Logo KPPOD

Persetujuan Bangunan Gedung: Masa Transisi Direlaksasi

bisnis.com - 9 Maret 2022

Persetujuan Bangunan Gedung: Masa Transisi Direlaksasi

Pemerintah merelaksasi masa transisi peralihan skema Izin Mendirikan Bangunan ke Persetujuan Bangunan Gedung dari September 2022 menjadi Januari 2024. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka memangkas hambatan investasi di daerah dan memberikan kepastian berusaha.

Keputusan itu tertuang di dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ditandatangani pada 25 Februari 2022.

Dasar dari dirilisnya SEB ini adalah banyaknya pemerintah daerah (pemda) yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, dari 508 kabupaten/kota di Indonesia hanya 87 yang telah menindaklanjuti dengan Perda PBG. Artinya ada 421 kabupaten/kota yang belum memiliki ketentuan tersebut.

Dari kabupaten/kota yang belum memiliki Perda PBG, 100 di antaranya merupakan daerah prioritas yang terlibat di dalam program strategis nasional (PSN).

Sejalan dengan terbitnya SEB tersebut, maka Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disusun tetap berlaku oaling lama 2 tahun terhitung sejak diundangkannya UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kemudian, seluruh pemda diminta untuk segera menyusun Perda PDRD dalam regulasi tunggal. Musababnya, selama ini tidak mayoritas pemda mengatur PDRD secara terpisah, sehingga tidak efisien dan menyulitkan proses sinkronisasi regulasi.

Adapun bagi daerah yang belum menetapkan PDRD dalam satu perda, maka pemda yang telah memiliki Perda tentang Retribusi IMB ataupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan terkait dengan retribusi IMB, masih tetap dapat melakukan pungutan sampai dengan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal UU No. 1/2022, yaitu 5 Januari 2024.

Syarat dari tetap berlakunya pungutan atas dasar Perda Retribusi IMB itu adalah memberikan pelayanan PBG sesuai dengan ketentuan uang diatur dalam PP No. 16/2021.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan SEB ini memberikan kepastian bagi pemda untuk tetap dapat menguatkan fiskal daerah melalui penarikan pungutan retribusi.

Hal ini berbeda dibandingkan dengan ketentuan yang tertuang di dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 011/5976/SJ yang dirilis pada Oktober 2021, yakni pemda dilarang menarik pungutan apabila belum memiliki Perda PBG.

Seiring dengan diterbitkannya SEB tersebut, maka otomatis substansi di dalam SE Kementerian Dalam Negeri itu dicabut.

“Iya betul pemda masih bisa melakukan pungutan dengan mengacu Perda IMB dan itu diatur di dalam UU HKPD,” kata Prima kepada Bisnis, Selasa (8/3).

Kendati memberikan relaksasi, pemerintah pusat tetap mendorong pemda untuk segera menyusun Perda tentang PBG sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan calon investor.

Selain itu, Perda juga diwajibkan untuk melakukan simplifikasi regulasi sehingga ketentuan yang memuat tentang mekanisme PDRD diakomodasi di dalam satu regulasi khusus.

“Simplifikasi regulasi harus dilakukan tetapi memang secara bertahap,” ujar Prima.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan relaksasi masa transisi hingga 2 tahun adalah langkah tepat yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Hal ini, menurutnya, memberikan keleluasaan bagi pemda untuk merumuskan Perda tentang PBG lebih matang.

Terlebih, proses penyusunan regulasi di tingkat daerah membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus berkonsuktasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kendati demikian, Armand menilai tantangan investasi masih belum sepenuhnya terjawab.

TATA RUANG

Pekerjaan rumah selanjutnya adalah penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sejauh ini juga sangat minim.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, hingga saat ini hanya terdapat 50 kabupaten/kota di Indonesia yang telah memiliki RDTR.

Faktanya, RDTR dibutuhkan karena menjadi syarat awal bagi pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang di suatu kawasan.

“OSS hanya bisa berjalan efektif apabila RDTR ada. Karena persetujuan pemanfaatan ruang menjadi awal dari persyaratan dasar,” kata Armand.

Persyaratan dasar yang dimaksud antara lain PBG, persetujuan lingkungan, dan persetujuan sektoral yang melibatkan kementerian dan lembaga di level pemerintah pusat. Dengan demikian, apabila RDTR tidak tersedia maka proses perizinan mandek.

Oleh sebab itu, Armand menyarankan pemerintah pusat untuk melakukan pendampingan kepada pemda sehingga penyusunan bisa dilakukan tepat waktu dan sejalan dengan arah kebijakan di level atas.

“Daerah membutuhkan asistensi optimal dari pemerintah pusat. Jangan sampai pemda dibiarkan bergerak sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia minimnya kabupaten/kota yang memiliki RDTR menjadi hambatan dari implementasi OSS.

Kondisi ini kemudian memunculkan stigma bahwa OSS atau sistem perizinan secara terpusat dan dilakukan secara daring gagal.

“Kalau RDTR belum ada, maka pasti tidak bisa keluar di notifikasi. Inilah yang membuat pengusaha mengatakan OSS tidak berjalan. Bukan sistemnya tetapi isi mengambil data itu belum tersedia, itu kami akui,” jelasnya.

Guna menangani persoalan ter­sebut, Kementerian Investasi be­kerja sama dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuka klinik khusus untuk memudahkan akses izin lokasi.

Sumber: https://koran.bisnis.com/read/20220309/433/1508313/persetujuan-bangunan-gedung-masa-transisi-direlaksas


Dibaca 3846 kali