Logo KPPOD

Sanksi Tidak Tepat Sasaran

- 1 Januari 1970

Sanksi Tidak Tepat Sasaran

 

Pemerintah daerah (pemda) wajib menyampaikan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Menteri Keuangan. Batas akhirnya per 20 maret. Bagi yang terlambat, penyaluran dana alokasi umum (DAU) ditunda 25 persen per bulan. Tahun ini ada 17 daerah terkena sanksi. Tahun lalu 16 daerah.

 

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng di Jakarta, Minggu (24/3), menyatakan, sanksi berupa penundaan DAU itu terlalu berat bagi daerah. Alasannya, DAU adalah instrumen sangat penting bagi pembangunan. Artinya, yang merasakan dampak sanksi adalah masyarakat.

 

“Mestinya sanksi lebih spesifik, yakni kepada pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan. Misalnya dengan penundaan gaji atau bahkan sampai pemotongan gaji pejabat pemerintah daerah dan DPRD,” kata Endi.

 

Mencermati daerah yang terkena sanksi baik tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya, Endi berpendapat, umumnya adalah daerah tertinggal. Dengan demikian, daerah tersebut adalah daerah yang membutuhkan fasilitasi dan pengawasan yang lebih intensif dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

 

“Pemerintah jangan hanya sebatas memberikan sanksi. Itu pun tidak tepat sasaran. Faktanya, persoalan ini terjadi terus setiap tahun. Pusat dan gubernur berkewajiban memberikan fasilitas dan membantu daerah menuntaskan APBD sesuai waktu,” kata Endi.

 

Penyebab keterlambatan daerah menyelesaikan APBD sendiri, menurut Endi, adalah kombinasi rendahnya kompetensi birokrasi daerah, tarik-ulur kepentingan eksekutif dan legislatif, serta keterlibatan DPRD membahas APBD sampai satuan tiga.

 

Menurut Endi, rendahnya kompetensi birokrasi antara lain tampak dari kenyataan bahwa biro hukum dan badan keuangan daerah tidak semuanya diisi orang yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan keuangan publik secara utuh.

 

Tarik-menarik kepentingan politik antara legislatif dan eksekutif, kata Endi, tak jarang menyandera APBD hingga pembahasannya berlarut-larut. Kasus di sejumlah daerah sudah cukup menjadi buktinya.

 

Keterlibatan DPRD dalam penyusunan APBD pun, Endi melanjutkan, terlalu jauh karena sampai membahas satuan tiga. Satuan tiga artinya sampai jenis kegiatan, besaran anggaran, dan lokasi program. Padahal semestinya DPRD cukup membahas soal pokok-pokok umum dan program saja.

 

 

Masalah politik di daerah

 

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di Jakarta, Jumat, menegaskan, keterlambatan 17 daerah kabupaten/kota dalam mengesahkan APBD 2013, ditengarai terkait persoalan tarik-menarik kepentingan politik lokal.

 

Tidak hanya gubernur yang wajib menegur, tetapi masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan akibat keterlambatan itu, harusnya mendesak kepala daerah dan DPRD untuk segera menuntaskan APBD tersebut.

 

“Saya menerima laporan, ada masalah politik di daerah. Ada permintaan DPRD dana aspiratif misalnya, sementara bupati tidak mau (memenuhi). Mereka pilih bertahan dan membiarkan tidak dibahas,” kata menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Jumat (22/3).

 

Ketujuhbelas daerah itu, menurut Gamawan, sudah diberi sanksi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum. Di samping itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat seharusnya juga menegur bupati/wali kota yang bersangkutan.

 

“Kalau gubernur tidak ambil tindakan juga sampai akhir Maret ini, saya yang akan memanggil,” kata Gamawan. (raz/apa/riz/dia/hen/why)

 

--- (Sumber KOMPAS – Senin, 25 Maret 2013 – Hlm.Ekonomi) ---


Dibaca 477 kali