Perbaiki Desentralisasi
- 1 Januari 1970
Usulan itu dumasukkan dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, beralasan, pengalihan kewenangan tersebut untuk mempermudah pemerintah mengontrol perizinan. Hal itu juga untuk menekan kemungkinan korupsi dan kolusi dalam pemberian izin.
“Ini langkah mundur karena substansi desentralisasi soal kewenangan yang diberikan kepada kabupaten/kota justru ditarik ke provinsi. Ini sudah mencerminkan pergantian kebijakan otonomi daerah, bukan lagi penataan dan perbaikan desentralisasi daerah,” kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, Rabu (27/3), di Jakarta.
Menurut Endi, usulan pengalihan izin itu kontradiktif dengan semangat pemerintah untuk merevisi UU Pemda, yakni menata dan memberikan penguatan terhadap kelemahan yang yang ada selama ini serta perbaikan terhadap kekurangan UU tersebut. Jika pemerintah konsisten. Yang seharusnya dilakukan adalah memberikan kewenangan administratif yang lebih besar kepada gubernur untuk menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan di daerah.
Penguatan kewenangan dapat dilakukan dalam bentuk pemberian kewenangan kepada gubernur untuk membatalkan peraturan daerah. Penguatan itu juga dilakukan dengan memberikan kewenangan gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, sebagian kewenangan perizinan yang selama ini dimiliki bupati/wali kota terbukti Rawan permaianan uang, korupsi. (why)
--- (Sumber: KOMPAS – Kamis, 28 Maret 2013) ---
Dibaca 676 kali
