. Masih Banyak Perda Bermasalah, RUU HKPD Dinilai Belum Mengandung Terobosan Fundamental
Logo KPPOD

Masih Banyak Perda Bermasalah, RUU HKPD Dinilai Belum Mengandung Terobosan Fundamental

pikiran-rakyat.com - 9 November 2021

Masih Banyak Perda Bermasalah, RUU HKPD Dinilai Belum Mengandung Terobosan Fundamental

Masih menuai polemik, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) belum mengandung terobosan fundamental untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan otonomi daerah.

Tidak hanya itu, KPPOD menilai bahwa sejumlah ketentuan di dalam RUU HKPD berpotensi mendistorsi (memutarbalikkan fakta atau aturan) perekonomian daerah.

“Pajak-pajak besar seperti pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) belum dilihat sebagai bagian untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan otonomi daerah,” kata Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman.

Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman mengatakan bahwa meskipun RUU tersebut melakukan simplifikasi jumlah pajak. Namun, revisi atas UU Pajak dan Retribusi masih menyasar pajak-pajak yang selama ini tidak terlalu berdampak besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain Armand Suparman, Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menilai bahwa RUU HKPD mengandung beberapa perubahan seperti nomenklatur hingga tarif dalam perubahan pajak alat berat. Pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak hiburan.

“RUU HKPD merupakan reformasi regulasi yang masih berlanjut dengan tujuan menyatukan benang merah terhadap regulasi selama ini,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN Apindo Suryadi Sasmita mengemukakan bahwa perizinan yang dikeluarkan untuk pengusaha di daerah masih terbilang sulit.

"Otonomi daerah yang diberikan selama ini belum dapat menarik investor lebih banyak. Selain itu, masih banyak Perda bermasalah di daerah, sehingga masing-masing pemda diharapkan bersatu untuk dapat meningkatkan investor, baik dalam dan luar negeri,” ucapnya.

Selain itu, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama turut menyebutkan bahwa masih banyak keluhan pengusaha terkait aturan yang berbeda di setiap daerah.

Contohnya, terkait pajak film bioskop di Jakarta yang mengenakan tarif 10 persen, 30 persen di Kabupaten Bantul (DIY), dan 20 persen beberapa daerah lainnya.

Dengan demikian, ada penambahan beban administrasi bagi dunia usaha.

Untuk itu, ia berharap penentuan tarif pajak dan retribusi daerah sepatutnya berbasis kajian melibatkan stakeholder, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu UU Cipta Kerja atau putusan Mahkamah Konstitusi.

Sehingga, dapat meningkatkan sistem investasi dan kemudahan berusaha.

Disebutkan bahwa RUU HKPD perlu mendorong administrasi pajak dan retribusi daerah yang efektif dan efisien seperti digitalisasi pelayanan perpajakan.

Dilansir dari Antara, Selasa, 9 November 2021, pada tataran tindak lanjut di daerah, RUU HKPD perlu menjamin proses perancangan peraturan daerah yang akuntabel dan mendorong terbitnya perda berdaya saing.

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-012976066/masih-banyak-perda-bermasalah-ruu-hkpd-dinilai-belum-mengandung-terobosan-fundamental


Dibaca 505 kali