. Amunisi Baru Penjabat Daerah
Logo KPPOD

Amunisi Baru Penjabat Daerah

bisnis.com - 20 Januari 2023

Amunisi Baru Penjabat Daerah

Penjabat kepala daerah perlu amunisi baru berupa beleid yang mengatur kewenangan mereka guna menjaga fiskal daerah yang fleksibel sebagai shock-absorber berbagai ketidakpatian global yang berimbas pada inflasi, kemiskinan, perlambatan ekonomi, dan risiko resesi.

Penjabat kepala daerah perlu amunisi baru berupa beleid yang mengatur kewenangan mereka guna menjaga fiskal daerah yang fleksibel sebagai shock-absorber berbagai ketidakpatian global yang berimbas pada inflasi, kemiskinan, perlambatan ekonomi, dan risiko resesi.

Bukan tanpa sebab. Penjabat kepala daerah dinilai perlu memiliki payung hukum yang kuat guna melakukan negosiasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat pembahasan anggaran.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman, mengungkapkan bahwa pada periode 2022 hingga 2024 akan ada 274 wilayah yang akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah.

Menurutnya, selama ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selalu menegaskan bahwa kewenangan penjabat kepala daerah ini sama dengan kepala daerah definitif.

“Menurut kami, pernyataan semacam itu masih sangat lemah. Karena kalau kita lihat di peraturan terkait itu tidak seperti itu juga,” katanya kepada Bisnis, Selasa (17/1).

Dia mengkhawatirkan hal itu akan menjadi penghambat saat penyusunan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang), penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), dan dalam proses pembahasan anggaran.

Herman menilai penjabat kepala daerah perlu regulasi yang jelas yang mengatur kewenangan mereka.

“Yang kita lihat sekarang itu, kalau penjabat kepala daerah kuat, maka mampu bernegosiasi dengan DPRD. Kalau penjabat kepala daerah lemah, ketakutannya itu DPRD bisa menguasai penjabat kepala daerah dalam hal pembahasan anggaran,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia menilai pemerintah belum terlambat untuk segera merilis beleid berupa peraturan pemerintah sebagai payung hukum penjabat kepala daerah,

Menurutnya, beleid itu mencakup pengaturan kewenangan penjabat kepala daerah, proses pengangkatan penjabat kepala daerah, dan monitoring evaluasi penjabat kepala daerah.

“Jadi, berupa PP . Karena ini sesuai dengan rekomendasi ombudsmen juga,” katanya.

Pada awal Oktober 2022, Ombudsmen Republik Indonesia menilai pemerintah perlu merumuskan pedoman pengangkatan pejabat kepala daerah.

Kala itu, anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait seluruh proses pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dan menemukan praktik maladministrasi serta menyampaikan tindakan korektif kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Yang dilihat oleh Ombudsman RI bukan hanya pada titik awal saat pengangkatan, melainkan menyeluruh saat penjabat berada di dalam masa menjabat, yakni terkait lingkup efektifivitas pelayanan, batasan kewenangan atau otoritas dan evaluasi kinerja, hingga pada putusan penjabat akan diperpanjang atau diberhentikan setelah masa kerja 1 tahun,” jelas Robert.

Asisten Ombudsman RI, Bellinda Dewanty, menyampaikan bahwa terdapat 27 daerah pada 2022 dan 170 daerah pada 2023 yang akan dilakukan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.

Oleh karena itu, dia menilai diperlukan kerja cepat pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang bisa menjadi pedoman dalam pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.

Padahal, peran kepala daerah, termasuk penjabat kepala daerah, saat vital di tengah situasi yang penuh ketidakpastian saat ini.

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menilai banyaknya daerah yang bakal dipimpin oleh penjabat kepala daerah seharusnya tidak menjadi hambatan selama pejabat tersebut mampu membaca situasi di masing-masing daerah.

Dia menilai bahwa kepentingan untuk upaya pulih dari pandemi termasuk di dalamnya indikatornya berkurangnya angka kemiskinan, perlu menjadi prioritas pejabat sementara. Hal ini, imbuhnya, tidak memandang apakah kemudian ini tahun politik ataupun berbeda pandangan misalnya dengan DPRD.

“Langkah konsolidasi pemerintah daerah dengan DPRD akan menjadi esensial terutama dalam mengeksekusi belanja yang bersifat membantu proses pemulihan ekonomi termasuk di dalamnya belanja yang berkaitan dengan pengurangan kemiskinan,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (17/1).

Rendy menambahkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa berkolaborasi untuk mengendalikan inflasi yang bersumber dari domestik.

Menurutnya, mitigasi kenaikan harga bahan pangan merupakan langkah yang kemudian bisa dilakukan untuk meredam inflasi di sepanjang tahun ini.

“Tentu untuk sampai ke sana diperlukan koordinasi untuk mengetahui kebutuhan pangan di suatu daerah, pangan yang berpotensi menimbulkan inflasi di daerah, dan ketersediaan bahan pangan di suatu daerah,” katanya.

Sejalan dengan itu, Presiden Joko Widodo juga telah mengintruksikan kepada kepala daerah untuk memantau inflasi dan pengentasan kemiskinan di daerah.

Instruksi itu diungkapkan menyusul inflasi nasional yang menembus 5,5% per Desember 2022. Presiden juga berharap inflasi mampu dijaga di bawah 5% pada tahun ini.

Bahkan, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan wanti-wanti kepada 4 wilayah di Indonesia yakni Bali dan Nusa Tenggara, Sumatra, Sulawesi, dan Papua.

Menurutnya, di wilayah ini ada kecenderungan inflasinya meningkat. Ada dua persoalan utama yang menjadi perhatian utama yakni terkait harga makanan dan cuaca.

Perry menambahkan bahwa upaya pengendalian inflasi, terutama di daerah perlu terus didorong, termasuk memastikan ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi barang.

“Untuk harga yang diatur pemerintah, masalah air di daerah perlu kita kendalikan, juga berbagai risiko. Sementara inflasi inti dikendalikan dari sisi moneter, tentunya berkoordinasi dengan pemerintah,” jelasnya.

KESTABILAN HARGA

Pada perkembangan lain, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemantauan harga pangan di Pasar Raya MMTC di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (18/1).

Zulkifli mengungkapkan harga barang kebutuhan pokok (bapok) terpantau stabil dan pasokannya cukup pasca-Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

“Kami meninjau Pasar MMTC hari ini. Dari peninjauan kali ini, kami dapati harga-harga bapok stabil dan pasokan tersedia. Bahkan, harga-harga termasuk murah di sini,” jelasnya.

Menurutnya, pada momen Nataru 2023, harga bapok yang stabil dan pasokannya yang tersedia cukup dijaga a.l melalui pengendalian inflasi daerah yang menggerakkan dinas-dinas perdagangan di daerah.

Selain itu, upaya pengendalian inflasi daerah mengoptimalisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk subsidi transportasi dan pasar murah, serta turun ke pasar dan distributor untuk memastikan kelancaran logistik.

Dia memastikan bahwa pemerintah akan terus memantau ketersediaan stok dan harga bapok pasca-Nataru 2023 dan menjelang momentum Ramadan 2023. Upaya ini merupakan bentuk komitmen memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga bapok bagi masyarakat.

“Kami akan terus berusaha keras untuk memastikan momen bulan puasa dan lebaran tahun ini bisa terjaga dengan baik, sama seperti saat Nataru,” ujarnya.

sumber: https://koran.bisnis.com/read/20230119/436/1619584/fiskal-daerah-amunisi-baru-penjabat-daerah


Dibaca 364 kali