. Gejala Resentralisasi Tampak, DPD Godok Revisi UU Pemda untuk Perkuat Otonomi Daerah
Logo KPPOD

Gejala Resentralisasi Tampak, DPD Godok Revisi UU Pemda untuk Perkuat Otonomi Daerah

kompas.id - 26 Mei 2025

Gejala Resentralisasi Tampak, DPD Godok Revisi UU Pemda untuk Perkuat Otonomi Daerah

Upaya resentralisasi dinilai menguat meski amanat Reformasi 1998 menghendaki otonomi daerah. Jika dibiarkan, resentralisasi bisa menghambat pembangunan di daerah.

Untuk mencegah hal itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tengah berupaya untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Revisi diharapkan dapat memperkuat peran dan kewenangan daerah dan dapat mempertegas koordinasi antara pusat dan daerah.

Dalam diskusi sejumlah anggota DPD bersama Redaksi Harian Kompas di Gedung Menara Kompas, Jakarta, Jumat (23/5/2025), anggota DPD dari Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyampaikan, resentralisasi terlihat dari ditariknya sejumlah kewenangan daerah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara.

”Ada suatu penarikan kembali atau resentralisasi dari beberapa kewenangan, di mana dulunya yang memberikan kewenangan pada pemerintahan daerah. Namun, setelah UU Ciptaker itu terjadi penarikan ke pusat,” ujar Teras Narang.

Berdasarkan kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), sejumlah kewenangan pelaksanaan urusan seperti diatur dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah ditata ulang di UU Cipta Kerja. Misalnya, persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang, tarif retribusi pajak, serta penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) berada di pemerintah pusat. Padahal, kewenangan-kewenangan itu menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah selama ini.

Adapun UU Minerba menarik 15 kewenangan pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Dalam Pasal 4 Ayat 2, misalnya, pemerintah pusat mengambil alih penguasaan mineral dan batubara dari pemerintah daerah sekaligus menghapuskan kewenangan pemerintah provinsi, serta kabupaten/kota mengatur pertambangan mineral.

Acara diskusi tersebut juga diikuti beberapa anggota DPD lainnya, yakni anggota DPD dari Jawa Tengah sekaligus Ketua Perancang Undang-Undang (PUU) DPD, Abdul Kholik, Graal Taliawo (Maluku Utara), Filep Wamafma (Papua Barat), Amirul Tamim (Sulawesi Tenggara), Ismeth Abdullah (Kepulauan Riau), Bisri As Shiddiq Latuconsina (Maluku), dan Henock Puraro (Papua).

Abdul Kholik juga menyampaikan, selain membahas RUU Pemda, PUU DPD juga tengah menyusun dan menampung berbagai aspirasi publik terkait RUU Daerah Kepulauan dan RUU Masyarakat Hukum Adat. Ketiga RUU itu telah disepakati bersama DPR untuk menjadi RUU prioritas yang dibahas tahun ini.

Menurut Kholik, RUU Pemda dan RUU Daerah Kepulauan sangat beririsan dan saling mencakup satu sama lain. Ketika DPD menyerap aspirasi ke berbagai daerah, hal yang mengemuka dan dirasakan saat ini yakni semakin kuatnya kewenangan pusat.

”Ada semacam kegalauan, kekhawatiran, mungkin juga ketidakpuasan berkaitan dengan relasi pusat dengan daerah. Hari ini kita merasakan hampir semua urusan di daerah itu ya sudah kembali menjadi pusat. Dan itu berarti kita kembali ke titik awal reformasi. Reformasi, kan, untuk tidak lagi sentralisasi, tetapi mengembalikan ke daerah,” ujar Kholik.

Pihaknya tidak ingin ada arus balik dari desentralisasi menjadi sentralisasi seperti berlaku di era Orde Baru. Meski demikian, gejala resentralisasi disebutnya sudah terjadi, salah satunya terkait pengelolaan tambang di daerah yang sepenuhnya menjadi kewenangan pusat.

Akibatnya, banyak daerah akhirnya kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari penambangan mineral dan sumber daya alam lain. Dia khawatir, jika resentralisasi itu dibiarkan akan berdampak pada pembangunan daerah yang terhambat dan tidak merata. Daerah juga akan kehilangan insentif dan ruang untuk berinovasi karena semua harus menunggu arahan pusat, yang membuat pembangunan menjadi kaku dan lambat.

”Misalnya terkait dengan tambang. Kan semua sekarang sudah diambil oleh pusat. Bahkan, terjadi relasi perusahaan-perusahaan itu kalau diundang atau dipanggil sama daerah, ya, tidak mau karena dia merasa hubungannya dengan pusat. Padahal, masalahnya adalah di daerah,” papar Kholik.

Kholik menegaskan, upaya merevisi UU Pemda agar dapat kembali memperkuat peran dan kewenangan daerah untuk mengelola urusannya secara mandiri dan dapat mempertegas koordinasi antara pusat dan daerah.

RUU Masyarakat Hukum Adat

Sementara itu, Filep Wamafma menilai, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat atau RUU Masyarakat Adat sangat mendesak untuk segera disahkan menjadi undang-undang karena hal itu dibutuhkan untuk mengatur antara hukum adat dan hukum negara. Hal ini juga sekaligus untuk memproteksi masyarakat adat dari kebijakan-kebijakan yang akan merusakan tatanan keindahan, norma, serta kehidupan adatnya.

”Menurut saya, masyarakat adat harus dilindungi. Dilindungi hak-hak miliknya, baik itu tangan sebagai hak miliknya maupun kehidupannya atau warisan budayanya. Yang kedua, menurut saya, masyarakat adat harus dihormati. Harus dijunjung tinggi dan dihormati sebagai pemilik utama walaupun negara memang memiliki hak untuk menguasai. Tetapi, masyarakat adat memiliki hak, hak menguasai,” ujar Filep.

Graal Taliawo menambahkan, selain mendorong agar RUU Masyarakat Hukum Adat segera disahkan, pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengeluarkan peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adatnya.

”Jadi RUU masyarakat adat berproses, di bawah juga berproses. Strategi taktis juga semacamnya. Karena nanti ketika berbicara soal kalau di Undang-Undang Masyarakat Adat itu kita dorong supaya masyarakat adat diakui keberadaannya,” kata Graal.


Dibaca 304 kali