Perpanjangan Masa Jabatan Rentan Politisasi
koran - 24 Januari 2023
Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dinilai rentan dipolitisasi dan sarat kepentingan politik menjelang Pemilu dan Pilkada 2024. Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lebih urgen untuk pembenahan tata kelola pembangunan desa ketimbang perpanjangan masa jabatan kades.
Tuntutan perpanjangan masa jabatan kades muncul saat ribuan kades menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Mereka meminta masa jabatannya ditambah karena enam tahun dirasakan tidak cukup untuk membenahi desa. Polarisasi warga yang sulit diredam dan cenderung memanjang pasca-pemilihan kades membuat pekerjaan kades sulit terealisasi dalam enam tahun. Untuk itu, mereka meminta UU Desa direvisi.
Politikus PDI-P, Budiman Sudjatmiko, seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka setelah unjuk rasa ribuan kades di depan Gedung DPR mengatakan, Presiden sepakat dengan tuntutan itu karena dinamika di desa berbeda dengan kabupaten atau kota pasca-pilkades.
”Saya sampaikan pernyataan beliau, beliau setuju dan tinggal dibicarakan di DPR,” katanya.
Momentum pemilu
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, wacana perpanjangan masa jabatan dilontarkan hanya untuk memanfaatkan momen Pilkada dan Pemilu 2024 oleh kades dan politisi. Sebab, jumlah desa yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 mencapai 83.843 desa dinilai cukup menjanjikan, terutama bagi politisi DPR dan lokal.
”Ini sangat rentan dipolitisasi terkait revisi UU Desa,” katanya, Senin (23/1). Menurut Herman, jika UU Desa direvisi, seharusnya untuk pembenahan tata kelola pembangunan desa. Sebut mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga terkait penerapan pembangunan. Seharusnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk pengawasan kinerja kades dioptimalkan.
Fungsi BPD sangat strategis, terutama karena banyaknya masalah kades terkait kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi, misalnya, mencatat, pada 2012-2021 ada 686 kades terjerat dari 601 kasus.
Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dinilai kontraproduktif dengan upaya demokratisasi di desa. Masa jabatan enam tahun merupakan waktu yang cukup bagi warga menilai kinerja kades. Kalau kinerjanya bagus, masyarakat bisa memberikan kepercayaan untuk enam tahun berikutnya. ”Jika diberi waktu sembilan tahun, kalau kompetensinya tidak menjanjikan, bisa merugikan pembangunan,” ujarnya.
Herman menegaskan, dengan banyaknya jumlah desa, kades punya kekuatan menggalakkan dukungan,terutama dari bawah. ”Jadi, ada semacam simbiosis mutualisme kades dengan elite,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sunan Bukhari saat konferensi pers bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengakui, wacana perpanjangan masa jabatan sarat kepentingan.
Namun, saat ditanya, ia enggan menyebut partai tertentu yang ingin memanfaatkan wacana perpanjangan masa jabatan kades ini. Jika revisi disetujui, parpol akan minta imbal balik berupa suara dan kades akan mendukung parpol yang memperjuangkan kepentingan desa.
”Ini suatu mutualisme yang normatif dari aksi ada reaksi,” katanya. Menurut Sunan, revisi UU Desa memiliki urgensi karena masa jabatan enam tahun masih meninggalkan luka para pemilihnya. Di desa terjadi tarik-menarik kepentingan dan gesekan sosial karena mereka tatap muka setiap saat. Ia merekomendasikan perpanjangan jabatan bukan sembilan tahun, melainkan tiga periode.
Ketua Umum Abpednas Indra Utama mengatakan, wacana perpanjangan masa jabatan kades menarik bagi parpol karena ada lebih dari 80.000 desa. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, meminta Menteri Dalam Negeri mengkaji pemilihan kepala desa (pilkades) dari aspek sosial, ekonomi, kemasyarakatan, dan politik. Namun, jika sengkarut pilkades jadi alasan karena adanya dinamika, yang diperbaiki adalah aturan main dan tata laksana pilkades.
Sumber: Kompas Cetak, 24 Januari 2023
Dibaca 504 kali
