Pemangkasan Anggaran Merusak Desentralisasi
HUBUNGAN keuangan antara pemerintah pusat dan daerah rusak dalam dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto. Pemerintah pusat membongkar desentralisasi fiskal dengan dalih realokasi bujet negara. Padahal visi-misi Prabowo yang tertuang dalam Astacita memproyeksikan pembangunan dari daerah dan penguatan fondasi keuangan daerah.
Pemangkasan dana transfer ke daerah membuat para bupati, wali kota, dan gubernur tertekan. Mereka tak mampu membiayai pembangunan dan pelayanan publik karena dana transfer dipotong. Otonomi daerah melemah dengan kebijakan pemotongan anggaran tersebut.
Pemerintah daerah pun mengalami dilema. Di satu sisi, para bupati, wali kota, dan gubernur dituntut untuk menjalankan kewenangan dan memenuhi program yang menjadi aspirasi masyarakat. Namun, di sisi lain, pemerintah pusat mengambil alih sebagian besar kewenangan pemerintah daerah untuk menentukan program prioritas. Arus resentralisasi semakin kuat di era Prabowo.
Pemerintah pusat tetap mempertahankan kebijakan pemangkasan anggaran meski masyarakat dan kepala daerah telah memprotesnya. Dalih Jakarta adalah anggaran untuk daerah yang dipotong akan digunakan untuk membiayai program prioritas nasional, seperti koperasi desa merah putih dan makan bergizi gratis.
Realokasi anggaran ini, dalam kerangka desentralisasi, bukan sekadar mengalihkan anggaran dari satu pos ke pos lainnya dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. Namun mencerabut kendali daerah dalam menentukan prioritas dan melaksanakan program.
Pangkal persoalan dari kerusakan hubungan keuangan pusat dan daerah ini adalah sesat pikir yang menyamakan pemangkasan anggaran dengan efisiensi.
*Efisiensi ≠ Pemangkasan*
Kekeliruan berpikir dalam konteks pengaturan hak keuangan daerah itu bermula dari pernyataan sejumlah pejabat pemerintah pusat sendiri ketika menjelaskan alasan pemangkasan dana transfer. Bagi pemerintah pusat, uang negara merupakan milik pusat yang dapat didistribusikan menurut selera dan pertimbangan sepihak.
Padahal transfer ke daerah merupakan instrumen hubungan keuangan pusat dan daerah untuk membiayai urusan pemerintahan dan pelayanan publik. Konstitusi melalui pasal 18A ayat 2 mengamanatkan bahwa hubungan keuangan pusat dan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras.
Adil menjadi kata kunci dalam relasi fiskal di daerah. Prinsip ini bukan semata-mata sama rata, tapi keberpihakan pada sesuatu yang urgen dan esensial. Apakah adil ketika pemerintah pusat justru membentuk kabinet dengan jumlah anggota yang mencapai ratusan orang dan kerap berjalan-jalan ke luar negeri, sementara pemerintah daerah tak mampu memperbaiki jalan rusak dan memastikan layanan kesehatan tetap berjalan? Itukah yang dimaksud Prabowo sebagai efisiensi dan makna keadilan?
Pemerintah pusat pun menuntut daerah memperkuat basis perekonomian dengan meningkatkan pendapatan asli daerah, menarik investasi, dan memperluas kesempatan kerja. Harapannya, pos anggaran yang berkurang dari pemotongan dana transfer ke daerah dapat ditambal dari kegiatan ekonomi daerah.
Kenyataannya, mewujudkan kemandirian fiskal daerah tak gampang. Ia membutuhkan ekonomi lokal yang produktif, infrastruktur yang memadai, dan permodalan yang cukup. Contohnya, bagaimana mungkin pemerintah daerah hendak mengundang investor dan memacu aktivitas ekonomi yang efisien ketika akses jalan raya di wilayahnya rusak karena daerah tak punya anggaran yang cukup untuk perbaikan?
Masalah kemandirian fiskal ini semakin pelik jika melihat data yang diungkapkan pemerintah. Kementerian Dalam Negeri menyatakan 86 persen pemerintah daerah masih bergantung pada dana transfer ke daerah. Karena itu, tak adil bila pemerintah pusat mendorong daerah untuk mendongkrak pendapatan asli daerah tanpa melihat potensi ekonomi daerah.
Pemerintah daerah tentu saja tak boleh juga berlindung di balik distribusi transfer ke daerah. Mereka juga menghadapi persoalan yang serius dalam birokrasi di tingkat lokal, seperti korupsi, inefisiensi, buruknya kualitas belanja, serta minimnya inovasi mencari sumber pendapatan lain.
Meski demikian, pemerintah daerah kini menanggung beban pembangunan tambahan dalam dua tahun pemerintahan Prabowo. Temuan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah menunjukkan ada pemerintah daerah yang Dana Alokasi Khusus Fisik dipangkas Rp 71 miliar, sementara harus membangun infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Kepala daerah itu kemudian merealokasi anggaran sebesar Rp 45 miliar dari sejumlah pos belanja.
Kita bisa melihat bahwa akrobat penganggaran itu rupanya juga tak mampu mencukupi kebutuhan anggaran pembangunan fisik. Ada potensi proyek tak selesai karena anggaran masih kurang, sementara bujet program yang sudah kadung dipangkas untuk menutup kebutuhan pembangunan fisik juga tak akan berjalan. Pemerintah daerah merasa bagai makan buah simalakama.
Dampak yang dialami daerah sangat nyata. Liputan khusus majalah ini menunjukkan bahwa pemotongan anggaran untuk proyek prioritas nasional seperti makan bergizi gratis dan koperasi desa merah putih telah mengganggu berbagai sektor. Dana desa yang berkurang membuat pembangunan jalan tak tuntas dan pemberian makan gratis untuk orang tua lanjut usia juga berhenti. Ada kabupaten yang mesti menunda pembelian bus sekolah dan tak mampu membayar utang pembelian sarana kesehatan.
Pemerintah pusat mesti ingat bahwa desentralisasi dulu dibuat sebagai koreksi terhadap kekuasaan politik dan ekonomi yang terkonsentrasi selama masa Orde Baru yang dipimpin Soeharto. Otonomi daerah kemudian dibuat untuk mendekatkan pelayanan, meluaskan partisipasi, dan memberi kesemaptan kepada daerah untuk berkembang sesuai potensi yang dimiliki.
Gagasan otonomi daerah itu sejalan dengan pemikiran Wallace E. Oates dalam bukunya berjudul Fiscal Federalism (1972). Ia menerangkan bahwa pemerintah lokal punya keunggulan dalam merespons kebutuhan masyarakat yang heterogen. Adapun pemerintah pusat berperan untuk memeratakan fiskal dan menciptakan stabilitas. Dengan pembagian peran itu, pemerintah pusat mestinya menjadi penopang pemerintah daerah, bukan malah mengurangi kemampuan daerah dengan memangkas anggarannya.
*Koreksi Pemangkasan Anggaran*
Pemerintahan Prabowo harus segera mengoreksi kebiajakan fiskalnya untuk memperbaiki hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Langkah pertama yang bisa dilakukan Prabowo dan para menterinya adalah mengevaluasi dampak pemotongan dana transfer ke daerah.
Melalui evaluasi ini, pemerintah akan bisa mengidentifikasi program yang tertunda, pelayanan publik yang terganggu, dan kelompok masyarakat yang dirugikan jika ada program yang macet. Pemerintah pusat harus membuang jauh-jauh anggapan bahwa indikator keberhasilan pengelolaan keuangan adalah seberapa banyak anggaran yang mampu dihemat.
Selain itu, tingkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Para bupati mempersoalkan langkah pemerintah pusat yang tak pernah melibatkan para kepala daerah ketika terjadi pemangkasan. Akibatnya, mereka sempat memprotes begitu dana transfer ke daerah dipangkas pemerintah pusat.
Senyampang dengan perbaikan transparansi, pemerintah pusat dan daerah bisa berkolaborasi membangun kemandirian fiskal daerah. Salah satunya dengan mengoptimalkan pendapatan asli daerah yang berbasis pada pemanfatan aset, perbaikan administrasi perpajakan, dan pengembangan potensi ekonomi lokal.
Aspek keadilan dalam penggunaan anggaran juga harus ditegakkan. Jika pemerintah pusat memotong anggaran daerah untuk membiayai program prioritas nasional, pemerintah pusat pula yang mesti bertanggung jawab jika timbul risiko dalam pelaksanaan program itu.
Sejumlah kasus keracunan menu makan bergizi gratis dapat menjadi ilustrasi konkret. Dilaksanakan Badan Gizi Nasional tanpa mengajak diskusi kepala daerah, program ini juga dipikul pemerintah daerah ketika terjadi keracunan. Pemerintah daerah tak boleh menanggung risiko program yang tak dalam kendali pemerintahan mereka.
Pemangkasan anggaran daerah yang mengabaikan keadilan fiskal akan memperlebar kesenjangan antardaerah. Desentralisasi jangan menjadi tumbal dari kekeliruan berpikir dan memahami siasat pemerintah pusat memangkas anggaran demi melancarkan proyek prioritas Presiden.
Oleh: Herman N. Suparman
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)
Telah diterbitkan pada Majalah TEMPO, 26 Oktober - 1 November 2026
Dibaca 9 kali
