Timbang Kembali Mekanisme Pemilihan Konsil
Koran KOMPAS - 28 Maret 2022
Pemerintah dan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara diminta mempertimbangkan ulang mekanisme pemilihan Konsil Perwakilan Masyarakat yang dianggap sentralistik.
Mekanisme pemilihan konsil diharapkan bisa didesain melalui usulan elemen masyarakat sehingga lebih representatif dan memiliki legitimasi kuat dalam menampung aspirasi warga.
Adapun dalam Pasal 29 Rancangan Peraturan Presiden tentang Otorita IKN disebutkan, Konsil Perwakilan Masyarakat beranggotakan 17 orang yang harus mewakili unsur-unsur masyarakat di Kalimantan Timur secara adil dan proporsional.
Pemilihannya dilakukan Kepala Otorita setelah berkonsultasi dengan Dewan Pengarah Otorita. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman N Suparman, mengatakan, model pemilihan Konsil Perwakilan Masyarakat yang dilakukan oleh Kepala Otorita IKN kemungkinan hanya bisa memenuhi unsur transparansi.
Namun, nama-nama yang dipilih tidak mempunyai legitimasi yang kuat dari masyarakat karena model pemilihannya top-down.
Sebagai organisasi yang mewakili kelompok masyarakat dalam persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, keanggotaan konsil idealnya berdasarkan utusan kelompok yang diwakilkan. Setiap kelompok yang telah ditentukan Kepala Otorita IKN diberi kesempatan mengajukan wakilnya.
Kepala Otorita IKN hanya mengesahkan nama-nama yang diusulkan tersebut.
”Masyarakat harus diberi ruang menentukan wakilnya karena dari sisi legitimasi akan kuat jika model pemilihannya bottom-up. Model pemilihan yang saat ini dirancang tidak mempunyai legitimasi karena top-down,” ujar Herman, Jumat (25/3/2022), di Jakarta.
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengingatkan, seleksi anggota konsil harus dilakukan secara transparan karena akan banyak yang berminat menduduki kursi itu, tetapi jumlahnya dibatasi hanya 17 orang.
Sebelum menentukan jumlah anggota, pemerintah semestinya menjelaskan pertimbangan menentukan jumlah itu agar jumlah yang ditentukan bisa merepresentasikan semua kelompok masyarakat di IKN.
Anggota Konsil Perwakilan Masyarakat juga sebaiknya merepresentasikan semua unsur yang terdampak langsung dalam proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Hal ini untuk mengantisipasi ada kelompok masyarakat yang merasa belum terwakili di konsil sehingga tak mengakui keberadaannya dan berdampak pada legitimasi keterwakilan organisasi itu.
”Ada 33 desa terdampak di IKN. Kalau Konsil Perwakilan Masyarakat diwakili oleh kepala desa dari 33 desa tersebut, legitimasinya kuat,” ujar Soni.
Pembiayaan IKN Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono dalam keterangan tertulis menuturkan, pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN bersumber dari APBN dan atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
”Pemerintah sedapat mungkin menekan pendanaan dari APBN,” katanya.
Sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut Sidik, antara lain pemanfaatan barang milik negara dan/atau pemanfaatan aset dalam penguasaan; penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha; kontribusi swasta/BUMN, dan creative financing, seperti crowd funding, dana filantropi, ataupun dana corporate social responsibility (CSR).
Dalam diskusi terkait pembiayaan IKN, Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menuturkan, dilihat dari sudut pendanaan, pihaknya pesimistis hal itu akan tercapai.
Azyumardi menuturkan, pandemi Covid-19 dan dampaknya membutuhkan anggaran. Demikian pula pemilu, memerlukan dana sangat besar.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menuturkan, perekonomian di tahun 2023 diperkirakan menghadapi banyak tantangan sehingga APBN tidak akan kuat membiayai secara signifikan pembangunan IKN.
Sumber: Harian Kompas Cetak 26 Maret 2022
Dibaca 536 kali
