Logo KPPOD

Laporan Penelitian KPPOD Bersama Mitra Kerja

Laporan Penelitian

Transformasi ekonomi pascapandemi Covid-19 akan menjadi batu uji bagi daya tahan, daya ungkit dan daya saing Indonesia ke depan. Tidak saja lantaran Indonesia butuh kerja, rakyat butuh sumber penghidupan, tetapi juga proses pemulihan secara menyeluruh sendi-sendi perekonomian (investasi) kita memerlukan rumusan kebijakan dan strategi implementasi yang mendasar, berbasis luas (inklusif) dan berkelanjutan menuju Visi Indonesia 2045. Dalam konteks itu, upaya penataan kebijakan melalui teknik legislasi baru berupa omnibus law yang mendasari penyusunan RUU Cipta Kerja, kiranya menemukan momentum yang pas.

Mengalir dari semangat tersebut, KPPOD menyambut baik inisiatif terobosan kebijakan dari pemerintah tersebut. Namun, untuk memperkaya diskursus kebijakan dalam ruang-ruang rapat pembahasan di DPR RI, KPPOD mengambil inisiatif untuk menyusun Nota Pengantar (Background Note) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas sejumlah klaster isu yang termaktub dalam RUU Cipta Kerja. Terhadap berbagai klaster tersebut lalu ditinjau materi muatan dan rumusan normanya dari sudut pandang desentralisasi dan otonomi daerah.

Laporan Penelitian

Klaster Administrasi Pemerintahan RUU CIpta Kerja. Subyek kewenangan Presiden merupakan fokus penataan dan pengaturan pada klaster Administrasi Pemerintahan dalam RUU Cipta Kerja. Rancangan ini menegaskan kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Penataan kewenangan ini berdampak terhadap keberadaan daerah otonom sebagai satu entitas hukum mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahan. Daerah otonom telah direduksi hanya sebagai pemerintahan daerah (pemda): badan atau pejabat pemerintahan yang melaksanakan kewenangan delegatif dari Presiden.Di sini, terjadi reduksi tata kerja, pola relasi dan pertanggungjawaban yang berdimensi ketatanegaraan menjadi sekedar administrasi pemerintahan. Terjadi pula penyempitan hakikat dan mekanisme dari semestinya adalah pemberian kewenangan (atribusi) menjadi sekedar penyerahan urusan/tugas (delegasi). Padahal, Konstitusi (UUD 1945 Perubahan) menetapkan kedudukan dan kewenangan Daerah dalam mengatur dan mengurus sendiri penyelenggaran pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dengan demikian, bila kelak disahkan, RUU Cipta Kerja bisa menggerus kewenangan sebagai fondasi otonomi daerah dan menimbulkan dampak negatif bagi proses layanan (perizinan hingga pengawasan) di daerah.
Materi narasumber dapat diakses di: Materi Admin Pemerintahan

Showing 7-8 of 41 items.