Beleid Agraria Ganjal Investasi
bisnis.com - 26 April 2022
Beleid itu dikeluhkan sejumlah pemerintah daerah (Pemda) serta pelaku usaha lantaran dinilai tidak sinkron dengan aturan lainnya.
Dalam Keputusan bernomor 1589/SK-HK.02.02/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Menteri ATR melarang perubahan peruntukan lahan sawah di delapan kantong investasi, yakni Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Beleid itu memang terbit sejak 16 Desember 2021. Namun, belakangan suara kekhawatiran pelaku usaha dan pemda kian nyaring. Beleid tersebut dinilai tidak sejalan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi pintu masuk awal perizinan investasi.
Dalam proses perizinan, calon pemodal wajib menyesuaikan rencana investasi dengan RDTR yang diterbitkan pemda untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Apabila LSD tidak sejalan dengan RDTR, otomatis pemda wajib membenahi. Hal ini kemudian memunculkan ketidakpastian dan dapat berujung pada pembatalan investasi lantaran izin lahan yang diajukan masuk cakupan LSD.
Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan saat ini kondisi pengembang banyak yang tidak dapat membebaskan lahan maupun membangun proyek. Hal ini karena RDTR berbeda dengan peta LSD.
Dia mengatakan, semestinya peta LSD terintegrasi dengan data pemda dan Kantor Pertanahan setempat sehingga tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR.
“Dulu kewenangan ada di daerah. Tetapi dengan LSD semua berubah sehingga data tidak sinkron dengan pemda,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (25/4).
Totok berharap Kementerian ATR dapat memperbaiki dan meninjau ulang kebijakan ini. Pasalnya, LSD sangat berdampak pada pengembang sehingga menghambat proyek pembangunan rumah.
Dia juga berharap pemerintah menunda penerapan peta LSD dan melakukan peninjauan serta sinkronisasi ulang dengan aturan yang sudah ada.
“Pengembang yang sudah ada lahan, ternyata itu lahan LSD, tidak bisa membangun. Kementerian ATR mau meninjau ulang, kami tunggu,” tutur Totok.
Ketua Dewan Pengurus Daerah REI Jawa Tengah Suhartono menambahkan, ketentuan ini berisiko membatalkan investasi karena lahan yang sebelumnya sudah dipesan pengembang tidak bisa difungsikan lantaran terbentur LSD.
Dia menjelaskan, peraturan daerah (Perda) RTRW memberikan legalitas mengenai lahan yang bisa digunakan untuk perumahan. Akan tetapi, munculnya LSD menghambat proses tersebut.
Merespons hal tersebut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berjanji akan menggelar rapat pada pekan ini dengan Menteri ATR untuk menemukan solusi yang tepat terkait dengan LSD.
Sejatinya beleid LSD punya tujuan positif. Aturan ini disusun dengan semangat memenuhi ketersediaan bahan pangan dan mendukung ketahanan pangan nasional. Ada beberapa kriteria bagi kawasan yang termasuk LSD.
Pertama, beririgasi teknis, kedua, memiliki produktivitas 4,5 ton—6 ton per hektare sekali panen, dan ketiga, memiliki indeks penanaman minimal 2.
Juru Bicara Kementerian ATR Teuku Taufiqulhadi menyatakan, Perpres No. 59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah bermaksud mencegah alih fungsi lahan produktif.
Menurutnya, penentuan LSD telah dilakukan dengan teknologi mutakhir dan diimplementasikan pada lahan yang tidak dekat dengan lokasi investasi. “Semestinya proses investasi tidak terhambat.”
Kendati demikian, menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman, seharusnya LSD disusun setelah pemda merilis RDTR sehingga memberikan kepastian hukum.
Musababnya, di dalam RTRW dan RDTR telah ditentukan kawasan yang diperuntukkan bagi penanaman modal, permukiman, atau wilayah yang dilindungi. “LSD harus menyesuaikan dengan RDTR, bukan sebaliknya,” katanya.
Polemik LSD menambah panjang faktor yang berisiko menghambat investasi. Berdasarkan catatan Bisnis, ada beberapa kendala penanaman modal lain.
Pertama, minimnya pemda yang memiliki Perda PBG. Hingga 12 April 2022, hanya ada 123 dari 508 kabupaten/kota yang menyusun Perda PBG.
Kedua, minimnya digital map dan RDTR di daerah. Dari kebutuhan sebanyak 2.000 digital map, hingga Maret 2022 hanya tersedia 56 digital map. Pun dengan RDTR yang per Maret 2022 baru tersedia 70 RDTR dari total kebutuhan 2.000 RDTR.
Ketiga, belum maksimalnya perizinan antarkementerian dan lembaga di dalam Online Single Submission (OSS).
PEMDA TERHAMBAT
Dari Mataram, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat Muhammad Rum menjelaskan aturan LSD yang diberlakukan di perkotaan tidak tepat karena menghambat investasi.
Ketentuan ini juga bertentangan dengan arah kebijakan pemda yang hendak mengembangkan pusat industri dan jasa. “Investasi tidak bisa masuk jika lahan dikunci untuk persawahan,” katanya.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan wilayahnya telah memiliki Perda RTRW yang menetapkan zonasi untuk industri, pertanian, dan permukiman.
Namun, Kementerian ATR menerbitkan LSD yang berimplikasi pada tidak bisa dibangunnya zona industri yang ditetapkan dalam RTRW itu.
Sumber: https://koran.bisnis.com/read/20220426/244/1527164/penanaman-modal-beleid-agraria-ganjal-investasi
Dibaca 1268 kali
