. Penataan Daerah Melalui Penggabungan
Logo KPPOD

Penataan Daerah Melalui Penggabungan

mediaindonesia.com - 30 September 2022

Penataan Daerah Melalui Penggabungan

Bagaimana tanggapan KPPOD terkait jalannya pemekaran daerah?

Menurut UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sesungguhnya pemekaran daerah berpotensi mempercepat atau mengakselerasi tujuan otonomi daerah, yaitu kesejahteraan, penyelengaraan pemerintahan, mempercepat pelayanan, meningkatkan kualitas tata kelola, meningkatkan daya saing, dan memelihara keunikan dan lokalitas. Namun, kalau kami melihat, kinerja daerah-daerah otonomi baru masih jauh dari harapan kami.


Apa saja catatan terhadap pemekaran daerah sejauh ini?

Kalau kita melihat evaluasi dari pemerintah, misalnya evaluasi Bappenas bersama UNDP pada 2007, ada 80-an persen daerah otonomi baru (DOB) itu gagal. Evaluasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menunjukkan sebagian besar pemerintahan daerah belum mandiri. Pada 2019, dari 34 provinsi, ada 10 yang belum mandiri. Dari 497 kabupaten/kota yang dinilai, 458 di antaranya masuk kategori belum mandiri. Yang memprihatinkan, dari 458 itu, ada 102 daerah yang indeks kemandirian fiskalnya sekitar 0,05. Artinya 95% belanja daerah mereka sangat bergantung pada transfer pusat.


Kemendagri menerima usul lebih dari 300 DOB. Seberapa besar implikasinya jika pemerintah membuka keran moratorium?

Pemekaran daerah itu berimplikasi ke DAU (dana alokasi umum) bagi daerah lain karena harus dibagi secara proporsional. Kalau daerahnya bertambah, bisa meningkatkan beban APBN. Kemudian ada penambahan DAK (dana alokasi khusus) untuk penyediaan persediaan prasarana pemerintahan.


Apa alasan di balik banyaknya usul pemekaran daerah?

Pemekaran itu dalam tanda kutip diatur sedemikian rupa. Menurut kami, bukan hanya pemekaran wilayah administrasi, melainkan juga pemekaran kekuasaan. Terutama elite-elite lokal yang tidak kebagian di daerah.


Adakah opsi lain yang bisa dilakukan pemerintah dalam penataan daerah?

Kami melihat perlu memikirkan penggabungan daerah. Kami di KPPOD mendorong semua stakeholder, baik di level lokal maupun nasional, mulai memikirkan ulang, bahkan kami mendorong ini menjadi salah satu program strategis nasional, terkait dengan kebijakan penataan daerah ini (penggabungan), termasuk daerah yang diberi otonomi khusus.


Daerah-daerah mana saja yang layak ditata dengan penggabungan?

Terutama DOB baru, misalnya DOB di Aceh atau di kabupaten/kota di Papua. Bisa juga di NTT, ada beberapa DOB yang sudah 10 tahun, tapi tidak ada pergerakan, terutama dalam hal kapasitas fiskal.

Sumber: https://epaper.mediaindonesia.com/detail/a-2856


Dibaca 853 kali