. PSU Pilkada Sepenuhnya dari APBD, Pembangunan di 24 Daerah Bisa Terganggu
Logo KPPOD

PSU Pilkada Sepenuhnya dari APBD, Pembangunan di 24 Daerah Bisa Terganggu

kompas.id - 10 Maret 2025

PSU Pilkada Sepenuhnya dari APBD, Pembangunan di 24 Daerah Bisa Terganggu

JAKARTA, KOMPAS – Keputusan pendanaan untuk pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah di 24 daerah yang sepenuhnya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dikhawatirkan bakal mengganggu belanja daerah. Apalagi, sebelumnya, pemerintah daerah sudah diminta pusat mengefisienkan anggaran. Terganggunya belanja daerah itu bisa berimbas pada pelayanan publik dan pembangunan.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kebutuhan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) di 24 daerah bervariasi Rp 1 miliar hingga ratusan miliar rupiah.

Kebutuhan anggaran paling besar untuk Provinsi Papua dengan kebutuhan lebih dari Rp 100 miliar. ”Dana lebih dari Rp 100 miliar itu adalah nilai yang cukup fantastis di tengah efisiensi anggaran,” ujarnya.

Sebelum diharuskan mencukupi kebutuhan anggaran untuk PSU, daerah-daerah sudah diminta pusat untuk mengefisienkan anggarannya sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Kini, dengan beban baru menggelar PSU, daerah-daerah, terutama 24 pemerintah daerah (pemda) yang di daerahnya digelar PSU, bakal kian terbebani APBD-nya.

Herman pun khawatir imbas dari beban-beban tersebut, belanja daerah akan terganggu, terutama anggaran untuk pelayanan publik dan belanja pembangunan. Implementasi dari kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat saja, daerah sudah harus menyesuaikan beberapa kebijakan atau programnya. Apalagi dengan adanya PSU, daerah pasti akan melakukan penyesuaian kembali.

Ia juga mengkritik banyaknya PSU tersebut sebagai efek dari buruknya tata kelola pemilu oleh penyelenggara pilkada di daerah. Sebab, berdasarkan catatan KPPOD, PSU diperintahkan karena persoalan administratif, seperti keaslian ijazah dan masa jabatan yang melebihi ketentuan.

”Artinya, itu, kan, persoalan terbesarnya di kapasitas dan integritas penyelenggara pemilu. Saya meragukan seleksi terhadap calon-calon KPU dan Bawaslu di daerah karena mereka tidak kompeten dan kapabel untuk menjalankan fungsinya dengan baik. Akhirnya, mereka merugikan pembangunan daerah karena, mau tidak mau, pemda harus mengalokasikan untuk sesuatu yang sebetulnya tidak perlu,” ungkapnya.

Dalam putusan sengketa hasil Pilkada 2024 pada 25 Februari 2025, dari 24 daerah yang diminta menggelar PSU, sebanyak 14 daerah diminta melaksanakan PSU untuk seluruh wilayah dan 10 daerah lainnya PSU di sebagian TPS. Selain itu, 11 daerah yang diharuskan PSU diminta mengganti calon atau pasangan calon karena didiskualifikasi oleh MK.

Daerah yang melaksanakan PSU di seluruh wilayah adalah Provinsi Papua, Boven Digoel, Mahakam Ulu, Pesawaran, Kota Palopo, dan Bengkulu Selatan. Kemudian, Kota Banjarbaru, Pasaman, Tasikmalaya, Empat Lawang, Serang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, dan Parigi Moutong.

Adapun daerah yang melaksanakan PSU di sebagain TPS adalah Barito Utara, Magetan, Bangka Barat, dan Siak. Selanjutnya adalah Buru, Kota Sabang, Kepulauan Talaud, Banggai, Bungo, serta Pulau Taliabu.

Di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan kebutuhan anggaran PSU pilkada sepenuhnya diambil dari APBD. Tidak ada satu pun daerah yang membutuhkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena APBD masih mencukupi setelah melakukan efisiensi dan realokasi anggaran.

”Kami, kan, mengorek daerah-daerah yang anggarannya tidak efisien. Kami minta potong dan kurangi untuk hal-hal yang tidak perlu untuk PSU,” ujarnya.

Menurut Tito, ada dua model pembiayaan PSU. Pertama, anggaran sepenuhnya berasal dari APBD kabupaten/kota. Model pembiayaan ini terutama untuk daerah-daerah yang menggelar PSU hanya di sebagian tempat pemungutan suara.

Model kedua, anggaran PSU berasal dari APBD kabupaten/kota dan dibantu oleh APBD provinsi. Pembiayaan ini hanya berlaku bagi kabupaten/kota yang anggarannya terbatas dan tidak mampu memenuhi kebutuhan seluruh anggaran PSU. Daerah-daerah dengan model pembiayaan dari APBD kabupaten/kota dan provinsi ini pada umumnya untuk kabupaten/kota yang menggelar PSU di seluruh wilayah.

Anggota KPU, Idham Holik, saat dihubungi, membenarkan bahwa semua pemda yang di daerahnya diminta untuk digelar PSU sudah memenuhi kebutuhan anggaran untuk PSU. Pemerintah Provinsi Papua, misalnya, sudah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan KPU setempat, senilai Rp 109 miliar, untuk penyelenggaraan PSU.

”Berdasarkan hasil pencermatan dengan mengedepankan prinsip efisiensi, kebutuhan anggaran PSU di Provinsi Papua sebesar Rp 109 miliar. Anggaran yang dimiliki Rp 47 miliar, dan sekarang Pemerintah Provinsi Papua sudah menyanggupi kekurangannya dengan cara melakukan adendum penambahan anggaran sebesar Rp 62 miliar,” tutur Idham.

Dengan anggaran sudah tercukupi, KPU mengimbau kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota di 24 daerah untuk memedomani surat dinas yang dikeluarkan KPU guna melaksanakan putusan MK guna menyelenggarakan PSU. Di surat dinas itu ada petunjuk teknis dan pelaksanaan PSU.

Selain itu, Idham mengingatkan, agar penyelenggaraan PSU sebagai tindak lanjut dari putusan MK itu membuka ruang partisipasi dari seluruh pihak. Dengan partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan, PSU bisa dilaksanakan dengan lancar dan lebih baik.

”Oleh karena itu, kami berharap kepada semua pihak dapat melakukan partisipasi sesuai dengan kapasitasnya masing-masing,” ucapnya.

KPU juga berharap seluruh pihak dapat menjaga proses penyelenggaraan PSU di 24 daerah yang dijadwalkan akan digelar antara 22 Maret dan 9 Agustus mendatang. Proses penyelenggaraan diharapkan tidak tercederai dengan praktik politik uang. ”Selain itu, juga praktik-praktik lainnya yang berpotensi menghilangkan kebebasan atau kedaulatan pemilih dalam memberikan suaranya di TPS nanti,” ujarnya.

Sumber: https://www.kompas.id/artikel/psu-pilkada-sepenuhnya-dari-apbd-pembangunan-di-24-daerah-bisa-terganggu


Dibaca 95 kali