Bayang-bayang Patronase Politik di Balik Wacana Sentralisasi ASN
tirto.id - 20 April 2026
Rencana Komisi II DPR RI menghidupkan kembali sentralisasi birokrasi lewat wacana revisi UU ASN menjadi alarm serius bagi kewenangan masa depan otonomi daerah. Wacana ini dipandang memberikan karpet merah bagi praktik jual beli jabatan skala nasional.
Sentralisasi mutasi ASN dikhawatirkan akan menyuburkan budaya patronase politik dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) yang selama ini kerap menghantui pengisian jabatan di instansi negara.
Wacana merevisi UU ASN itu disampaikan Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda. Padahal, UU ASN itu baru disahkan revisinya pada 2023. Menurut Rifqinizamy, revisi UU ASN penting dilakukan untuk memberi fleksibilitas lebih besar kepada pemerintah pusat dalam melakukan mutasi dan penempatan para abdi negara.
"Kami nanti melalui revisi Undang-Undang ASN akan kemudian membuat keleluasaan atau fleksibilitas Pemerintah Pusat untuk melakukan mutasi dan atau penempatan terhadap ASN-ASN terutama di daerah-daerah yang kekurangan ASN,” kata Rifqinizamy di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Politisi NasDem itu, menyoroti terjadinya ketimpangan ASN yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia yang acapkali terlampau banyak, sehingga berlebih dan mengalami kekurangan secara jumlah.
“Di tempat kita misalnya guru, itu di sebagian tempat over capacity. (Tapi) di tempat yang lain terutama di daerah 3T [Tertinggal, Terluar, Terdepan], itu kita kekurangan,” terangnya.
Rifqinizamy memaparkan sejumlah argumentasi agar wacana revisi UU ASN masuk ke dalam nalar pemerintah ataupun fraksi lain di DPR. Menurutnya, pemerintah pusat tak memiliki kendali dalam mengatur ASN yang ada di bawah Pemprov maupun Pemkab.
“Sementara Pemerintah Pusat tidak bisa me-remote secara langsung, karena status guru SD, SMP itu ada di kabupaten, SMA adanya di provinsi,” ungkapnya.
Menilik data Badan Kepegawaian Negara (BKN), kata Rifqinizamy, bukanlah pepesan kosong belaka. Tercatat, jumlah ASN instansi daerah menunjukkan disparitas yang cukup lebar antarprovinsi pada 2024.
Provinsi dengan jumlah ASN tertinggi tercatat di Jawa Timur sebanyak 283.834 orang, disusul Jawa Tengah 264.503 orang dan Jawa Barat 242.462 orang. Sementara itu, jumlah ASN terendah berada di Papua Selatan dengan 14.394 orang, diikuti Papua Barat Daya 18.302 orang dan Kalimantan Utara 18.805 orang. Terdapat kesimpulan di Pulau Jawa cenderung memiliki ASN lebih banyak dibandingkan wilayah pemekaran di kawasan timur Indonesia.
Data ketimpangan yang sama juga ditunjukkan pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di instansi daerah. Provinsi dengan jumlah PPPK tertinggi tercatat di Jawa Tengah sebanyak 94.871 orang, diikuti Jawa Timur 88.887 orang dan Jawa Barat 86.602 orang. Sebaliknya, jumlah PPPK terendah berada di Papua Pegunungan dengan hanya 314 orang, disusul Papua Selatan 785 orang dan Papua Tengah 818 orang.
Melalui data persebaran ASN tersebut, Rifqinizamy berharap wacana revisi UU ASN tersebut dapat segera menjadi agenda legislasi di Komisi II RI mendatang.
“Nah, karena itu hal-hal seperti ini saya kira akan menjadi bagian dari Pekerjaan Rumah (PR) legislasi dan anggaran yang ada di Komisi II DPR RI untuk kita melakukan perbaikan-perbaikan,” ucap dia.
Belum Ada Pembahasan Serius soal Sentralisasi ASN Daerah
Ide Rifqinizamy terkait revisi UU ASN belum menjadi wacana serius yang masuk dalam pembahasan legislasi di Komisi II DPR RI. Dalam data yang diterima Tirto, ide Rifqinizamy tersebut tidak masuk ke dalam draf program legislasi nasional (Prolegnas) selayaknya sebuah naskah undang-undang sebelum dibahas di komisi yang ditunjuk oleh Badan Musyawarah.
Komisi II saat ini sedang mendapat tugas untuk membahas RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu dan RUU tenyang Administrasi Kependudukan. Dalam keterangan yang diterima dua produk tersebut yang dibahas oleh Komisi II dan terdaftar dalam Prolegnas.
Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan menuturkan apa yang disampaikan oleh Rifqinizamy masih bersifat pribadi. Namun, Rifqinizamy saat ini mengemban jabatan sebagai ketua komisi.
"Setahu saya belum ada. Kita, kan, punya program legislasi dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Irawan kepada Tirto, Kamis (16/4/2026).
Meski demikian, diskusi mengenai revisi UU ASN atau pembahasan mengenai perbaikan ASN kerap menjadi diskusi di internal Komisi. Namun, Irawan menegaskan hal itu masih bersifat informal dan belum tercatat sebagai notulensi rapat di Komisi II.
"Kalau diskusi informal, masukan, dan seterusnya itu banyak memang mengenai ASN," jelasnya.
Terakhir, kata Irawan, pembahasan serius mengenai ASN bersama pemerintah adalah terkait manajemen talenta. Dia juga menegaskan pembahasan tersebut merupakan buah pikir dari hasil rapat kerja yang rutin dilakukan dan bukan dalam rangka pembahasan revisi UU ASN.
"Seingat saya diskusinya mengenai manajemen talenta nasional saja. Itu pun dalam konteks raker sama mitra. Bukan pembahasan revisi UU ASN," tegasnya.
Setali tiga uang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengatakan menyebut belum ada pembahasan resmi terkait UU ASN bersama DPR dalam forum apa pun.
"Perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini KemenPANRB belum menerima konsep formal terkait rencana revisi UU ASN dimaksud dan belum ada pembicaraan resmi antara pemerintah dan DPR mengenai substansi maupun arah," kata Rini kepada Tirto, Kamis.
Meski demikian, dia menghormati narasi dan wacana yang disuarakan oleh Rifqinizamy. Rini menganggapnya sebagai hak parlemen selaku mitra dari pemerintah, dan menyebutnya sebagai dinamika politik yang terjadi di ranah pembentuk undang-undang.
"Kami tentu menghormati dinamika di parlemen, dan pada saatnya pemerintah akan merespons secara proporsional melalui mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Dia berjanji kementeriannya siap membahas secara serius terkait revisi UU ASN dan mengoordinasinya bersama DPR dan pemangku kepentingan lainnya.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan DPR dan seluruh pemangku kepentingan apabila pembahasan sudah memasuki tahap yang lebih konkret," terangnya.
Selaku perwakilan Golkar di Komisi II, Irawan menyampaikan kontra narasinya dengan ide Rifqinizamy terkait revisi UU ASN. Menurutnya, gagasan terkait kewenangan pemerintah pusat dalam mengatur mutasi ASN di daerah bertentangan dengan semangat otonomi daerah. Ia khawatir jika urusan ASN dicaplok pusat, otonomi daerah akan kehilangan esensinya karena pengambil kebijakan lokal tak lagi memiliki kendali atas birokrasinya.
"Kalau urusan ASN pun ditarik ke pemerintah pusat, apa yang kita sisakan buat pemerintah daerah," kata Irawan.
Dari sisi pemerintah, Menpan RB Rini menuturkan bahwa setiap kebijakan terkait ASN harus berlandaskan pada asas meritokrasi dan peningkatan profesionalitas. Dia juga berharap revisi UU ASN harus tetap berlandaskan pada semangat desentralisasi termasuk soal kewenangan mutasi maupun penempatan ASN di pemerintah daerah.
"Setiap perumusan kebijakan, termasuk yang menyangkut kewenangan mutasi dan penempatan ASN, tentu perlu mempertimbangkan secara saksama prinsip desentralisasi serta kesiapan tata kelola di pusat dan daerah," tegasnya.
Mutasi ASN Rawan Korupsi dan Politisasi
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, menilai rencana Rifqinizamy menyebut apabila kewenangan mutasi seluruh ASN daerah diberikan kepada pemerintah pusat maka gubernur, wali kota dan bupati akan kesulitan menggerakkan birokrasi sesuai visi dan misi pembangunan daerah.
“Karena sekarang kenapa kepala daerah itu diberi kewenangan menjadi pejabat pembina kepegawaian? Karena dia yang mengetahui untuk proses pengaturan dan juga pengurusan layanan-layanan publik yang ada di bawah kewenangan pemerintah daerah," kata Arman, kepada Tirto, Kamis.
Dia menyampaikan alasan ketimpangan jumlah ASN antardaerah seharusnya tidak dijawab dengan penarikan kewenangan ke pusat. Ia justru menilai hal tersebut merupakan kegagalan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah pusat.
“Soal bahwa ada ketimpangan antara satu daerah dengan daerah yang lain, menurut kami itu adalah salah satu bentuk kegagalan pusat juga terhadap proses pembinaan pengawasan terhadap pemerintah daerah selama ini. Kalau misalkan dari satu alasan bahwa ada ketimpangan jumlah atau kualitas, ya mestinya pendekatan yang dilakukan oleh pusat selama ini ya pendekatan asimetris,” ujarnya.
Armand khawatir ada banyak potensi dampak negatif jika kewenangan ASN dipusatkan, terutama terkait politisasi birokrasi dan potensi korupsi yang hanya akan bergeser lokusnya.
“Ketika itu nanti di bawah kendali pemerintah pusat, menurut kami lokusnya itu bergeser politisasi birokrasinya. Jadi, pemerintah pusat itu punya peluang bahkan bisa memanfaatkan itu untuk melakukan politisasi terhadap ASN di daerah,” tegasnya.
Sentralisasi Abdi Negara Sudah Terjadi
Meski UU ASN ataupun kewenangan mutasi ASN daerah belum diberikan kepada pemerintah pusat, namun KPPOD telah melihat adanya sentralisasi beragam kebijakan yang berkaitan dengan otonomi daerah. Salah satu indikasi adalah dengan dipangkasnya transfer keuangan daerah (TKD) dari Kementerian Keuangan ke pemerintah daerah. Akibatnya, pemerintah daerah saat ini mengalami turbulensi anggaran, sehingga pembangunan di wilayah nusantara mengalami banyak kemacetan.
“Kedua, ketika ada pemangkasan transfer ke daerah seperti sekarang, banyak daerah itu terutama daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah, itu mengalami turbulensi anggaran. Sehingga mereka itu berhadapan dengan persoalan trade-off memilih untuk mengutamakan pembangunan atau mengutamakan belanja pegawai," kata Armand.
Dia juga mencontohkan banyak kebijakan pemerintah daerah yang diambil oleh pusat menjadi makin semrawut tak jelas solusinya. Salah satunya, proses rehabilitasi bencana Sumatra yang hingga kini belum menemukan titik ujung penyelesaian karena banyak diatur oleh pemerintah pusat termasuk soal TKD-nya.
"Ketika kewenangan itu ditarik lebih jauh dari masyarakat yang dilayani, itu juga akan berpengaruh terhadap pelayanan publiknya. Dan itu sudah kita bisa lihat dalam beberapa kasus terkait ya, misalnya kalau kita bicara sekarang bencana ekologis yang terjadi di Sumatera, itu, kan, lebih banyak berada di bawah kewenangan pemerintah pusat," ujarnya.
Senada, Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik, Agus Pramusinto, menyampaikan saat ini ASN di Indonesia kerap menjadi alat politik untuk kepentingan kekuasaan.
Akibatnya, Agus menyebut upaya untuk reformasi birokrasi di internal ASN menjadi hal yang terabaikan. Alhasil, banyak pejabat birokrasi yang dipilih bukan karena kemampuannya, namun akibat patronase atau afiliasi politik yang diikutinya.
"Problem terbesar saat ini adalah politisasi ASN dan jual beli jabatan, sehingga pengisian dan promosi ASN tidak berdasarkan pada kinerja dan kompetensi. pejabat birokrasi cenderung diisi melalui tim sukses waktu pilkada yang hanya berbasis pada patronase politik," jelasnya.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menyebutkan ide Rifqinzamy tersebut selaras dengan semangat Orde Baru yang memusatkan kekuasaan hanya di Jakarta.
Dia khawatir sentralisasi kewenangan soal mutasi dan penempatan ASN hanya memindahkan korupsi, kolusi dan nepotisme yang sebelumnya terjadi dalam ranah sempit pemerintah daerah, maka hanya berpindah ke pusat.
"Kalau dipindah nanti sogok-menyogoknya akan menjadi lebih luas jadi sekarang biarlah pemerintah daerah yang mengurus (ASN), kan, sudah punya otonomi," jelasnya.
Sumber: https://tirto.id/bayang-bayang-patronase-politik-di-balik-wacana-sentralisasi-asn-husC
Dibaca 21 kali
