KPPOD Nilai Waktu Penetapan Pemindahan Ibu Kota Kurang Tepat
beritasatu.com - 16 Februari 2022
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengkritisi momen penetapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). KPPOD menilai penetapan tersebut kurang tepat dari segi waktu.
“Kalau kita melihat momen kita mendiskusikan dan juga menetapkan pemindahan ibu kota ini, kami melihat dari sisi waktu agak kurang pas,” ujar Direktur Eksekutif KPPOD, Armand Suparman saat diskusi virtual dengan tajuk "Otorita IKN: Pemerintah Daerah Khusus?" yang disiarkan melalui Youtube KPPOD Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Armand beralasan, di tengah pandemi Covid-19 yang tengah melanda Indonesia, pemerintah pusat telah mengeluarkan dua undang-undang (UU) strategis yakni UU Cipta Kerja dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Menurutnya, kedua UU tersebut memperkenalkan paradigma yang baru.
Selain itu, kedua UU tersebut juga memerlukan respons kebijakan dan kelembagaan yang baru dari tingkat pusat maupun daerah. Armand memandang, butuh sebuah energi yang besar untuk menyikapi perkembangan tersebut.
“Kemudian di sisi lain kita juga masih meraba-raba sampai kapan titik akhir dari pandemi. Dalam konteks momen seperti ini, proses pemindahan ini menurut kami membutuhkan energi yang besar juga dan tentu mendapatkan banyak tantangan ke depan,” tuturnya.
Meski demikian, Armand tetap memandang pemindahan IKN sebagai hal yang positif. Dia mengapresiasi UU IKN yang menurutnya memiliki tujuan mulia yakni membangun IKN yang berkelanjutan serta dapat merepresentasikan Indonesia di kancah global.
Armand menyebutkan salah satu tujuan dari pemindahan ibu kota adalah untuk meningkatkan pemerataan pembangunan di Indonesia. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan untuk memajukan daerah-daerah dalam konteks desentralisasi dan otonomi daerah.
Sumber: https://www.beritasatu.com/nasional/891387/kppod-nilai-waktu-penetapan-pemindahan-ibu-kota-kurang-tepat
Dibaca 325 kali