. Pemerintah Masih Persiapkan Pendirian Otorita IKN
Logo KPPOD

Pemerintah Masih Persiapkan Pendirian Otorita IKN

kontan.co.id - 16 Februari 2022

Pemerintah Masih Persiapkan Pendirian Otorita IKN

Salah satu poin dalam Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan pada pertengahan Januari 2022 adalah mengenai pendirian Otorita IKN Nusantara. Kehadiran lembaga baru tersebut dikritik oleh sejumlah kalangan  karena berada selevel dengan kementerian dan lembaga, namun dengan fungsi dan tugas kepala daerah.

Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Diani Sadia Wati menyebutkan bahwa  Otorita IKN Nusantara ini akan bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibukota Nusantara yang mempunyai wilayah tersendiri dan memiliki kewenangan di atasnya.

"Otorita IKN Nusantara di dalam UU IKN adalah penyelenggara pemerintahan daerah khusus, jadi berbeda dengan otorita sebelumnya seperti Otorita Batam yang hanya mengelola kawasan tanpa memiliki wewenang mengelola pemerintahan," katanya, Selasa (15/2).

Menurut Diani, istilah otorita digunakan untuk mengedepankan nuansa progresif dalam hal tata kelola pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. Ia menjelaskan, mengenai hal tersebut, pemerintah belajar dari Jakarta yang melihat ibukota negara ini sebagai pusat dari aktivitas kenegaraan yang juga simbol dari identitas nasional.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, pemerintah harus memuat secara jelas kewenangan dari Otorita IKN Nusantara ini melalui aturan turunan UU IKN, yakni Peraturan Pemerintah (PP).

Ia menyampaikan pentingnya aturan-aturan turunan IKN Nusantara untuk dirampungkan sebelum pengangkatan Kepala Otorita IKN Nusantara tersebut.

Sumber: https://insight.kontan.co.id/news/pemerintah-masih-persiapkan-pendirian-otorita-ikn


Dibaca 729 kali