Edisi Januari-Maret 2014Sebagai konsekuensi pemberlakuan otonomi daerah pada tahun 2001, pemerintah kota dan kabupaten tergerak untuk menggarap potensi yang ada di wilayah masing-masing, dengan tujuan meningkatkan pendapatan. Dari pendapatan tersebut mereka bisa lebih leluasa melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan, dan mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat. Salah satu bentuk upaya menggarap potensi daerah itu adalah menarik para investor. Tak mengherankan jika kemudian investor baik domestik maupun asing bak primadona yang dikejar-kejar oleh para kepala daerah agar mau melirik daerahnya. Namun tidak semua pemda menyadari bahwa para pemilik modal itu butuh insentif, kemudahan, dan nilai lebih atas rencana-rencana investasinya.