Bentuk Badan Otorita IKN Nusantara Dinilai Rancu
kompas.id - 16 Februari 2022
Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yang akan mengelola wilayah ibu kota baru dinilai masih memiliki sejumlah kerancuan wewenang dan format pemerintahan. Selain itu, lembaga tersebut juga rentan tumpang-tindih kewenangan dengan pemerintah daerah karena belum diatur rinci dalam UU Ibu Kota Negara yang sudah disetujui DPR.
Hal itu mencuat dalam diskusi daring bertajuk ”Otorita IKN: Pemerintahan Daerah Khusus?” yang diselenggarakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), lembaga independen yang memantau jalannya otonomi daerah, Selasa (15/2/2022).
Pakar otonomi daerah, Djohermansyah Johan, mengatakan, pemerintah menggunakan landasan Pasal 18 B Ayat (1) UUD 1945 dalam membentuk Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pasal itu berbunyi, ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”
Namun, Johan memandang pasal tersebut adalah bentuk rekognisi. Maksudnya, sebuah daerah yang sudah terbentuk kemudian diberikan status kekhususan dan keistimewaan oleh negara. Contohnya, Yogyakarta dan Jakarta.
”Bentuk otorita (IKN Nusantara) ini suatu hal yang lain. Itu diskusinya akan repot lagi karena otorita yang didobel dengan pemerintahan daerah. Buat saya, itu kombinasi yang rancu. Jadi, ini problem karena ada kerancuan dalam terminologi pemerintahan,” kata Johan.
Ia menilai, format badan otorita bisa diterima jika hanya bertanggung jawab pada proses transisi pemindahan dan pembangunan ibu kota ke Kalimantan Timur. Adapun pemerintahan yang mengelola di IKN Nusantara bisa dibentuk dengan format lain.
Selain itu, ada pula kekhawatiran tumpang-tindih kewenangan antara Kepala Badan Otorita IKN Nusantara dan pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov Kaltim. Sebab, kewenangan detail Badan Otorita IKN Nusantara tidak diatur dalam UU IKN yang saat ini sudah bisa diunduh di situs ikn.go.id.
Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman menyebutkan, Badan Otorita IKN Nusantara benar-benar baru dalam sejarah desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Sebab, dalam wilayah IKN Nusantara nantinya tak ada lembaga seperti DPRD yang lazimnya ada di setiap kabupaten/kota atau provinsi sebagai fungsi saling kontrol dengan pemerintah daerah.
Dengan kondisi tersebut, menurut Armand, pemerintah menghadapi tantangan tentang tata kelola perencanaan, penganggaran, dan perumusan kebijakan di IKN Nusantara dengan format badan otorita. Selain itu, sumber dana yang akan digunakan badan otorita juga belum dijelaskan rinci dalam UU IKN.
”UU IKN mengatur pendapatan Badan Otorita IKN Nusantara dari pajak khusus. Pajak khusus ini tentu juga dipertanyakan apakah berbeda dari skema penyelenggara pemerintahan Republik Indonesia lain atau seperti apa?” katanya.
Untuk itu, menurut Armand, batasan-batasan kewenangan antara Badan Otorita IKN Nusantara dan pemerintahan yang ada sekarang juga perlu diperjelas di UU IKN, bukan diatur dalam peraturan turunannya. Berkaca dari Otonomi Khusus Papua, ia menilai kewenangan antara daerah dan pusat sudah diatur jelas dalam UU.
”Kalau kita melihat UU IKN, kekhususan kewenangan Badan Otorita IKN ini sebagian besar terkait bidang penanaman modal,” ujar Armand.
Sementara itu, Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadia Wati mengatakan, Badan Otorita IKN Nusantara berbeda dengan badan otorita yang pernah ada sebelumnya di Indonesia. Misalnya, Badan Otorita Batam yang mengelola kawasan di daerah tertentu.
Adapun Badan Otorita IKN, kata Diani, merupakan penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara yang mempunyai wilayah dan memiliki kewenangan tersendiri. Kekhususan ini disematkan karena Badan Otorita Negara mengelola ibu kota negara sebagai pusat dari aktivitas kenegaraan dan simbol dari identitas nasional.
Adapun kewenangan detail Badan Otorita IKN Nusantara sedang disusun pemerintah melalui peraturan turunan dari UU IKN. Diani menyatakan, penyusunan peraturan tersebut akan mengedepankan aspek efektivitas, efisiensi, dan kegesitan.
Representasi warga
Di UU IKN disebutkan Kawasan Strategis Nasional IKN Nusantara mencakup area darat 256.142 hektar dan perairan laut 68.189 hektar. Wilayah itu mencakup Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara. Adapun di Kabupaten Kutai Kartanegara, wilayah itu meliputi Kecamatan Samboja dan Muara Jawa.
Saat ini, wilayah tersebut dihuni ratusan ribu warga. Namun, dalam UU IKN, wilayah IKN hanya menyelenggarakan pilpres, pileg, dan pemilihan anggota DPD. Tidak ada pemilihan kepala daerah karena kepala dan wakil kepala Badan Otorita ditunjuk oleh presiden.
Diani menjelaskan, representasi warga diambil dari DPR terkait dengan penyelenggaraan keuangan, perencanaan, dan hal lain yang berkaitan dengan persiapan hingga pembangunan IKN Nusantara. Nantinya ada kemungkinan terbentuk daerah pemilihan IKN Nusantara dalam pemilihan DPR RI.
”Maka, unsur representasi ini disepakati dari alat kelengkapan Dewan, dalam hal ini Komisi II (DPR RI). Ini konsep yang sudah dimasukkan di dalam UU IKN,” ujar Diani.
Sumber: https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/02/15/bentuk-badan-otorita-ikn-nusantara-dinilai-rancu
Dibaca 5235 kali
