Transformasi ekonomi pascapandemi Covid-19 akan menjadi batu uji bagi daya tahan, daya ungkit dan daya saing Indonesia ke depan. Tidak saja lantaran Indonesia butuh kerja, rakyat butuh sumber penghidupan, tetapi juga proses pemulihan secara menyeluruh sendi-sendi perekonomian (investasi) kita memerlukan rumusan kebijakan dan strategi implementasi yang mendasar, berbasis luas (inklusif) dan berkelanjutan menuju Visi Indonesia 2045. Dalam konteks itu, upaya penataan kebijakan melalui teknik legislasi baru berupa omnibus law yang mendasari penyusunan RUU Cipta Kerja, kiranya menemukan momentum yang pas.
Mengalir dari semangat tersebut, KPPOD menyambut baik inisiatif terobosan kebijakan dari pemerintah tersebut. Namun, untuk memperkaya diskursus kebijakan dalam ruang-ruang rapat pembahasan di DPR RI, KPPOD mengambil inisiatif untuk menyusun Nota Pengantar (Background Note) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas sejumlah klaster isu yang termaktub dalam RUU Cipta Kerja. Terhadap berbagai klaster tersebut lalu ditinjau materi muatan dan rumusan normanya dari sudut pandang desentralisasi dan otonomi daerah.