. Pemerintah Instruksikan Pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih, Mengabaikan Otonomi Desa?
Logo KPPOD

Pemerintah Instruksikan Pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih, Mengabaikan Otonomi Desa?

kompas.id - 10 Maret 2025

Pemerintah Instruksikan Pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih, Mengabaikan Otonomi Desa?

Pemerintah akan menyosialisasikan pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih dengan sejumlah asosiasi kepala desa. Dialog secara langsung menjadi penting untuk menyamakan visi pusat dengan desa. Namun, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dinilai mengabaikan otonomi desa terutama dalam pengelolaan keuangan.

Setelah memutuskan untuk membangun 70.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam rapat terbatas awal pekan ini, Presiden Prabowo Subianto kembali mengadakan rapat dengan sejumlah menteri untuk mematangkan kebijakan tersebut. Rapat dimaksud berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025) pagi, secara tertutup. Rapat diikuti, antara lain, oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

Seusai rapat, Budi Arie menjelaskan, Kopdes Merah Putih diharapkan bakal menjadi pusat perekonomian dan kegiatan desa. Sebab, koperasi ini tidak hanya berperan sebagai entitas tunggal, tetapi juga membangun ekosistem perekonomian desa. Hal itu salah satunya terlihat dari rancangan koperasi yang terdiri atas enam bagian, yakni kantor koperasi, gudang, penyimpanan dingin (cold storage), apotek, klinik, dan unit simpan pinjam. Tak hanya itu, koperasi juga setidaknya memiliki dua truk sebagai kendaraan operasional untuk mendistribusikan barang-barang, yang dilengkapi dengan bengkel tersendiri.

Nantinya, kata Budi Arie, seluruh hasil pertanian di sebuah desa akan dibeli dan didistribusikan oleh Kopdes Merah Putih. Hal itu bertujuan untuk memperpendek rantai distribusi barang, menghilangkan tengkulak, serta mencegah warga terlibat pinjaman dari rentenir atau pinjaman daring. Hal itu dinilai krusial untuk memberantas kemiskinan di desa-desa.

”Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, masyarakat desa jauh lebih terbantu dari sisi pendanaan dan juga tidak terjerat lingkaran setan kemiskinan,” ujar Budi Arie.

Tito menyebutkan, keberadaan Kopdes Merah Putih semakin penting di tengah surplus produksi bahan pangan dalam beberapa bulan terakhir. Petani memiliki tempat untuk menjual hasil panennya dengan harga yang wajar karena sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan begitu, ada jaminan bahwa harga pangan tidak akan jatuh dan merugikan petani.

Selain itu, pemerintah akan membantu pembiayaan pembangunan koperasi dengan membantu desa mendapatkan pinjaman dari bank yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sekitar Rp 5 miliar. Pinjaman itu akan dikembalikan dengan cara mencicil dari alokasi dana desa masing-masing. Akan tetapi, skema pengembalian dana tersebut masih dirumuskan.

Oleh karena itu, lanjut Tito, gagasan ini perlu disosialisasikan kepada para kepala desa. Pemerintah pusat perlu berdialog secara langsung dengan kepala desa untuk menyamakan visi serta menjelaskan kebijakan ini secara detail.  ”Rencananya, minggu depan Bapak Menteri Koperasi (bersama) kami juga akan hadir, kami akan undang asosiasi (kepala desa), kami mau jelaskan agar tidak ada miskomunikasi,” ungkapnya.

Tito mengakui, mayoritas kepala daerah menginginkan program yang berlangsung di wilayahnya dirumuskan secara mandiri sesuai dengan konteks desa masing-masing, bukan sekadar mengakomodasi kebijakan dari pemerintah pusat. Berkebalikan dengan itu, pembentukan Kopdes Merah Putih pun merupakan ide dari pemerintah pusat yang akan diterapkan ke seluruh desa. Akan tetapi, ia berharap pemerintah desa bisa memahami bahwa ini merupakan terobosan Presiden yang akan ditopang dengan tambahan anggaran dana desa.

Lebih dari itu, kata Tito, Kementerian Pertanian juga akan membantu menyalurkan pupuk bersubsidi. Kementerian Kesehatan juga berperan untuk mengembangkan klinik di koperasi-koperasi. ”Semua (kekuatan pemerintah pusah) akan turun mengeroyok desa, menyerbu untuk membantu meningkatkan. Masak mau ditolak? Itu namanya mengkhianati rakyat,” tuturnya.

Mengabaikan otonomi desa
Meski demikian, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menilai, perintah untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih bakal semakin mengurangi otonomi desa. Sebab, pembentukan koperasi bakal menggerus dana desa sehingga menambah pengeluaran wajib yang sudah diatur oleh pemerintah pusat.

Saat ini, pemerintah pusat sudah cukup banyak memberikan pengaturan terhadap penggunaan dana desa. Beberapa di antaranya harus digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan desa digital.

Tito mengakui, mayoritas kepala daerah menginginkan program yang berlangsung di wilayahnya dirumuskan secara mandiri sesuai dengan konteks desa masing-masing, bukan sekadar mengakomodasi kebijakan dari pemerintah pusat. Berkebalikan dengan itu, pembentukan Kopdes Merah Putih pun merupakan ide dari pemerintah pusat yang akan diterapkan ke seluruh desa. Akan tetapi, ia berharap pemerintah desa bisa memahami bahwa ini merupakan terobosan Presiden yang akan ditopang dengan tambahan anggaran dana desa.

Lebih dari itu, kata Tito, Kementerian Pertanian juga akan membantu menyalurkan pupuk bersubsidi. Kementerian Kesehatan juga berperan untuk mengembangkan klinik di koperasi-koperasi. ”Semua (kekuatan pemerintah pusah) akan turun mengeroyok desa, menyerbu untuk membantu meningkatkan. Masak mau ditolak? Itu namanya mengkhianati rakyat,” tuturnya.

Namun, menurut Tito, kebijakan ini tidak berpengaruh terhadap otonomi desa. Sebab, konsep otonomi daerah yang diterapkan di Indonesia tidak berarti memberikan kebebasan penuh pada setiap daerah untuk mengelola wilayah masing-masing. Indonesia disebut menerapkan desentralisasi sebagian sehingga masih harus ada peran pemerintah pusat dalam pembangunan.

”Kita bukan negara federal, otonomi daerah (juga) bukan berarti sebebas-bebasnya. Dikasih sebebas-bebasnya, kalau kepala daerahnya bagus, fine. (Tetapi) Kalau kepala daerahnya meninggalkan tempat terus?” kata Tito.

Selain itu, kata Budi Arie, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih tidak menghilangkan asas rekognisi dan subsidiaritas desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Kendati pemerintah pusat berperan melalui pembangunan koperasi, pengakuan terhadap desa atas kearifan lokalnya masing-masing tetap ada. Keberadaan koperasi pun bertujuan untuk melengkapi kekuatan pembangunan.

Sumber: https://www.kompas.id/artikel/pemerintah-instruksikan-pembentukan-70000-koperasi-desa-merah-putih-mengabaikan-otonomi-desa


Dibaca 110 kali