijakan. Fungsinya memastikan sistem merit berjalan baik, akuntabel, dan transparan sehingga mampu menciptakan birokrasi yang profesional, efisien, dan bebas dari intervensi politik, serta melindungi karir ASN.

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/uu-asn-inkonstitusional-bersyarat--mk-minta-dibentuk-lembaga-independen-lt68f0d7eb2a9e9/?page=all


Dibaca 210 kali