Logo KPPOD

Forum Terbatas KPPOD RPP Perizinan Berusaha di Daerah : Menggali Pandangan Pemda dan Pelaku Usaha

kemendagri.co.id - 1 Desember 2020

Forum Terbatas KPPOD RPP Perizinan Berusaha di Daerah : Menggali Pandangan Pemda dan Pelaku Usaha

Jakarta – Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Ditjen Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini diwakili oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menghadiri secara virtual sekaligus menjadi narasumber pada acara Forum Terbatas KPPOD RPP Perizinan Berusaha di Daerah : Menggali Pandangan Pemda dan Pelaku Usaha yang diselenggarakan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Forum ini dihadiri pula oleh Pakar Pemerintahan Daerah, Direktur APINDO Research Institute, Analis Kebijakan KPPOD serta beberapa dinas DPMPTSP di daerah.

Forum Terbatas KPPOD RPP Perizinan Berusaha di Daerah : Menggali Pandangan Pemda dan Pelaku Usaha ini diselenggarakan dalam rangka untuk memfasilitasi penjaringan aspirasi dan masukan para pelaku usaha sebagai masukan kebijakan bagi pengayaan materi RPP Penyederhanaan Perizinan Berusaha di Daerah yang merupakan jabaran dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini sedang dalam pembahasan di tingkat pusat.

Dalam paparannya Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama memaparkan tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Daerah yang saat ini telah sampai pada pembahasan Draft ke 25. Dalam paparannya, Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menyampaikan secara  garis besar terkait penyusunan RPP Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Daerah diantaranya kronologis penyusunan RPP Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Daerah, konsepsi RPP Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Daerah , Struktur RPP Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Daerah dan isi atau muatan RPP Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Daerah.

RPP Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Daerah ini telah disusun sejak awal bulan oktober 2020 dan melalui beberapa kali pembahasan diantaranya rapat tim kecil, rapat bersama Tim Penyusun Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, rapat koordinasi PAK, rapat pembahasan dengan K/L serta unsur daerah serta pembahasan dengan pakar. Lebih lanjut dalam paparannya, Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menyampaikan konsepsi penyusunan RPP ini yaitu dimana RPP ini mengikuti konsepsi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu pengintegrasian peraturan dan penyederhanaan jumlah dan bentuknya sehingga nantinya penyelenggaraan perizinan di daerah akan lebih sederhana terkait jenis dan prosedurnya.

Menutup paparannya, dalam closing statement Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan masukan terhadapt RPP Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Daerah. Diharapkan kedepannya masukan-masukan yang ada dapat digunakan sebagai bahan pengayaan konsep yang dapat digunakan dari waktu ke waktu serta menyambut baik diadakannya forum-forum serupa guna mendapatkan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak.

Sumber: https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/index.php/2020/11/30/forum-terbatas-kppod-rpp-perizinan-berusaha-di-daerah-menggali-pandangan-pemda-dan-pelaku-usaha/


Dibaca 607 kali