Logo KPPOD

Biaya Perjalanan Dinas DPRD Membengkak, Pemda Pusing

kompas.id - 1 November 2023

Biaya Perjalanan Dinas DPRD Membengkak, Pemda Pusing

Pemerintah daerah tengah dihadapkan pada kerumitan yang luar biasa. Kebutuhan anggaran mereka berpotensi membengkak. Selain harus membantu memenuhi kebutuhan penyelenggara pemilu untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024, anggaran lebih harus disediakan guna mencukupi biaya perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.

Peraturan presiden (perpres) yang berlaku sejak 11 September 2023 tersebut mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lumpsum. Dengan kata lain, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus di muka ketimbang biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.

Perubahan itu, menurut Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sekaligus Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, otomatis bisa membuat anggaran daerah membengkak.

”Misalnya plafonnya paling sedikit Rp 2 juta per hari perjalanan dinas, dan biasanya mereka menerima 30 persen dari itu atau sesuai biaya yang dikeluarkan, jadi Rp 600.000, sekarang mereka (anggota DPRD) sistemnya lumpsum sehingga mereka bisa pegang langsung dari awal Rp 2 juta,” ujarnya dalam Forum Sekretaris Daerah Kota Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Apeksi di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Padahal, itu pun bisa jadi tak semuanya habis untuk biaya perjalanan dinas. Bahkan, menjelang Pemilu 2024, bisa jadi seluruh uang itu justru digunakan untuk kepentingan pemenangan anggota DPRD yang maju kembali di pemilu. Ia mencontohkan, anggota DPRD bisa mengajukan perjalanan dinas ke suatu tempat. Namun, kemudian, anggota DPRD itu menginap di tempat saudara sehingga seluruh uang perjalanan dinas bisa diambilnya dan lalu uang itu dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye.

Bagi pemerintah daerah yang kemampuan fiskalnya tinggi, bisa jadi perubahan itu tak bermasalah. Anggaran daerah masih bisa memenuhinya. Namun, pemerintah pusat seharusnya paham, tidak semua pemerintah daerah punya kapasitas fiskal yang mumpuni. Akibatnya, pemerintah daerah pusing setiap kali anggota DPRD mengajukan perjalanan dinas.

Seminggu dua kali
Yang semakin membuat pusing, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi di Sumatera Barat Martias Wanto, perjalanan dinas anggota DPRD kerap kali tidak hanya makan waktu satu hingga dua hari. Perjalanan dinas pun tidak hanya sesekali saja. Menurut dia, perjalanan dinas anggota DPRD bisa memakan waktu hingga lima hari, dan perjalanan itu bisa dilakukan berulang kali. ”Perjalanan dinas itu bisa berlangsung berkali-kali, bahkan seminggu bisa dua kali,” keluhnya.

Berapa total anggaran yang harus disiapkan Pemerintah Kota Bukittinggi?

Martias pun mencontohkan, perjalanan dinas per hari anggota DPRD Bukittinggi sebesar Rp 2 juta. Di DPRD Bukittinggi, total ada 25 anggota DPRD. Berarti jika seluruh anggota DPRD melakukan perjalanan dinas, anggaran dinas yang harus dikucurkan pemerintah kota mencapai Rp 50 juta per hari. Kemudian, hitunglah setiap perjalanan dinas berlangsung empat hari. Artinya, satu kali perjalanan dinas seluruh anggota DPRD Bukittinggi menghabiskan anggaran sebesar Rp 200 juta.

Kondisi itu kian menambah pusing pemerintah daerah karena menjelang gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional pada 2024, pemerintah daerah harus memenuhi kebutuhan penyelenggara pemilu di daerah untuk menggelar pemilihan itu. Pemenuhan anggaran oleh daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Pilkada yang harus dipatuhi. ”Pemerintah daerah harus mengalokasikan hibah dana pilkada sebesar 40 persen pada 2023 dan 60 persen pada 2024,” ujar Martias.

Tak sebatas itu, menurut Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah, sejumlah pemerintah kota telah selesai membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024. Namun, perubahan pola pembayaran perjalanan dinas anggota DPRD bisa mengubah alokasi yang telah ditetapkan dalam RAPBD. Akibatnya, RAPBD bisa jadi dibahas ulang.

Terlebih, anggota DPRD telah menagih agar pemberlakuan aturan baru itu bisa segera diterapkan. Untuk itu, mereka kerap menagih agar peraturan wali kota sebagai turunan dari perpres segera diterbitkan. Hanya saja, untuk ini, pemerintah kota belum bisa memenuhinya karena harus menanti terlebih dulu peraturan menteri dalam negeri sebagai peraturan turunan dari perpres itu.

Harus dipatuhi
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengaku paham dengan kekhawatiran para sekda sebagai imbas dari terbitnya Perpres No 53/2023. Namun, sejak diberlakukan pada 11 September lalu, tidak ada kata lain, perubahan harus dipatuhi pemda. Bahkan, belum terbitnya permendagri disebut tak menjadi halangan agar aturan itu bisa diberlakukan.

Alasannya, Kemendagri sudah menerbitkan surat edaran yang bisa dijadikan acuan pembuatan peraturan wali kota. Menurut Suhajar, menunggu permendagri bisa membutuhkan waktu yang lama. ”Tetapi, pasti akan diterbitkan permendagrinya. Nanti akan diatur lebih lanjut mengenai tata cara, mekanisme, dan pertanggungjawabannya,” tambahnya.

Ia yakin sekda sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bisa mengatur anggaran daerah untuk bisa menyesuaikan dengan perpres itu. ”Bukan pembengkakan, melainkan kenaikan anggaran. APBD yang sudah ditetapkan itu juga masih bisa bergerak. Serapan anggaran di daerah perkotaan itu sekitar 90 persen. Jadi, masih ada 10 persen yang bisa dimaksimalkan,” ujarnya.

Sementara alokasi anggaran untuk pilkada serentak dinilai sebagai konsekuensi bagi negara demokrasi. Maka, tak ada alasan, setiap pemda pun harus bisa melaksanakan kewajibannya. Hibah untuk pilkada juga dinilainya dilakukan secara bertahap sehingga tidak membebani APBD.

Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman, upaya meminta pemerintah pusat agar mengubah skema pembayaran perjalanan dinas sudah lama diperjuangkan oleh DPRD. Sayangnya, pemerintah pusat mengabulkan itu karena penggunaan sistem lumpsum tidak sesuai dengan semangat efisiensi anggaran dan merugikan pemerintah daerah yang berkemampuan fiskal rendah. Selain itu, perubahan sistem berpotensi pada meningkatnya kasus penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas.

Momentum penerbitan aturan juga dinilainya sarat akan kepentingan politik untuk agenda pemilu. ”Jangan salahkan masyarakat apabila menilai penerbitan Perpres No 53/2023 merupakan produk hukum untuk kepentingan politik tertentu,” ungkapnya.

Pemerintah, lanjut Herman, sebaiknya meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran, bukan justru membuka ruang penyalahgunaan. Pada awal 2024, seluruh pimpinan pemerintah daerah akan dipimpin oleh penjabat yang ditunjuk pemerintah pusat. Momentum itu harus bisa dimanfaatkan sebagai momentum pengetatan aturan dan pengawasan penggunaan anggaran.

Sumber: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/10/31/biaya-perjalanan-dinas-dprd-membengkak-pemda-pusing


Dibaca 48 kali