4 Syarat Wujudkan Pembangunan Daya Saing Berkelanjutan Daerah
www.merdeka.com - 24 September 2020
Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, mengungkapkan 4 pilar utama dalam memajukan daya saing berkelanjutan daerah. Empat pilar yang dimaksud terdiri dari lingkungan lestari, sosial inklusif, ekonomi unggul, dan tata kelola.
"Tentu penting untuk meningkatkan inovasi, meningkatkan produktivitas, dan efisiensi. Namun, yang paling penting adalah bagaimana upaya-upaya ini tetap menjaga keseimbangan antara hubungan antara alam, manusia, dan kehidupan sosial," ujar Armand dalam sesi webinar bersama Katadata dalam rangka soft launching hasil studi Daya Saing Daerah Berkelanjutan pada Selasa (22/9).
Yang pertama dibahas Armand adalah lingkungan lestari. Menurutnya, dengan menerapkan aspek lingkungan lestari, sebuah sistem dapat mendukung terwujudnya pengelolaan kualitas lingkungan dan juga mampu bertahan terhadap risiko-risiko yang ditimbulkan baik karena alam maupun perbuatan manusia.
Kemudian, adanya sosial inklusif artinya diharapkan tercipta sistem sumber daya alam yang berkualitas yang tercermin dari angka lama hidup, angka lama sekolah, serta angka kesehatan yang baik agar masyarakat bisa bekerja tanpa gangguan penyakit. "Tidak tertinggal juga fasilitas yang menunjuang dan mendukung kemandirian dari sumber daya manusia itu sendiri supaya mendorong produktivitas dan pendapatan," tambah Armand.
Disusul dengan pilar ekonomi unggul yang artinya tidak berorientasi pada ekonomi saja, tetapi juga andil dengan pilar-pilar lain. Tujuannya, agar dapat terhitung potensi ekonominya dengan baik, dapat membangun struktur perekonomian yang lebih rapi dengan mengukur keuangan setiap daerah, menjaga ekosistem investasi dan tetap memantau ketersediaan infrastruktur ekonomi.
Lalu, ditutup dengan pilar terakhir, yaitu tata kelola yang berhubungan dengan perencanaan, penganggaran biaya, kelembagaan dan pelayanan publik, serta pembuatan regulasi. Kualitas tata kelola juga termasuk dalam hal pemberian perizinan agar ke depannya, pemerintah dapat membentuk sebuah kebijakan yang lebih solid antar lembaganya.
Dari penerapan 4 pilar tersebut, Armand berharap hal ini dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan daya saing antar daerah, baik di level nasional ataupun antar kabupaten kota. Terlebih menurut data dari beberapa indeks Internasional seperti GCI (2019) dan EoDB (2020), daya saing Indonesia dinilai masih rendah, baik level nasional maupun daerah.
Bupati Temanggung, H. Muhammad Al Khadziq juga sependapat bahwa ketika daya saing antar daerah dapat berkembang, hal ini dapat memengaruhi kemajuan Indonesia secara keseluruhan. "Saya berharap implikasi UU ini ke depannya dapat memggerakan Indonesia jadi lebih maju dan sustainable karena peningkatan di setiap daerah," tutup Ahmad.
Sumber:https://m.merdeka.com/uang/4-syarat-wujudkan-pembangunan-daya-saing-berkelanjutan-daerah.html
Dibaca 904 kali
